InvestigasiMabes.com | Tulungagung – Informasi terakhir, karena pihak pemilik dan pemegang unit mobil merasa takut akhirnya ada sebuah Lembaga yang akan mewakili masyarakat berniat melaporkan hal tersebut ke pihak Propam Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Ketika ditemui tim awak media, perwakilan LSM tersebut mengatakan, “jangandulu di sebutkan mas nanti kalau sudah dari Polda akan kami sampaikan hasilnya,” ungkapnya memohon agar jangan dulu disebutkan namanya.
Akhirnya pada tanggal 6 Juni 2024, salah satu tim media menyerahkan Laporan
Informasi ke Propam Polda Jawa Timur. “Kita sudah menyerahkan LaporanInformasi ke Propam Polda Jatim beserta data – data pendukung, seperti rekaman cctv dan rekaman hasil wawancara,” tandas perwakilan tim media yang tak bersedia
memberikan namanya. “Nama saya sudah tertera di Laporan Informasi mas.”
Sambungnya. “Hal ini kami lakukan karena pihak pemilik maupun pemegangmobil disinyalir takut,”imbuhnya lagi.
Dari data – data yang berhasil dihimpun, pihak Hana Sinar Mas sebagaiFinance menyatakan kalau dilunasi sekitar Rp 135.000.000,- itupun belum termasuk biaya lain – lain meliputi biaya tarik atau bunga.
Dari rekaman pembicaraan antara pihak pemilik dengan pengacara (bantuan hukum)
mengatakan pihak Polres Tulungagung melalui salah satu personilnya mengatakan bahwa kalau mau mobil keluar tiap orang yang terlibat diminta membayar masing – masing Rp 10.000.000,-
Sampai berita ini dipublish balum ada informasi tindak lanjut dari pihakPropam Polda Jatim. “Kita tunggu saja beberapa hari ke depan pasti ada tindak
lanjut,”ungkap awak tim media.(Bersambung-TIM)
Editor : Investigasi Mabes