Polres' Bangka Berhasil Ungkap 5 Kasus dan 8 Pelaku Serta 107.55 Gram Narkoba Jenis Shabu

Polres' Bangka Berhasil Ungkap 5 Kasus dan 8 Pelaku Serta 107.55 Gram Narkoba Jenis Shabu
Polres' Bangka Berhasil Ungkap 5 Kasus dan 8 Pelaku Serta 107.55 Gram Narkoba Jenis Shabu

InvestigasiMabes.com  | Sungailiat -  Operasi antik Menumbing, 2024. dalam Upaya pemberantasan, penyalah, Gunaan Narkoba di wilayah, Hukum Polres Bangka satuan, Reserse Narkoba berhasil" Ungkap (5) lima, kasus dan (8) delapan Orang, pelaku serta total Barang bukti seberat, (107.55) Gram, Narkoba jenis Shabu dalam Operasi Antik Menumbing 2024, Jum.at (31/05/2024). 

"Dalam Pres Release dipimpin oleh Waka Polres Bangka Kompol Ayu Kusuma Ningrum, S.I.K., di, dampingi Kasi Humas AKP Era Anggraini, S.H., dan Kasat Resnarkoba Iptu Minarno, S.H., 

Pelaksanaan Operasi Antik Menumbing 2024 Polres Bangka, di, laksanakan selama (12) hari dimulai tanggal (12) Mei, sampai (25) Mei 2024,

"Kompol Ayu Kusuma Ningrum, S.I.K., Menjelaskan dari pelaksanaan Operasi Antik menumbing 2024. menghasilkan (5) lima laporan polisi dan (8) delapan Orang, pelaku dengan barang Bukti seberat, (107,55) Gram, berupa Narkotika jenis shabu-shabu, 

Dari (5) laporan Polisi tersebut (4) empat, merupakan target operasi (To) dalam operasi Antik, ini", Ujar Kompol Ayu Kusuma Ningrum, 

"Penangkapan pertama terhadap (RS) alias (Itot) 49, (AG) alias (Ajew) 39, dan (Don) alias (Doni) 37, Tkp di, pondok Kebun jl. Raya Pangkal Pinang Mentok desa kace, Kecamatan Mendo Barat kabupaten Bangka, dan jalan Trem, pangkalpinang dengan (BB) Shabu sebanyak (1,06) Gram, 

Penangkapan kedua terhadap (Mar) alias (Bro) 33, Tkp di Jl, Mentawai Rt.008 desa karya Makmur Kecamatan pemali  Kabupaten Bangka dengan (BB) Shabu, seberat (95,12) Gram, 

"Penangkapan ke tiga terhadap (Acn) alias, (Dato) 35, Tkp, di dusun sinar Gunung jalan parit (7) RT.002 RW.,000 desa Riau Kecematan Riau Silip Kabupaten Bangka dengan (BB) Shabu seberat (2,22) Gram, 

Penangkapan ke empat terhadap (FB)alias (Beni) 40, Tkp di jl.,Semujur Rt.004 Rw., 003 desa Karya Makmur Kecamatan pemali Kabupaten Bangka dengan Shabu seberat (6,11) Gram,

 "Penangkapan ke lima terhadap (RR) alias, (Rian) 35, dan (AM) alias (Amir) 20, Tkp jl, tanjung pesona kelurahan jelitik kecamatan sungailiat Kabupaten Bangka dengan (BB) Shabu seberat (3,04) Gram,

 Kompol Ayu Kusuma Ningrum, S.I.K., menambahkan atas perbuatan dari (8) delapan, pelaku tersebut patut diduga Melanggar, pasal (114) ayat (1) atau pasal (112) ayat (1) UU.RI.No.35 tahun 2009, tentang Narkotika,

 "Ke (8) delapan pelaku di Ancam hukuman maksimal (5) tahun penjara", jelas Kompol Ayu Kusuma Ningrum,

 Selain itu waka Polres Bangka berharap dengan tindakan tegas, yang dilakukan oleh jajaran Polres Bangka Khusus nya Satresnarkoba terhadap penyalah Gunaan, Narkoba dapat meminimalisir peredarannya dan juga sebagai efek, jera Bagi para pengguna dan pengedar Narkoba,

 "Diharapkan dengan tindakan tegas yang di, lakukan oleh jajaran Polres Bangka Khusus nya Satresnarkoba terhadap penyalah, Gunaan, Narkoba dapat meminimalisir peredarannya dan, juga sebagai efek jera bagi para pengguna dan pengedar Narkoba", Tegas Waka Polres Bangka Pungkasnya (Imron).

Editor : Investigasi Mabes
Tag: