Tak Ada Kata Damai Untuk Petinggi Lebak Jepara, Yang Telah Lecehkan Wartawan

Tak Ada Kata Damai Untuk Petinggi Lebak Jepara, Yang Telah Lecehkan Wartawan
Tak Ada Kata Damai Untuk Petinggi Lebak Jepara, Yang Telah Lecehkan Wartawan

InvestigasiMabes.com | Jepara - Aksi solidaritas bersama aktivis dan Media dalam menyatukan visi dan misi untuk mengawal kasus Petinggi Lebak yang patut di duga bar-bar, arogansi terhadap profesi seorang wartawan. 

Diketahui perilaku Petinggi Lebak, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara, Moch Sodiq, patut diduga sudah melakukan tindakan tidak senonoh (menghina) terhadap seorang wartawan (profesi) yang sedang melakukan peliputan di Pendopo Kabupaten pada hari Rabu, (29/05/2024) lalu. 

Bertempat di Kelurahan Bapangan RT03/01, Kecamatan Jepara dalam rangka jumpa pers bersama aktivis yang dihadiri oleh berbagai media maupun lembaga kewartawanan yang ada di Jepara, juga turut hadir para kuasa hukum (advokat) yang telah ditunjuk, Kamis, (06/06/2024). 

Hadir beberapa advokat pendamping Badi (wartawan investigasiMabes.com ) antara lain, Supriyanto, Noorkhan, Harnawi, Teguh Santoso, Ridwan, Ahmad Zaini, Bahtiar Efendi Sitinjik, Timbul Mangaratua Simbolon, Muh Yusuf, Akhmad Saiful Gani dan Nur Zuli Ardi. 

Dalam kesempatan tersebut, Noorkhan selaku kuasa hukum Badi mengatakan, "Pada prinsipnya kita melaporkan petinggi lebak (M S) dalam tindak pidana kekerasan dan pelecehan, yang kita ketahui bersama melanggar Pasal 310 KUHP dengan ancaman yang ringan tapi kita tetap sikapi bersama sama," ujar Noorkhan. 

Sementara itu, Ketua PEKAT-IB Priyo Hardono mengatakan, "Saya berharap para wartawan yang peduli dengan kasus Badi tetap kompak, terus mengawal kasus ini hingga selesai, sebab kejadian di pendopo kabupaten pada saat itu, adalah sesuatu yang sakral bagi Kepala Desa," kata Priyo. 

“Sebagaimana di ketahui bersama acara di pendopo tersebut adalah pengukuhan perpanjangan masa jabatan petinggi/kepala Desa se -Jepara.” imbuhnya. 

Dikesempatan yang sama, Muh Yusuf mengatakan, "Sebagai wadah kelembagaan kewartawanan ALMIJ dapat melakukan gugatan, sebagaimana di ketahui bahwa Badi anggota dari ALMIJ yang ada di Jepara," tegasnya. 

“Nanti akan berjalan bersama sama pidananya dan akan kita kenakan Undang undang tentang pers.” ujarnya. 

“Jadi,.ALMIJ dan lembaga kewartawanan lainnya yang hadir disini yang beranggotakan para wartawan merasa terganggu dan terusik dengan kejadian ini.” pungkasnya. 

 (I.M.tim).

Editor : Investigasi Mabes
Tag: