InvestigasiMabes.com | Pati - Berdirinya PT Hwaseung Indonesia (HWI) perusahaan yang berlokasi di Desa Bumimulyo, Kecamatan Batangan merupakan berita gembira untuk masyarakat Kabupaten Pati. Diharapkan dengan adanya perusahan perusahan besar di Pati akan mengurangi angka pengangguran di Kabupaten Pati.
Tapi meski punya dampak yang baik, berdirinya sebuah perusahaan, tetap harus memenuhi persyaratan atau ketentuan agar tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari.
Masyarakat Pati, dan masyarakat sekitar PT HWI khususnya, tentu masih di ingatkan dengan adanya banjir di tahun 2022, dikutip dari salah satu media, yang, di ungkapkan oleh petinggi Dewan Kehormatan DPRD Pati beberapa waktu lalu mengatakan "banjir tersebut di akibatkan karena hilangnya areal resapan air yang beralih fungsi menjadi pabrik".
Dan juga adanya aksi warga yang yang tergabung di FKMK (Forum Komunikasi Masyarakat Ketitangwetan) yang berorasi di Kantor Desa terkait dengan PT HWI 2 (Hwaseung Indonesia) yang kurang transparan dan dianggap tidak memenuhi aturan pemerintah desa terkait pembangunan embung 2.5 hektar untuk IPAL (Instalasi Pengelolaan Air Limbah). Program tanpa ada sosialisasi dan langsung eksekusi atas pembangunan embung.Tuntutan yang kedua kepada PT HWI yang berada di desa Ketitangwetan memberikan ganti rugi kepada warga yang terdampak aktifitas pabrik. Tiga tahun sejak gedung HWI berdiri, sawah tidak bisa panen karena terdampak, 52 titik sawah terkena dampak banjir akibat berdirinya pabrik.
Dengan hal itulah yang mendorong beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) seperti LSM Laskar Penjawi, LSM Kendeng Hijau, JPKP, LSM Harimau, , GRIB Jaya Pati dan Aktifis 98, membentuk satu kelompok yang bernama Barisan Lembaga Nusantara ( BLN ) guna mempertanyakannya kembali dan mendapatkan jawaban yang pasti, tentang proses perijinan berdirinya suatu perusahaan.
BLN yang di nahkodai oleh Sutamto, 29 Mei 2024 melayangkan surat kebeberapa kantor diantaranya ke DPRD. Guna menanyakan hal tersebut. Dan hari ini 3/6/2024, seharusnya BLN mendapatkan jawaban dari beberapa pihak yang bersangkutan dengan berdirinya dan beroprasinya PT. HWI tersebut.
Sayang sampai di dalam gedung kehormatan DPRD Pati, tak ada satupun Anggota Dewan yang mau menemui dan berbicara, hingga akhirnya dipersilahkan masuk ke ruangan Sekwan.
Plt Sekwan DPRD Pati Fathul Hidayat mengatakan " kita minta maaf terkait balasan surat audensi itu hanya melalui WhatsApp (WA) karena bukan wewenang kita untuk membuat balasan karena suratnya di tujukan ke Ketua DPRD, dan dari komisi A dan komisi C juga belom singkron dan belom ada jawaban".
Melalui Mohammad Chundori sebagai juru bicara mengatakan, " kami BLN sangat kecewa. dengan adanya permasalahan seperti ini, kita sebagai masyarakat ingin tahu, adanya transparasi tentang berdiri dan proses berjalannya sebuah perusahaan yang saat ini menimbulkan polemik di masyarakat sekitarnya, tapi tetap kita tunggu, kesediaan para pejabat yang berwenang dan para anggota Dewan Kehormatan untuk bisa bertemu dengan kita".
Meski para Anggota Dewan belom ada waktu seharusnya pejabat kedinasan dan pihak perusahaan bisa hadir.
BLN Jaya. Jaya, Jaya..... BuRi
Editor : Investigasi Mabes