Dua paket proyek Dinas Perkim Kalteng tahun 2023 diduga kuat bermasalah

Dua paket proyek Dinas Perkim Kalteng tahun 2023 diduga kuat bermasalah
Dua paket proyek Dinas Perkim Kalteng tahun 2023 diduga kuat bermasalah

InvestigasiMabes.com | Kalteng - Dua paket proyek Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Provinsi Kalimantan tengah tahun anggaran 2023 dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, mei 2024.Proyek yang dilaporkan tersebut adalah Proyek Penataan Jalan dan Halaman LPTQ Provinsi Kalimantan Tengah senilai Rp. 986,833,000, dilaksanakan oleh CV. CITRA SARI JAYA dan Proyek Peningkatan Jalan Karanggan dan sekitarnya senilai Rp. 7,747,743,000, atau tujuh milyard lebih yang dilaksanakan oleh CV. SURYA TATA LAKSANA.

“Kami melakukan pengecekan hasil pelaksanaan proyek penataan jalan LPTQ Kalteng senilai Sembilan ratus juta lebih pada bulan mei tahun 2024, ada beberapa item kegiatan yang hasil pekerjaan fisiknya tidak kami temukan dipangan, yaitu pekerjaan paving block senilai Rp. 79,083,000, pekerjaan Kanstin pracetak senilai Rp. 21,516,000, PEKERJAAN KORAL SIKAT SENILAI Rp. 43,234,400,-pekerjaan Penanaman pohon Palem sadeng minyak dengan tinggi 150cm sebanyak 8 pohon dengan harga 2,559,000/pohon total nilai Rp. 20,472,000, kemudian penanaman pohon cemara udang bonsai setinggi 120cm dengan harga 916,000/pohon, sebanyak 10 pohon senilai Rp. 9,160,000, kemudian pohon cemara udang Norfolk sebanyak 20 pohon dengan tinggi 100cm, harga 349,000/pohon, senilai Rp. 6,996,000, kemudian penanaman agromena sebanyak 50 pohon senilai Rp. 3,080,000, dan penanaman rumput gajah mini sebanyak 113 pohon senilai Rp. 13,218,256, pohon-pohon tersebut tidak ada, yang ada hanya pohon lidah buaya yang ditanam berjejer, mungkin sekitar 50 pohon, jadi ini ada dugaan pekerjaan fiktif dengan total keseluruhan nilai 196 juta rupiah ” ungkap Tim Investigasi Mabes.com Kalteng. 

“Adapun untuk proyek Peningkatan Jalan Karanggan dan sekitarnya, kami menemukan retak melintang dan memanjang, retaknya bukan retak biasa, tapi retak tembus kebawah, dan retakan tersebut banyak sekali, hampir sepanjang jalan tersebut” ungkap wartawan tersebut.“Masa jalan baru selesai begitu retaknya dimana-mana, sepertinya itu retak struktur yang diakibatkan oleh tidak sesuainya volume atau kualitas pekerjaan” lanjutnya.

 Memperhatikan temuan tersebut, pihak Investigasi Mabes berencana melaporkan dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam kegiatan proyek tersebut.

 Sebelumnya Investigasi Mabes.com Kalimantan Tengah melayangkan surat konfirmasi ke dinas PERKIM provinsi Kalimantan tengah melalui surat nomor 23/INV.MABES.KT/V/2024, mempertanyakan hasil temuan tersebut.

 Adapun didalam surat balasanya, dinas Perkim Kalimantan tengah menjelskan bahwa untuk pekerjaan Penataan Jalan LPTQ Provinsi Kaliantan Tengah, khususnya pekerjaan yang dipertanyakan tersebut memang tidak dilaksanakan, diganti dengan pekerjaan lainya, yaitu perbaikan box culvert yang rusak arah pintu keluar LPTQ, dan pekerjaan timbunan dibawah aspal jalan LPTQ, adapun untuk Peningkatan Jalan Karanggan, telah sesuai kontrak dan dinyatakan memenuhi spesifikasi, bahkan telah diperiksa oleh APIP.

 “Melihat kondisi lapangan, tentu saja kami tidak langsung percaya begitu saja klarifikasi dari pihak dinas, walaupun katanya sudah dilaksanakan pekerjaan tambah kurang melalui addendum kontrak, kemudian telah sesuai kontrak dan diperiksa APIP.

  

Khusus terkait pemeriksaan oleh APIP, bahwa pemeriksaan reguler tentu tidak mendalam, apalagi yang diperiksa sangat banyak, waktu dan personil pemeriksaan terbatas, nah, hasil temuan kami ini akan kami dorong untuk dilakukan pemeriksaan mendalam” ungkap Kaperwil Media Investigasi Mabes.com 

“Memperhatikan temuan ini, kami tahun ini sangat tertarik untuk melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan dinas Perkim lainya, seperti di kabupaten Kotim, Murung Raya, Barito utara, Kapuas, Palangkaraya dan lainya, sesuai data yang kami miliki.Adapun indikator yang kami gunakan sementara adalah bahwa pekerjaan yang di ibu kota provinsi aja begitu, kami tidak yakin jika pekerjaan-pekerjaan mereka di pelosok lebih baik dari itu” pungkasnya.

 Menurut kaperwil media tersebut bahwa pihaknya akan tetap melaporkan hasil temuannya ke penegak hokum “ Kita minta penegak hokum menindaklanjuti hasil temuan tersebut, karena untuk membuktikan kesesuaian pekerjaan dengan pembayaran sebagaimana klaim pihak dinas, tentu harus melalui uji kesesuaian volume dan spesifikasi, jadi biarkan penegak hokum melakukan pengujian tersebut” ungkapnya.

 “Data-data ini kita laporkan ke penegak hokum atas dugaan adanya tindak pidana korupsi, sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2018 tentang Tata cara peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi : Pasal 1 ayat 2 : “ Masyaraklat adalah perseorangan atau kelompok orang” Pasal 1 ayat 3 : “ Pelapor adalah masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hokum mengenai adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi” Pasal 2 ayat 1 : “ Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi”, kemudian UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 41 ayat 1-3 : (1) Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi;(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diwujudkan dalam bentuk a. hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi; b. hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi; c. hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi;(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.” ungkap Kepala Perwakilan Investigasi Mabes.com Kalimantan tengah kepada tim investigasinya.

Editor : Investigasi Mabes
Tag: