Lagi-lagi Temuan BPK, Pemberian Beasiswa Belum Cermat

Lagi-lagi Temuan BPK, Pemberian Beasiswa Belum Cermat
Lagi-lagi Temuan BPK, Pemberian Beasiswa Belum Cermat

InvestigasiMabes.com | Pekanbaru -  Pemprov Riau memberikan beasiswa bidikmisi dan prestasi kepada mahasiswa asal Provinsi Riau. Beasiswa prestasi diberikan kepada mahasiswa aktif dengan IPK yang ditetapkan. Pelaksanaan beasiswa Tahun 2022 mengacu pada Surat Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi Riau Nomor Kpts.421/KESRA/1739 tanggal 29 Juni 2022. 

Pemprov Riau telah menandatangani Naskah Kesepahaman dengan beberapa perguruan tinggi. Dana beasiswa Tahun 2022 sebesar Rp.75.877.674.980,00 untuk 5.340 mahasiswa. 

Hasil Pemeriksaan secara uji petik, Terdapat tujuh Perguruan Tinggi yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban Beasiswa Tahun 2022 diantaranya : 

1. Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau2. Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur'an

3. Politeknik Negeri Bengkalis4. Institut Pertanian Bogor

5. Institut Teknologi Bandung6. Pendidikan Kader Ulama Masjid Istiqlal

7. Universitas Muhammadiyah Riau 

Disamping itu ada sisa dana beasiswa Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp.164.650.000,00 yang belum dikembalikan oleh penerima beasiswa dengan rincian :* Universitas Indonesia Nominal Sisa Dana Rp.18.000.000,00

* Institut Teknologi Sepuluh November Nominal Sisa Dana Rp. 22.500.000,00* Universitas Brawijaya Nominal Sisa Dana Rp. 124.150.000,00

 Menurut BPK, Kondisi tersebut tidak sesuai dengan :

 1. Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 11 Tahun 2015 tentang Sistem Pemberian Bantuan Pendidikan.

 2. Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi Riau Nomor 421/KESRA/1739 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Beasiswa di Provinsi Riau.

 Hal tersebut mengakibatkan peningkatan mutu penerima beasiswa di perguruan tinggi berisiko tidak efektif.

 Sisa dana beasiswa yang masih berada di tiga Perguruan Tinggi tidak dapat dimanfaatkan oleh Pemprov Riau dalam rangka pelayanan masyarakat.

 Permasalah tersebut disebabkan oleh dua hal:

 * Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat di Sekretariat Daerah kurang teliti dalam memantau penyaluran dana beasiswa di perguruan tinggi. Hal ini berarti bahwa orang yang seharusnya memeriksa dengan seksama bagaimana dana beasiswa disalurkan ke mahasiswa tidak melakukan tugasnya dengan baik. Contohnya, mungkin ada dana beasiswa yang seharusnya diberikan kepada mahasiswa yang membutuhkan, namun tidak sampai ke mereka karena kurangnya pengawasan.

 * Mekanisme pengembalian atau penggunaan sisa dana beasiswa belum jelas. Ini berarti bahwa belum ada aturan yang jelas tentang bagaimana sisa dana beasiswa harus dikembalikan atau digunakan. Misalnya, jika ada mahasiswa yang tidak menggunakan seluruh dana beasiswa mereka, belum jelas apakah mereka harus mengembalikan sisa dana tersebut atau apakah mereka boleh menggunakan untuk keperluan lain. Hal ini dapat menyebabkan kebingungan dan penyalahgunaan dana beasiswa.

 Kepala Biro Kesra Sekretariat Daerah Provinsi Riau Imron Rosyadi beberapa kali didatangi kekantornya untuk mendapatkan konfirmasi selalu mendapat hambatan dari ajudannya, sementara ketika dikonfirmasi melalui ponselnya sudah tidak aktif. (Ef)

Editor : Investigasi Mabes
Tag: