InvestigasiMabes.com | Jepara - Disampaikan eks karyawan PT WXD Lisheng Ton yang gantungan gajinya belum dibayarkan, baik itu eks karyawan PT WXD yang beralamat di Pendosawalan maupun yang beralamat di Bapangan Jepara, dikarenakan karyawan dipersulit ketika mengajukan resign dan karyawan memilih keluar dari perusahaan dengan cara non formal.
Diduga karena ulah HRD yang otoriter dan tidak melibatkan Serikat Pekerja sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja, Rabu (26/6/2024).
PT WXD Lisheng Ton selain yang beralamat di Bapangan Jepara ada juga ada yang beralamat di desa Pendosawalan Kecamatan Kalinyamatan Kebupaten Jepara.
Dari hasil investigasi awak media, selain permasalahan gantungan gaji eks karyawan PT WXD Bapangan yang belum diselesaikan, patut diduga hal yang sama terjadi di PT WXD Pendosawalan. Berikut hasil wawancara dengan eks karyawan PT WXD Pendosawalan.
Salah satu eks karyawan PT WXD yang enggan disebut namanya menyampaikan, "Saya baru putus kontrak dengan PT Wanxinda cabang yang ada di desa Pendosawalan. Itu kasusnya sama seperti yang terjadi di Bapangan, kalau bisa tolong bantu kami juga eks karyawan yang gantungan gajinya belum dibayarkan," ujarnya.
Lebih lanjut ia menambahkan, "Banyak karyawan di PT Waxindo Pendosawalan yang kabur, dikarenakan susah sekali mendapatkan ijin kalau ada kepentingan pribadi, untuk mendapatkan cuti tahunan bagi karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan, hak cuti 12 hari hanya bisa diambil karyawan pada saat hari Raya Idul Fitri diluar ketentuan itu tidak bisa atau dengan kata lain dipersulit.," imbuhnya.
Selain itu, lanjutnya, "Kalau bisa pabrik itu dikasik serikat untuk melindungi karyawan di dalam produksi, dan kemarin pas tanggal 1 Mei hari Buruh malah disuruh masuk pabrik, akhirnya ada demo yang datang ke pabrik meminta orang untuk ikut demo 50 orang tetapi dikasik hanya 20-30 orang," ujarnya.
"Tak hanya itu, semisal ada anak baru pas Idul Fitri belum dapat cuti lebaran, akan dipotong gajinya selama libur lebaran itu berlangsung, HRD yang sama, pak Bayu," ungkapnya.
Benarkah di PT WXD belum ada Serikat Pekerja? Melalui pesan whatsapp, awak media berhasil mendapatkan keterangan dari Bayu selaku HRD.
Bayu menyampaikan, "Serikat Pekerja ada pak, sedang dilakukan pembuatan dengan pekerja, setiap bulan kita lakukan LKS Bipartit juga..maaf saya juga tahu terkait regulasi perundang-undangan, ini saya sudah info ke pimpinan dan nanti yang mengurus dari pihak pengacara inggih. suwun," terangnya.
Terkait Nota Kesepahaman antara HRD dengan eks Karyawan yang gantungan gajinya belum dibayarkan, dijelaskan, "Mengenai penyelesaian gantungan gaji karyawan, yang sudah sesuai administrasi akan segera mendapatkan gaji, kalau administrasi belum sesuai (rekening) trus gimana caranya kita kirim? karena harus atas nama pribadinya," pungkasnya.
(Arif M)
Editor : Investigasi Mabes