BPK Temukan Pemberian Tuper DPRD Belum Sesuai Ketentuan

BPK Temukan Pemberian Tuper DPRD Belum Sesuai Ketentuan
BPK Temukan Pemberian Tuper DPRD Belum Sesuai Ketentuan

InvestigasiMabes.com | Pekanbaru -  Pemprov Riau menyajikan anggaran dan realisasi Belanja Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada LRA untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp.18.305.417.280,00 dengan realisasi sebesar Rp.16.939.797.900,00 atau 92,54% dari anggaran. Dari realisasi Belanja Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD tersebut di antaranya sebesar Rp.16.751.666.000,00 atau 92,64% dari anggaran sebesar Rp.18.081.600.000,00 merupakan Belanja Tunjangan Perumahan (Tuper) DPRD. 

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.14-3862 tanggal 3 September 2019 diketahui terdapat satu pasangan suami istri, yaitu AN dan SA yang ditetapkan sebagai Anggota DPRD Provinsi Riau Masa Jabatan Tahun 2019-2024. 

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.14-4137 tanggal 27 November 2020 diketahui bahwa AN ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 pada tanggal 17 Desember 2020. Atas penetapan sebagai Wakil Ketua DPRD, kepada Wakil Ketua DPRD diberikan rumah dinas Pimpinan DPRD. 

Hasil pemeriksaan uji petik menunjukkan kelebihan pembayaran Tunjangan Perumahan bagi Anggota DPRD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2022 atas nama (SA) yang merupakan istri dari Wakil Ketua DPRD (AN) sebesar Rp.234.600.000,00. 

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan : 

1. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 pada : 

* Pasal 15 Ayat (5) menyatakan bahwa suami dan/atau istri yang menjabat sebagai Pimpinan dan/atau Anggota DPRD pada DPRD yang sama hanya mendapatkan satu tunjangan perumahan. 

* Pasal 16 menegaskan bahwa rumah negara, perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan, tunjangan perumahan, dan tunjangan transportasi tidak dapat diberikan secara bersamaan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD. 

2. Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 3 Tahun 2017 mengatur hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pada Pasal 16 yang menyatakan bahwa Rumah Negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 serta tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 tidak dapat diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD secara bersamaan. 

Kelebihan pembayaran Tunjangan Perumahan DPRD Provinsi Riau pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp.234.600.000,00 disebabkan oleh Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran belum optimal dalam melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran Tunjangan Perumahan DPRD. 

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Gubernur Riau agar memerintahkan Sekretaris DPRD untuk memproses kelebihan pembayaran tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD sebesar Rp.234.600.000,00 dan menyetorkannya ke Kas Daerah. 

Kabag Umum Sekretariat DPRD Provinsi Riau Marto Saputra ketika dihubungi melalui telepon selulernya tidak diangkat dan ketika dikonfirmasi via WhatsApp juga tidak dijawab. (Ef)

Editor : Investigasi Mabes
Tag: