InvestigasiMabes.com | Pekanbaru - Adanya Temuan BPK terkait Pemutusan Kontrak atas Belanja Persediaan, Pekerjaan pengadaan sapi Madurauntuk Dijual/Diserahkan Kepada Masyarakat di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Tidak Memadai.
Pekerjaan Pengadaan Sapi Madura dilaksanakan oleh PT KMI berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 524.1/DPKH-PRODNAK/SP/II/2022/393 tanggal 23 Februari 2022 sebesar Rp.20.902.645.000,00.
Surat Perjanjian tersebut telah diadendum sebanyak dua kali dan terakhir Nomor 524.1/DPKH-PRODNAK/SP/XII/2022/1318 tanggal 28 Desember 2022 yang mengatur tentang: Perubahan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan menjadi 410 hari kalender yaitu dari 23 Februari 2022 s.d. 8 April 2023. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan telah membayar sebesar Rp.7.557.552.910,00 kepada penyedia. Penyedia telah menyerahkan 612 ekor sapi dalam empat tahap pengiriman terakhir tanggal 19 Mei 2023 sesuai dengan BAST Nomor 602/DPKH-PRODNAK/V/2023/1769 dengan keseluruhan harga sebesar Rp.6.791.245.000,00.
Pekerjaan tersebut diputus kontrak oleh Pejabat Pembuat Komitmen sesuai Surat Teguran Ketiga Nomor 524/DPKHPRODNAK/IV/2023/1349 tanggal 6 April 2023. Atas pemutusan tersebut, penyedia telah dikenakan sanksi Daftar Hitam dan denda keterlambatan sebesar Rp.28.143.015,00 yang telah disetorkan ke Kas Daerah. PPK melakukan klaim jaminan pelaksanaan kepada PT. ABU pada tanggal 13 April 2023, meskipun masa berlaku Jaminan Pelaksanaan adalah tanggal 8 April 2023.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, penyedia telah menerima pembayaran secara keseluruhan sebesar Rp.7.557.552.910,00 (Rp.4.180.529.000,00+ Rp.3.377.023.910,00), sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp.766.307.910,00 (Rp.7.557.552.910,00 - Rp.6.791.245.000,00). Kelebihan pembayaran tersebut telah disetorkan seluruhnya oleh penyedia ke Kas Daerah.
Menurut BPK, Kondisi tersebut tidak sesuai dengan :
1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 adalah terkait dengan tugas PPK dalam mengendalikan kontrak. Pasal 11 ayat (1) huruf i dari Peraturan Presiden menyatakan bahwa PPK harus melakukan pengendalian kontrak.
2. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 mengatur Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia. Pada Angka 7.18.1 disebutkan tentang Pemutusan Kontrak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak yang menyatakan bahwa dalam hal Pemutusan kontrak dilakukan karena kesalahan penyedia akan mengakibatkan :
* Jaminan pelaksanaan dicairkan.* Sisa uang muka harus dilunasi oleh penyedia atau Jaminan Uang Muka dicairkan (apabila diberikan).
* Penyedia dikenakan sanksi daftar hitam.
3. Surat Perjanjian antara Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan Penyedia mengatur SSUK dan SSKK. Isi perjanjian mencakup pemutusan kontrak, hak dan kewajiban, serta denda keterlambatan bagi Penyedia.
Hal tersebut mengakibatkan Pemerintah Provinsi Riau berisiko tidak dapat mencairkan jaminan pelaksanaan, hal ini disebabkan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan serta PPTK belum melakukan pemantauan kegiatan proyek dengan baik.
Berkaitan dengan hal tersebut BPK merekomendasikan Gubernur Riau agar memerintahkan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk mengupayakan pencairan jaminan pelaksanaan kepada PT. ABU.
Kasubbag Umum Disnak dan Keswan Provinsi Riau Hamam Ismail ketika dikonfirmasi via WhatsApp terkait pencairan jaminan pelaksanaan kepada PT. ABU hingga berita ini ditulis tidak memberikan jawaban. (Ef)
Editor : Investigasi Mabes