InvestigasiMabes.com | Pekanbaru - RSUD Arifin Achmad (AA) telah berkolaborasi dengan UIN Suska Riau untuk mengembangkan SIMRS terbaru dengan fitur Electronic Medical Record (EMR).
Berdasarkan LHP Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2022 dengan Nomor LHP : 146.B/LHPXVIII.PЕК/06/2023 Tanggal 27 Juni 2023, disebutkan bahwa :
1. Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) yang Digunakan Oleh RSUD Arifin Achmad Belum Sepenuhnya Memadai.
2. Pengadaan Barang dan Jasa Pada BLUD Rumah Sakit Belum Sepenuhnya Sesuai Ketentuan yang Berlaku.
3. Terdapat Pencatatan Persediaan Obat dan BMHP Sebanyak 66 Item Belum Disertai dengan Data Harga Satuan.
4. Pengendalian atas Pelaksanaan Pekerjaan Manajemen Konstruksi Pada Belanja Modal Gedung Layanan Jantung Terpadu Belum Memadai.
Kemudian, Pengadaan barang/jasa di lingkungan RSUD Arifin Achmad yang bersumber dari dana BLUD menggunakan Peraturan Pemimpin BLUD RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau Nomor 157 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Nomor 373 Tahun 2021 tanggal 15 Februari 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemimpin BLUD Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Achmad Provinsi Riau Nomor 157 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pada BLUD Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Achmad Provinsi Riau. Namun, peraturan pengadaan tersebut belum didukung Peraturan Kepala Daerah tentang Pengadaan Barang/Jasa pada BLUD.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan :
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri 79 Tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum Daerah Pasal 77.
2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2013 mengatur tentang Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit.
3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 mengatur tentang Rekam Medis.
4. Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2017 mengatur tugas dan kewajiban Pemimpin BLUD Rumah Sakit. Tugas tersebut meliputi mengarahkan, membina, mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi kegiatan BLUD Rumah Sakit.Hal tersebut mengakibatkan, Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan RSUD Arifin Achmad berisiko belum efektif, efisien dan ekonomis guna menjamin ketersediaan barang dan/ atau jasa yang lebih bermutu, lebih murah, proses pengadaan yang sederhana, cepat, dan mudah.
Permasalahan tersebut disebabkan Direktur RSUD Arifin Achmad belum mengusulkan rancangan Peraturan Gubernur tentang Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan RSUD Arifin Achmad.
Rekomendasi BPK kepada Gubernur Riau agar :
1. Direktur RSUD Arifin Achmad untuk mengevaluasi aspek kelengkapan proses bisnis yang telah diakomodir ke dalam fitur aplikasi EMR/SIMRS dan aspek operabilitas aplikasi EMR/SIMRS terhadap aplikasi INA-CBG's serta menyusun rencana aksi pengembangan EMR/SIMRS sesuai dengan hasil evaluasi tersebut.
2. Direktur RSUD Arifin Achmad untuk menginstruksikan kepada seluruh Profesional Pemberi Asuhan pada Rumah Sakit untuk menggunakan aplikasi SIMRS dalam memberikan pelayanan kepada pasien.
3. Direktur RSUD Arifin Achmad mengusulkan rancangan Peraturan Gubernur tentang Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan RSUD Arifin Achmad
4. Direktur RSUD Arifin Achmad untuk mengidentifikasi harga satuan persediaan obat dan BMHP serta mengkoreksi catatan persediaan obat dan BMHP
5. Direktur Rumah Sakit Arifin Achmad untuk memproses dan mempertanggungjawabkan dengan cara menyetorkan ke Kas Daerah atas kelebihan pembayaran biaya langsung personel sebesar Rp.188.945.764,80.
6. Menginstruksikan PPK dan PPTK untuk :* Melakukan pengendalian pelaksanaan kontrak sehingga tidak terjadi keterlambatan pekerjaan.
* melakukan pengendalian administrasi pelaksanaan kegiatan sesuai dokumen kontrak.
7. Menginstruksikan PPK dan PPTK masing - masing untuk melakukan pengendalian pelaksanaan kontrak untuk memastikan personil tenaga gahli yang ditempatkan dilapangan sesuai dengan kontrak.
Direktur RSUD Arifin Achmad drg Wan Fajriatul Mamnunah ketika dikonfirmasi melalui Humas RSUD Aripin Ahmad Irham mengatakan bahwa setelah kita tanyakan sama kawan di umum, itu sudah ditindaklanjuti. (Ef)
Editor : Investigasi Mabes