InvestigasiMabes.com | Pekanbaru - Pemprov Riau mempresentasikan estimasi dan realisasi belanja barang dan jasa BLUD sebesar Rp.440.077.802.077.00. Diantaranya direalisasikan sebesar Rp.323.871.515.00 untuk biaya rumah tangga di RSUD Petala Bumi.
Pekerjaan Belanja Rumah Sakit Dilaksanakan oleh CV NC sesuai dengan surat perintah kerja (SPK) Nomor 83 / SPK / RSUD-PB / Blud / XI / 2022 Tanggal 02 November 2022 sebesar Rp.323.871.515,00. Pekerjaan telah selesai 100% berdasarkan berita acara serah terima pekerjaan Nomor 27 / NC-PKU / XI / 2022 pada tanggal 29 November 2022. Pekerjaan telah dibayar 100% dari Rp.323.871.515.00 dengan Kwitanansi Nomor 00779 tanggal 23 Desember 2022.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas pertanggungjawaban pekerjaan sesuai dengan SPK Nomor 83/SPK/RSUD-PB/BLUD/XI/2022 diketahui harga satuan sandal yang tercantum dalam kontrak melebihi standar harga satuan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 35 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Rumah Sakit membeli sandaltertutup sebanyak 50 pasang untuk keperluan ruang operasi/OK dengan harga sebesar Rp.643.500,00/pasang melebihi harga satuan dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 17 Tahun 2022 yaitu sebesar Rp.125.000,00/pasang, sehingga terdapat selisih harga antara kontrak dengan Standar Harga Satuan sebesar Rp.518.500,00/pasang (Rp.643.500,00-Rp.125.000,00) atau keseluruhan sebesar Rp.25.925.000,00 (50 xRp.518.000,00).
Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut bahwa harga satuan sandal mengacu pada Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) Belanja Rumah Tangga Rumah Sakit Tahun 2022 dimana tercantum bahwa harga satuan sandal tertutup untuk operasi adalah sebesar Rp.850.000/pasang.
Dengan demikian, harga satuan dalam RBA tersebut melampaui
Standar Harga Satuan sandal tertutup untuk operasi dalam Peraturan Gubernur Riau dimaksud.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan :
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri 79 Tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum Daerah Pasal 77.
2. Peraturan Gubernur Riau Nomor 7 Tahun 2019 tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang / Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Petala Bumi Provinsi Riau pada Pasal 3, yang menyatakan bahwa pengadaan barang/jasa dilakukan berdasarkan prinsip efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil/tidak diskriminatif, akuntabel, fleksibel dan praktek bisnis yang sehat.
3. Peraturan Gubernur Riau Nomor 35 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau pada Pasal 1 yang menyatakan bahwa Standar Harga Satuan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau merupakan pedoman dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran.
4. Peraturan Gubernur Riau Nomor 17 Tahun 2022 tantang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, Lampiran; Kode barang:1.1.7.01.12.001, Kelompok Barang: Bahan Lainnya, Uraian Barang: Sandal Operasi.Hal tersebut mengakibatkan Potensi pemborosan keuangan daerah sebesar Rp.25.925.000,00 pada RSUD Petala Bumi, yang disebabkan Direktur RSUD Petala Bumi tidak cermat dalam menyusun RBA sesuai dengan ketentuan Standar Harga Satuan yang berlaku.
Disamping itu Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) yang Digunakan Oleh RSUD Petala Bumi Belum Sepenuhnya Memadai.
Kemudian Pembayaran atas Belanja Pengembangan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) Pada RSUD Petala Bumi Tidak Sesuai Ketentuan.
Selanjutnya Terdapat Pencatatan Persediaan Obat dan BMHP Sebanyak 66 Item Belum Disertai dengan Data Harga Satuan.
Rekomendasi BPK kepada Gubernur Riau agar :
1. Direktur RSUD Petala Bumi untuk mengevaluasi aspek kelengkapan proses bisnis yang telah diakomodir ke dalam fitur aplikasi EMR/SIMRS dan aspek operabilitas aplikasi EMR/SIMRS terhadap aplikasi INA-CBG's serta menyusun rencana aksi pengembangan EMR/SIMRS sesuai dengan hasil evaluasi tersebut.
2. Direktur RSUD Petala Bumi untuk menginstruksikan kepada seluruh Profesional Pemberi Asuhan pada Rumah Sakit untuk menggunakan aplikasi SIMRS dalam memberikan pelayanan kepada pasien.
3. Direktur RSUD Petala Bumi untuk membuat panduan penggunaan aplikasi SIMRS dan mensosialisasikan kepada seluruh Profesional Pemberi Asuhan.
4. Direktur RSUD Petala Bumi agar mengevaluasi kesesuaian RBA tahun berjalan dengan ketentuan Standar Harga Satuan yang berlaku.
5. Mengusulkan Standar Biaya Khusus Jasa Tenaga Ahli Pengembangan SIMRS Pada RSUD Petala Bumi.
6. Menyusun rencana aksi penyelesaian pengembangan SIMRS untuk Modul Bridging BPJS, Modul IGD Tahap 2, Modul Rawat Inap Tahap 2, dan Modul Remunerasi.
7. Direktur RSUD Petala Bumi, untuk mengidentifikasi harga satuan persediaan obat dan BMHP serta mengkoreksi catatan persediaan obat dan BMHP.
Kepala Bagian Tata Usaha RSUD Petala Bumi R.Jeihan Z ketika dikonfirmasi via WhatsApp hingga berita ini ditulis belum memberikan jawaban.
Sementara Direktur RSUD Petala Bumi drg. Cahaya Purnama Sari M.Kes ketika dikonfirmasi via WhatsApp hingga berita ini ditulis hanya menjawab, Waalaikum salam, Baik dan Terima kasih. (Ef)
Editor : Investigasi Mabes