InvestigasiMabes.com | Pekanbaru - Pemprov Riau menganggarkan Belanja Pegawai TA 2022 sebesar Rp.2.405.237.030.930,00 dengan realisasi sebesar Rp.2.318.631.227.769,00 atau 96,40% dari anggaran. Realisasi tersebut termasuk Belanja Gaji dan Tunjangan ASN sebesar Rp.1.049.769.107.474,00 dan Belanja Tambahan Penghasilan ASN sebesar Rp.858.567.475.503,00.
Pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban menunjukkan kelebihan pembayaran Tunjangan Istri/Suami dan Tunjangan Beras Istri/Suami pada 12 ASN.
Sembilan ASN telah menyetorkan kelebihan pembayaran, namun empat ASN masih harus menyetorkan kelebihan pembayaran sebesar Rp.14.697.480,00 untuk tunjangan istri/suami dan Rp.3.114.060,00 untuk tunjangan beras istri/suami.
Terdapat potensi kelebihan pembayaran Tunjangan Istri/Suami dan Tunjangan Beras Istri/Suami untuk 106 ASN masing-masing sebesar Rp.470.741.360,00 dan Rp.98.273.940,00 karena belum melengkapi administrasi dokumen.
Komponen tunjangan anak dan tunjangan beras anak ASN mencakup kelebihan pembayaran sebesar Rp.78.975.228,00 dan Rp.66.771.240,00 pada 164 ASN.
Dari jumlah tersebut, 95 ASN telah menyetorkan sebagian kelebihan pembayaran ke Kas Daerah. Namun, 73 ASN masih harus menyetorkan sisa kelebihan pembayaran yang belum diselesaikan.
Potensi kelebihan pembayaran Tunjangan Anak dan Tunjangan Beras Anak terjadi untuk 860 ASN dengan total sebesar Rp.1.153.516.890,00 dan Rp.1.059.359.760,00 karena administrasi dokumen yang belum lengkap. Selain itu, terdapat 80 ASN yang menjalani Tugas Belajar, di mana 34 ASN masih menerima Tunjangan Fungsional dan Tunjangan Umum meskipun seharusnya dihentikan pembayarannya sesuai ketentuan.
Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN setiap bulan dinilai berdasarkan produktivitas kerja sebesar 60% dan disiplin kerja sebesar 40%. Penilaian dilakukan berdasarkan pelaksanaan tugas dan kehadiran ASN. ASN yang menjalani Tugas Belajar dibebaskan dari jabatan dan tugas kedinasan sehari-hari.
Terdapat 38 ASN yang sedang menjalani Tugas Belajar masih menerima TPP ASN sebesar Rp.277.089.642,55. Dua ASN telah menyetorkan kelebihan pembayaran ke Kas Daerah sebesar Rp.10.078.809,00. Tersisa 37 ASN belum menyetorkan kelebihan pembayaran sebesar Rp.267.010.833,55.
Ada 588 ASN yang pensiun pada tahun 2022. Dari jumlah tersebut, 20 ASN yang telah pensiun masih menerima gaji dan tunjangan ASN setelah tanggal pensiunnya sebesar Rp.222.969.300,00. Empat pensiunan ASN telah menyetorkan kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan ASN sebesar Rp.22.108.000,00. Tersisa 17 pensiunan ASN belum menyetorkan kelebihan pembayaran sebesar Rp.200.861.300,00.
Terdapat 10 pegawai yang berstatus tersangka tindak pidana namun masih dibayarkan Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Umum, dan Tunjangan Jabatan. Ada kelebihan pembayaran uang pemberhentian sementara kepada 10 ASN yang berstatus tersangka tindak pidana sebesar Rp.75.725.173,00. Lima ASN telah menyetorkan kelebihan pembayaran uang pemberhentian sementara sebesar Rp.17.416.000,00. Sembilan ASN belum menyetorkan kelebihan pembayaran sebesar Rp.58.309.173,00.
Pembayaran gaji dan tunjangan ASN kepada dua ASN tersangka tindak pidana melebihi Rp.16.994.800,00. Salah satu ASN telah mengembalikan Rp.285.000,00 ke Kas Daerah. Dua ASN lainnya belum mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp.16.709.800,00.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Petugas Saran Khusus Ketika yang terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, dalam Pasal 16:* Ayat (1) menyatakan bahwa kepada Petugas Negara yang canggih / menikah untuk diberikan alien, istri / suami 10% (sepuluh persen) dari gaji pokok.
* Ayat (2) yang menyatakan bahwa kepada pegawai negeri yang memiliki anak atau anak angkat, yang kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, belum pernah menikah, tidak memiliki harga diri, dan itu adalah ketergantungannya, diberi tanggung jawab 2% (dua persen). Dari gaji setiap anak.* Ayat (3) menyatakan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang hingga usia 25 (dua puluh lima) tahun ketika anak masih di sekolah.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1989 tentang Penghentian dan Hibah PNS Pensiun dan pemberian pensiun Janda / Dijual, pada:
* Pasal 4 ayat (2) menyatakan bahwa keputusan pemutusan dan pemberian pensiun Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud Dalam ayat (1), mulai terjadi 1 pada bulan berikutnya perwira negara sipil yang bersangkutan mencapai batas usia pensiun.* Pasal 5 ayat (1) yang menyatakan bahwa pensiun pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, mulai dibayar dan diperoleh dengan penghormatan terhadap tanggal keputusan pensiun.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Petugas Petugas Kantor Perusahaan Seperti Sebelum Diterima Dengan Peraturan Gaming Nomor 17 Tahun 2020, pada:
* Pasal 250 menyatakan bahwa PNS diakhiri dengan tidak dengan hormat ketika:* a) huruf b, Dihukum oleh Penjara atau kurungan berdasarkan penahanan Pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan pelanggaran pidana jabatan atau tindak pidana kejahatan sehubungan dengan jabatan.
* b) huruf d, Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan perencanaan.* Pasal 252 menyatakan bahwa pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250 huruf b dan huruf d dan pasal 25 ditetapkan terhitung mulai akhir bulan sejak putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
4. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2006 mengatur tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil. Bagian IV Lampiran menyatakan bahwa Tunjangan Umum dihentikan bagi PNS yang tugas belajar lebih dari 6 bulan, dan akan dibayarkan kembali setelah tugas kembali.
5. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 39 Tahun 2007 mengatur tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan Fungsional. Bagian III Lampiran menyatakan bahwa tunjangan jabatan fungsional dihentikan bagi pejabat fungsional yang tugas belajar lebih dari 6 bulan, dan akan dibayarkan kembali setelah kembali dalam jabatan fungsional.
6. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 mengatur tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, Pasal 40 menjelaskan mengenai prosedur pemberhentian PNS.
7. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-3/PB/2015 mengatur pemberian tunjangan beras dalam bentuk uang sebesar Rp.7.242,00 per kilogram kepada Pegawai Negeri dan pensiun/penerima tunjangan yang bersifat pensiun.
8. Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1982 menetapkan bahwa Pegawai Negeri Sipil beserta keluarganya menerima tunjangan pangan dalam bentuk beras sebesar 10 kilogram untuk setiap orang setiap bulan.
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 mengatur tata cara persetujuan tambahan penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
10. Surat Edaran Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negera Nomor SE-1.38/DJA/1.0/7/1980 (No.SE/117/80) dan Nomor 19/SE/1980 mengatur perubahan batas usia anak Pegawai Negeri Sipil yang berhak menerima tunjangan keluarga. Batas usia anak dapat diperpanjang hingga 25 tahun jika masih bersekolah dengan syarat tertentu.
11. Peraturan Gubernur Riau Nomor 52 Tahun 2021 mengenai Pemberian Tugas Belajar, Izin Belajar, dan Keterangan Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau membebaskan pegawai dari jabatan dan tugas kedinasan tertentu.
Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran Belanja Gaji dan Tunjangan ASN serta Belanja Tambahan. Potensi kelebihan pembayaran Belanja Gaji dan Tunjangan ASN untuk Tunjangan Istri/Suami, Tunjangan Beras Istri/Suami, Tunjangan Anak, dan Tunjangan Beras Anak juga terjadi.
Permasalahan disebabkan oleh kurangnya distribusi data pegawai tugas belajar dan kurang optimalnya pemutakhiran data kepegawaian oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Kepala OPD terkait.
BPK merekomendasikan Gubernur Riau agar memerintahkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah untuk mendistribusikan data pegawai kepada OPD yang berkepentingan terkait ASN yang tugas belajar secara tepat waktu.
Selain itu, Kepala OPD terkait diminta untuk memproses kelebihan Belanja Gaji dan Tunjangan ASN serta Belanja Tambahan Penghasilan sejumlah Rp.670.142.566,55 dan menyetorkannya ke Kas Daerah. Mereka juga harus memutakhirkan data pegawai secara berkala, termasuk data pegawai yang pensiun, diberhentikan sementara, dan diberhentikan sebagai ASN.
Selain itu, Inspektur diminta untuk mereviu potensi kelebihan pembayaran tunjangan istri/suami dan tunjangan anak kepada 966 ASN dan melaporkan hasilnya kepada Gubernur.
Editor : Investigasi Mabes