PT WXD Lisheng Ton Bapangan Jepara, Diduga Ngemplang Gaji Karyawan

PT WXD Lisheng Ton Bapangan Jepara, Diduga Ngemplang Gaji Karyawan
PT WXD Lisheng Ton Bapangan Jepara, Diduga Ngemplang Gaji Karyawan

InvestigasiMabes.com | Jepara - PT WXD Lisheng Ton merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang produksi pembuatan tas. PT. WXD Lisheng Ton yang beralamat di Jl KH. Wahid Hasyim, No. 153 RT 002 RW 004, Bapangan, diduga ngemplang gaji karyawan yang sudah resign dan mengundurkan diri dari perusahaan. 

Beberapa karyawan dari PT WXD Lisheng Ton yang sudah resign, mengeluhkan proses ketika mereka akan mengakhiri hubungan kerja dengan perusahaan, Selasa (11/6/2024). 

Dua karyawan yang resign yaitu Luluk Ilhana dan Irma Sofiatin kepada tim investigasi mengatakan, mengalami kesulitan dalam mendapatkan hak mereka setelah mengundurkan diri. 

"Yang akan mengurus resign itu dipersulit, maka dari itu saya langsung keluar saja, eh malah gaji saya gak dibayarkan," ujar Luluk Ilhana dengan nada kesal. 

Ia juga menambahkan, "Tanda tangan itu harus 'ngo cinone' (ke orang keturunan China), kemudian harus ke supervisor, chip sama aja, pokoknya klo kita ingin mengakhiri hubungan kerja harus ngemis tanda tangan," imbuhnya. 

Para karyawan merasa dipersulit saat mengajukan resign karena harus meminta tanda tangan dari semua atasan, yang menurut mereka seperti orang mengemis. 

Selain itu, gaji mereka baru dibayarkan pada bulan berikutnya setelah semua persyaratan dipenuhi. 

Shita, selaku HRD perusahaan ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp mengatakan, "Perusahaan tidak menahan gaji karyawan yang resign. Jika resign prosedur, pekerja ingin mengakhirinya hubungan kerja dengan perusahaan, ada formulir yang sudah disiapkan perusahaan, tinggal mengisi surat resign yang sudah disediakan," ujarnya. 

Ia juga menjelaskan, "Untuk resign ada jangka waktunya, yaitu 1 (satu) bulan, pekerja bisa keluar 1 (satu) bulan setelah surat resign ditandatangani oleh semua atasan," tulis Shita melalui pesan whatsapp.. 

Namun, hasil wawancara tim investigasi sangat berbeda dengan apa yang disampaikan HRD. Kondisi di lapangan menunjukkan bahwa, para karyawan merasa prosedur tersebut memberatkan dan menyebabkan keterlambatan dalam pembayaran gaji mereka. 

Luluk Ilhana divisi operator B dan Irma Sofiatin divisi Supervisor Sewing Line 4 berharap, perusahaan dapat lebih memudahkan proses pengunduran diri dan memastikan pembayaran gaji tepat waktu. Karyawan yang mengalami masalah ini berharap ada perhatian dari pemerintah Kabupaten Jepara dan dinas terkait untuk bisa menindaklanjuti keluhan mereka. 

Luluk Lehana menyampaikan, "Saya berharap ada solusi yang adil dan segera ada solusi atas permasalahan ini," kata Luluk. 

Sampai berita ini diterbitkan, Kepala Disnaker Kabupaten Jepara, saat dikonfirmasi tim investigasi melalui pesan WhatsApp belum ada tanggapan. 

 (I.M.tim).

Editor : Investigasi Mabes
Tag: