PT WXD Lisheng Ton Bapangan Jepara, Belum Membayarkan Gantungan Gaji Kepada 70 Eks Karyawan

PT WXD Lisheng Ton Bapangan Jepara, Belum Membayarkan Gantungan Gaji Kepada 70 Eks Karyawan
PT WXD Lisheng Ton Bapangan Jepara, Belum Membayarkan Gantungan Gaji Kepada 70 Eks Karyawan

InvestigasiMabes.com | Jepara - Setelah dilakukan mediasi antara perwakilan eks pekerja dengan HRD PT WXD Lisheng Ton di Jl KH. Wahid Hasyim, No. 153 RT 002 RW 004, Bapang pada Jumat (14/6/2024), Disepakati, pemberian data eks pekerja yang berjumlah 70 orang, dilakukan pada 18/6/2024. 

Hari ini, setidaknya ada 70 (tujuh puluh) eks karyawan yang menyerahkan data gantungan gaji dengan pihak perusahaan untuk diverifikasi, Selasa (18/6/2024). 

Berita sebelumnya,Dua karyawan yang resign yaitu Luluk Ilhana dan Irma Sofiatin kepada tim investigasi mengatakan, mengalami kesulitan dalam mendapatkan hak mereka setelah mengundurkan diri.

"Yang akan mengurus resign itu dipersulit, maka dari itu saya langsung keluar saja, eh malah gaji saya gak dibayarkan," ujar Luluk Ilhana dengan nada kesal.

 Ia juga menambahkan, "Tanda tangan itu harus 'ngo cinone' (ke orang keturunan China), kemudian harus ke supervisor, chip sama aja, pokoknya klo kita ingin mengakhiri hubungan kerja harus ngemis tanda tangan," imbuhnya.

 Para karyawan merasa dipersulit saat mengajukan resign karena harus meminta tanda tangan dari semua atasan, yang menurut mereka seperti orang mengemis.

 Selain itu, gaji mereka baru dibayarkan pada bulan berikutnya setelah semua persyaratan dipenuhi.

 Shita, selaku HRD perusahaan ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp mengatakan, "Perusahaan tidak menahan gaji karyawan yang resign. Jika resign prosedur, pekerja ingin mengakhirinya hubungan kerja dengan perusahaan, ada formulir yang sudah disiapkan perusahaan, tinggal mengisi surat resign yang sudah disediakan," ujarnya.

 Ia juga menjelaskan, "Untuk resign ada jangka waktunya, yaitu 1 (satu) bulan, pekerja bisa keluar 1 (satu) bulan setelah surat resign ditandatangani oleh semua atasan," tulis Shita melalui pesan whatsapp..

 Namun, hasil wawancara tim investigasi sangat berbeda dengan apa yang disampaikan HRD. Kondisi di lapangan menunjukkan bahwa, para karyawan merasa prosedur tersebut memberatkan dan menyebabkan keterlambatan dalam pembayaran gaji mereka.

 Luluk Ilhana divisi operator B dan Irma Sofiatin divisi Supervisor Sewing Line 4 berharap, perusahaan dapat lebih memudahkan proses pengunduran diri dan memastikan pembayaran gaji tepat waktu. Karyawan yang mengalami masalah ini berharap ada perhatian dari pemerintah Kabupaten Jepara dan dinas terkait untuk bisa menindaklanjuti keluhan mereka.

 Luluk Lehana menyampaikan, "Saya berharap ada solusi yang adil dan segera ada solusi atas permasalahan ini," kata Luluk.

 Diketahui dari Nota Kesepakatan yang ditandatangani antara perwakilan eks karyawan dengan pihak PT WXD Lisheng Ton Jepara yang bergerak dalam bidang produksi pembuatan tas tersebut, akan menyelesaikan pembayaran gantungan gaji sebagai hak pekerja pada 10/7/2024 bulan depan.

 Abdul Rasyid selaku pendamping perwakilan eks karyawan, saat diwawancarai awak media mengatakan, "Kami selaku pendamping dan perwakilan karyawan sudah menyerahkan 70 daftar gantungan gaji eks karyawan di kantor PT WXD Bapangan dan HRD keberatan memberikan tanda terima dokumen," ujarnya.

 Sementara itu, saat HRD dikonfirmasi Abdul Rasyid di ruang kerjanya melalui sambungan telepon mengatakan, "Biar sama-sama enak, dari 70 data eks karyawan yang daftar gantungan gajinya sudah diberikan kepada kami, akan segera kami proses pembayarannya, dan saya juga ingin bertetemu Irma sekalian dia tanda tangan surat pernyataan karena mbak Irma sudah diberikan fasilitas yang cukup dari perusahaan," pungkasnya.

  

(Arif M).

Editor : Investigasi Mabes
Tag: