InvestigasiMabes.com | Pekanbaru - Pemprov Riau mempresentasikan estimasi dan realisasi barang dan jasa pada LRA untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp.3.081.216.285.435,00 dan Rp.2.826.881.501.749,42.
Dari realisasi belanja barang dan jasa tersebut diantaranya Rp.35.815.442.685.00 atau 93,62% dari estimasi Rp.38.255.360.833.00 adalah biaya konsultansi konstruksi.
Dari hasil pemeriksaan BPK, terhadap bukti pertanggungjawaban 46 Paket pekerjaan konsultansi konstruksi pada Dinas PUPRPKPP dan Dinas Pendidikan menunjukkan permasalahan :
1. Terdapat kelebihan pembayaran biaya personel kepada 15 orang tenaga ahli yang melaksanakan pekerjaan secara lumsum lebih dari tiga paket pekerjaan dan melaksanakan pekerjaan waktu penugasan dalam waktu yang bersamaan sebesar Rp.52.208.034,30. Kelebihan pembayaran tersebut telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp.32.390.914,30 sehingga masih tersisa sebesar Rp.19.817.120,00.
2. Terdapat kelebihan pembayaran biaya personel kepada 35 orang tenaga ahli yang tidak melaksanakan kegiatan di lapangan sebesar Rp.217.222.099,20. Kelebihan pembayaran tersebut telah dilakukan penyetoran ke Kas daerah sebesar Rp.199.315.200,00 sehingga masih tersisa sebesar Rp.17.906.899,20.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia pada Lampiran V Model Dokumen Pemilihan Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Konstruksi Bab III Huruf G.
Permasalahan terjadi karena Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Pejabat Penandatanganan Kontrak, dan PPTK tidak optimal dalam memverifikasi tenaga ahli dan kehadiran mereka di lapangan.
Selain itu, belum ada mekanisme monitoring jumlah penugasan dari setiap tenaga ahli untuk jasa konsultansi yang disediakan penyedia.
BPK merekomendasikan Gubernur Riau agar memerintahkan :
* Sekretaris Daerah untuk berkoordinasi dengan Kepala Dinas PUPRPKPP dan Kepala Dinas Pendidikan untuk menerbitkan SOP monitoring jasa konsultansi yang mengatur antara lain tentang mekanisme monitoring, pengumpulan dan pemanfaatan data tenaga ahli jasa konsultansi oleh OPD yang membutuhkan.
* Kepala Dinas Pendidikan selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk memproses dan mempertanggungjawabkan dengan menyetorkan ke Kas Daerah atas kelebihan pembayaran biaya langsung personel pekerjaan jasa konsultansi sebesar Rp.37.724.019,20.
Kepala Dinas PUPRPKPP, Dinas Pendidikan dan Kepala Inspektorat Provinsi Riau hingga berita ini ditulis belum dapat dimintai keterangan. (Ef)
Editor : Investigasi Mabes