InvestigasiMabes.com | Saumlaki - Kode Etik Jurnalis adalah himpunan etika profesi kewartawanan. Juga selain itu, dibatasi oleh ketentuan HUKUM seperti Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 maka harus berpegang pada kode etik jurnalistik yang bertujuan agar wartawan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya mencari dan menyajikan informasi sesuai fakta dan telah dikonfirmasi.
Kepada wartawan media ini, Pj.Bupati KKT yang terkonfirmasi lewat telfon selulernya Sabtu 22/06/2024 menyampaikan dan Menanggapi pemberitaan salah satu media online yang bertugas di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, pada Kamis 20 Juni 2024 lalu, Pj.Bupati Kepulauan Tanimbar, Piterson Rangkoratat S.H., angkat bicara bahwa, apa yang dituding terhadap dirinya lewat pemberitaan tersebut tidak sesuai fakta dan tanpa mengkonfirmasikan lebih dulu kepada dirinya.
Sambung Rangkoratat, sebagai Penjabat Bupati di Tanimbar bahwa saya melaksanakan tugas dan tanggung jawab saya ke Ambon untuk menghadiri beberapa agenda MTQ tingkat Provinsi Maluku dan bukanlah agenda ke Jakarta untuk mengurus Rekomendasi seperti yang di posting pada pemberitaan tersebut.
ia (Pj.Bupati red-), "jangan tebar Hox yang dapat merugikan orang lain. Jalankanlah fungsi kontrol sosial dengan benar dan saya juga paham bahwa berdasarkan kode etik jurnalis, semestinya saya harus memberikan hak jawab saya pada media tersebut yang telah menaikan, atau memposting pemberitaan yang menuding saya selaku Pj.Bupati KKT namun karena media tersebut tidak terlebih dahulu mengkonfirmasi sebelum di posting, maka saya juga punya hak untuk mengklarifikasi lewat media lain tandasnya".
Lanjutnya,"sebagai jurnalis yang profesional mestinya mengedepankan Asas Kode Etik Jurnalistik yang baik yaitu;- Asas Demokratis yang mana harus di siarkan secara berimbang dan independen juga tentunya mengutamakan kepentingan publik
- Asas Profesionalitas yang mana Pers harus menyiarkan berita yang akurat dan faktual- Asas Moralitas yang mana, memberikan dampak sosial yang sangat luas terhadap tata nilai, kehidupan, dan penghidupan masyarakat luas, juga menyadari pentingnya sebuah moral dalam menjalankan kegiatan profesi kewartawanan dengan benar imbuhnya.
Tambahnya, terkait pemberitaan yang menuding diri saya maka saya tentunya akan menyikapi secara serius dan membantu rekan jurnalis tersebut dan narasumbernya lewat jalur hukum agar kedepannya tidak ada lagi yang menjadi korban terkait pemberitaan-pemberitaan yang tidak efektif yang sangat merugikan orang banyak tegasnya.
Harapan saya selaku Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, teruntuk rekan-rekan atau adik-adik jurnalis yang saya hormati dan saya banggakan, mari kita saling bahu-membahu membangun daerah kita tercinta ini demi masyarakat Bumi Duan Lolat yang sama-sama kita cintai dan banggakan tutupnya.
(Red-RONI.Y)
Editor : Investigasi Mabes