InvestigasiMabes.com | Pekanbaru - Unit Pelaksana Teknis Jalan dan Jembatan di Provinsi Riau, seperti UPT Jalan dan Jembatan Wilayah II, bertanggung jawab pada Kepala Dinas PUPRPKPP, yang mana dalam Pemeriksaan BPK terhadap Kegiatan Pemeliharaan/Rehabilitasi Jalan dan Jembatan di Kota Dumai dan Kabupaten Rokan Hilir menunjukkan beberapa temuan, dimana dalam Proses pengadaan material untuk kegiatan tersebut belum sepenuhnya memadai.
Tujuan pengadaan termasuk value for money, peningkatan penggunaan produk dalam negeri, dan meningkatkan peran usaha mikro, kecil, dan koperasi. Peningkatan kualitas perencanaan pengadaan barang/jasa diperlukan untuk mencapai tujuan tersebut. Perencanaan pengadaan melibatkan identifikasi barang/jasa, cara pengadaan, pemaketan, waktu pemanfaatan, dan anggaran.
Hasil pemeriksaan dokumen pengadaan dan surat perintah kerja menyoroti 18 SPK pengadaan material untuk kegiatan pemeliharaan /rehabilitasi jalan Mahato - Simpang Manggala oleh UPT Jalan dan Jembatan Wilayah II menunjukkan adanya indikasi pemecahan pemaketan dalam pelaksanaan pengadaan. Indikasi tersebut terlihat dari jenis pekerjaan yang sama, tanggal pengadaan yang berdekatan, dan/atau beberapa paket pekerjaan dilaksanakan oleh Penyedia yang sama.
Dari 18 SPK untuk TA 2021, seluruhnya melaksanakan pengadaan material berupa urugan pilihan dan urugan biasa masing-masing bernilai di bawah Rp.200.000.000,00 sehingga dilakukan dengan cara Pengadaan Langsung. Pengguna Anggaran (PA) dan/atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) seharusnya menggabungkan pelaksanaan pengadaan yang sejenis dalam satu kali pelaksanaan untuk mengoptimalkan pelaksanaan dan mengurangi biaya. Dengan perencanaan yang baik dan pemetaan kebutuhan selama setahun, pengadaan barang dan jasa dapat dilakukan secara bersamaan melalui proses tender.
Menurut BPK, Kondisi tersebut tidak sesuai dengan beberapa peraturan terkait, seperti Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Peraturan tersebut melarang pemecahan pengadaan barang/jasa menjadi beberapa paket untuk menghindari tender/seleksi. Selain itu, konsolidasi pengadaan barang/jasa harus dilakukan pada tahap perencanaan pengadaan.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 juga mengatur tentang pengoptimalan pelaksanaan pengadaan dengan menggabungkan pelaksanaan pengadaan untuk beberapa paket pengadaan yang sejenis dalam satu kali pelaksanaan. Selain itu, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 menekankan bahwa PPK harus menyusun HPS berdasarkan hasil reviu perkiraan biaya yang telah memperhitungkan berbagai faktor seperti biaya tidak langsung, keuntungan, dan PPN.
Hal tersebut menyebabkan UPT Jalan dan Jembatan Wilayah II belum mendapatkan harga terbaik dalam pengadaan material untuk pemeliharaan/rehabilitasi jalan dan jembatan. Potensi kemahalan harga kontrak juga terjadi karena penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang belum memadai.
Permasalahan tersebut disebabkan oleh kurang optimalnya monitoring dan pengendalian kegiatan oleh Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah II sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan juga kurang cermat dalam mengawasi pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya.
Kepala UPT Jalan Dan Jembatan Wilayah II Ardi Irfandi ketika dikonfirmasi via WhatsApp hingga berita ini disiarkan belum memberikan keterangan. (Ef)
Editor : Investigasi Mabes