Kasus Penghinaan Petinggi Desa Lebak Terhadap Wartawan Memicu Reaksi Keras 13 Advoka Jepara Siap Mengawal

Kasus Penghinaan Petinggi Desa Lebak Terhadap Wartawan Memicu Reaksi Keras 13 Advoka Jepara Siap Mengawal
Kasus Penghinaan Petinggi Desa Lebak Terhadap Wartawan Memicu Reaksi Keras 13 Advoka Jepara Siap Mengawal

InvestigasiMabes.com | Jepara - Pada hari rabu, 29 Mei 2024 - Sebuah insiden yang melibatkan M.S, seorang petinggi Desa Lebak, dengan penghinaan, meludai dan perkataan yang tidak beretika terhadap wartawan saudara Badi yang sedang liputan di acara tersebut. Aktivis dan organisasi insan pers di Jepara, tengah mengecam dan menarik perhatian publik secara luas, tiga belas Advokat siap mendampingi kasus ini. Kejadian memalukan ini terjadi saat acara pengukuhan penerimaan SK 184 Perpanjangan atas perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang berlangsung di pendopo Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.08/06/2024. 

Dalam acara tersebut, M.S diduga mengeluarkan kata-kata yang sangat tidak pantas dengan menyebut "wartawan tai." Perkataan ini memicu reaksi keras dari kalangan organisasi insan pers dan aktivis Jepara. Mereka merasa terhina dan dilecehkan oleh ucapan tersebut, yang dianggap mencoreng martabat profesi jurnalisme.

Kebebasan Pers diatur dalam pasal 2 Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang ini menjamin kemerdekaan pers sebagai salah satu bentuk kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. 

Tidak tinggal diam, organisasi beberapa insan pers jurnalis dan aktivis segera melaporkan insiden ini kepada pihak berwenang. Hingga kini, ada tiga belas advokat yang menyatakan siap mengawal kasus pelaporan ini untuk memastikan keadilan ditegakkan. "Ketua DPD Perkumpulan Wartawan Online Indepenfen Nusantara ( PWOIN ) Jepara Ali Achwan menyatakan bahwa kami tidak akan membiarkan penghinaan ini berlalu begitu saja. Ini bukan hanya tentang harga diri kami, tetapi juga tentang integritas profesi jurnalisme," ujar ketua organisasi wartawan POWIN yang turut akan melaporkan insiden ini. 

Kasus ini bukan hanya mencerminkan persoalan hukum semata, tetapi juga menyentuh isu etika dan penghormatan terhadap profesi jurnalisme. Wartawan yang kerap menjadi garda terdepan dalam penyampaian informasi kepada publik, seharusnya mendapatkan perlakuan yang hormat dan profesional, terutama dari pejabat publik. 

Reaksi keras dari komunitas jurnalis dan aktivis yang diwakili Priyo Handono menyerukan pernyataannya dia hadapan insan pers yang hadir dalam diskusi menunjukkan betapa pentingnya menjaga etika dalam berkomunikasi, terutama oleh pejabat publik yang memiliki tanggung jawab besar dalam berinteraksi dengan masyarakat dan media. "Perkembangan kasus ini akan kami awasi secara ketat, mengingat dampaknya yang luas terhadap hubungan antara pejabat desa dan insan pers," tambah seorang aktivis. 

Dengan pengawalan ketat dari tiga belas advokat, diharapkan kasus ini dapat ditangani dengan transparan dan adil. Para advokat yang mendampingi pelaporan ini berkomitmen untuk memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, serta memberikan pelajaran penting mengenai pentingnya penghormatan terhadap profesi jurnalisme dan menjaga etika dalam komunikasi publik. 

Insiden ini mengingatkan kita semua akan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam setiap bentuk komunikasi, khususnya yang melibatkan pejabat publik. Semoga kasus ini dapat segera diselesaikan dengan baik dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. ( Masdur - IM ).

Editor : Investigasi Mabes
Tag: