InvestigasiMabes.com | Pekanbaru - Pelaksanaan Pemberian Beasiswa Tahun 2021 di Provinsi Riau mengacu pada Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi Riau Nomor Kpts.160/VII/2021. Perguruan tinggi yang mahasiswanya mendapatkan beasiswa prestasi harus menjalin kerjasama dengan Pemerintah Provinsi Riau dan menandatangani Naskah Kesepahaman dalam program-program pendidikan di Provinsi Riau.
Berdasarkan Petunjuk Teknis Pemberian Beasiswa di Provinsi Riau, kegiatan seleksi dilaksanakan di Perguruan Tinggi masing-masing untuk Penerima Beasiswa Bidikmisi, Beasiswa Prestasi Program Diploma (D3) Politeknik Caltex Riau, dan Penerima Beasiswa Prestasi dalam Provinsi Riau Program Sarjana/Sarjana Terapan.
Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa tempat pelaksanaan kegiatan seleksi untuk Penerima Beasiswa pada Program Jalur Tahfiz D3/S1, Beasiswa Prestasi S2/Doktoral S3, Beasiswa Prestasi luar Provinsi Riau S1/S2/S3, dan Profesi tidak diatur.
Menurut BPK, Hasil pengujian terhadap Lampiran Surat Keputusan Sekretaris Daerah, Daftar Penerima Beasiswa untuk Universitas Riau menunjukkan terdapat daftar penerima beasiswa yang tidak sesuai dengan data kemahasiswaan yang terdaftar di Universitas Riau sebanyak 57 mahasiswa.Kesalahan yang terdapat pada SK penerima beasiswa dalam bentuk kesalahan penginputan nama, kesalahan Nomor Induk Mahasiswa (NIM), dan kesalahan prodi. Berdasarkan informasi dari Subkoordinator Kesejahteraan Mahasiswa Universitas Riau kesalahan tersebut terjadi karena faktor human error. Konfirmasi
kepada Biro Kesra Sekretariat Daerah daftar nama mahasiswa penerima beasiswa yang dimasukkan pada SK Sekretaris Daerah merupakan daftar nama yang diterima dari masing-masing Universitas, dan Biro Kesra Sekretariat Daerah tidak melakukan pengujian kembali atas keabsahan atau kebenaran data tersebut.
Terdapat Penerima beasiswa belum sesuai ketentuan petunjuk teknis pemberian beasiswa minimal senilai Rp.92.344.000,00 yang dianggap sebagai pemborosan dalam pemberian beasiswa, Artinya, uang sebesar itu telah dihabiskan dengan tidak efisien atau tidak tepat.
Pemborosan ini bisa terjadi karena berbagai alasan, seperti kurangnya pengawasan atau kurangnya perencanaan yang matang. Hal ini menunjukkan pentingnya manajemen yang baik dalam pengelolaan dana beasiswa agar uang tersebut dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi penerima beasiswa. Jadi, konteks pemborosan pemberian beasiswa sebesar Rp.92.344.000,00 adalah ketidak efisienan dalam penggunaan dana tersebut.
Beberapa Perguruan Tinggi Penerima Beasiswa belum menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan pemberian beasiswa.
Hasil konfirmasi terkait status data mahasiswa penerima beasiswa dengan mengirimkan email ke Perguruan Tinggi, sampai pemeriksaan berakhir dari total 12 Perguruan Tinggi yang di uji petik masih terdapat tujuh perguruan tinggi yang belum memberikan konfirmasi balasan atas daftar mahasiswa penerima beasiswa, yaitu :* Politeknik Caltex Riau,
* Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim,* Universitas Islam Riau,
* Universitas Muhammadiyah Riau,* Institut TAZKIA Bogor,
* Universitas Brawijaya, dan* Universitas Lancang Kuning.
Sedangkan yang sudah memberikan konfirmasi :
* Universitas Riau,* Institut Teknologi Bandung, dan
* Institut Teknologi Sepuluh Nopember,* Universitas Gadjah Mada, dan
* Universitas Indonesia.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah adalah ketika pengelolaan keuangan daerah tidak dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) dari peraturan tersebut.
Dan Pasal 219 ayat (1) mengatur bahwa kepala daerah harus menyelenggarakan sistem pengendalian internal untuk pengelolaan keuangan daerah yang efisien dan transparan.
Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 11 Tahun 2015 menetapkan asas-asas untuk Sistem Pemberian Bantuan Pendidikan, termasuk manfaat, keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.
Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi Riau Nomor: KPTS.160/VII/2021 memberikan petunjuk teknis pemberian beasiswa, termasuk persyaratan untuk calon penerima beasiswa prestasi dan bidikmisi serta mekanisme penyaluran beasiswa.
Mekanisme penyaluran beasiswa Tahfidz Al-Qur’an juga dijelaskan dalam keputusan tersebut.
Kepala Biro Kesra Sekretariat Daerah Provinsi Riau Imron Rosyadi beberapa kali didatangi kekantornya untuk mendapatkan konfirmasi selalu mendapat hambatan dari ajudannya, sementara ketika dikonfirmasi melalui ponselnya sudah tidak aktif. (Ef)
Editor : Investigasi Mabes