InvestigasiMabes.com | Pekanbaru - Penjualan rumah dinas sebanyak 33 unit pada Tahun 2013 dicicil oleh pembeli selama 10 tahun. Hingga Tahun 2023, sebelas unit rumah belum dilunasi dengan sisa cicilan Rp.1.524.998.860,00.
Pelunasan atas 15 Unit Kendaraan Belum Diselesaikan Sejak Tahun 2014, Pemerintah Provinsi Riau memiliki perjanjian jual beli dengan pihak pembeli mengenai pelunasan pembelian kendaraan dinas paling lambat tahun 2014. Namun, terdapat 15 unit kendaraan dinas yang belum dilunasi sejak jatuh tempo.
Pelunasan atas 30 Persil Tanah Belum Diselesaikan Sejak Tahun 2017, Pemerintah Provinsi Riau telah sepakat dengan pembeli bahwa pelunasan atas pembelian lahan persil tanah harus dilakukan paling lambat pada tahun 2017. Namun, hingga saat ini terdapat 30 persil tanah yang belum dilunasi sejak jatuh tempo.
Sementara untuk penjualan yang sudah lunas juga belum dilakukan proses penghapusan barang milik daerah, selain itu penandatangan SK tidak dilakukan oleh Gubernur selaku pemegang kekuasaan tertinggi pengelolaan barang milik daerah. Sampai dengan pemeriksaan berakhir terdapat 30 persil tanah yang belum dilakukan pelunasan.
Hal tersebut tidak sesuai dengan :* Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah, Pasal 1 ayat (18) yang menyatakan bahwa Penjualan adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara/Daerah kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
* Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah pada:
1. Pasal 325 ayat (1) yang menyatakan bahwa Penilaian barang milik daerah dilakukan dalam rangka penyusunan neraca pemerintah daerah, pemanfaatan, atau pemindahtanganan.
2. Pasal 343 ayat (1) yang menyatakan bahwa hasil penjualan barang milik daerah wajib disetorkan seluruhnya ke rekening Kas Umum Daerah.
3. Pasal 345 poin b yang menyatakan bahwa Penjualan barang milik daerah berupa tanah kavling yang menurut awal perencanaan pengadaannya diperuntukkan bagi pembangunan perumahan pegawai negeri pemerintah daerah yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 ayat (6) huruf b dilakukan dengan persyaratan penjualan dilaksanakan langsung kepada masing-masing pegawai negeri sipil pemerintah daerah yang bersangkutan yang ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/ Walikota.
4. Pasal 351:
* Ayat (1) yang menyatakan bahwa Berdasarkan Berita Acara Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 350 ayat (3), Gubernur/ Bupati/Walikota melalui Pengelola Barang menugaskan Penilai untuk melakukan penilaian atas barang milik daerah yang akan dijual; dan.* Ayat (2) yang menyatakan bahwa Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan sebagai dasar penetapan nilai limit penjualan barang milik daerah.
5. Pasal 496 ayat (1) yang menyatakan bahwa Rumah negara yang dapat dialihkan haknya adalah rumah negara golongan III yang telah berumur 10 (sepuluh) tahun atau lebih dan tidak dalam keadaan sengketa.
Hal tersebut mengakibatkan potensi penerimaan dari penjualan rumah dinas daerah golongan III, kendaraan dinas dan tanah kavling belum dapat direalisasikan.
Permasalahan tersebut disebabkan oleh Kepala Bidang Pengelolaan BMD BPKAD Provinsi Riau selaku Pengurus Barang Pengguna dan Kepala BPKAD Provinsi Riau selaku Pejabat Penatausahaan Pengelola Barang belum optimal dalam melakukan pembinaanpengelolaan BMD di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Atas permasalahan tersebut BPK merekomendasikan Gubernur Riau agar memerintahkan Kepala BPKAD Provinsi Riau untuk melakukan koordinasi dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah.
Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah Widodo hingga berita ini ditulis belum dapat dikonfirmasi dan dimintai keterangan. (Ef)
Editor : Investigasi Mabes