Warga Perbatasan Yang Meninggal Tertimbun Di Lobang Tambang Dompeng Diduga lahan Milik Keluarga (SN)

Warga Perbatasan Yang Meninggal Tertimbun Di Lobang Tambang Dompeng Diduga lahan Milik Keluarga (SN)
Warga Perbatasan Yang Meninggal Tertimbun Di Lobang Tambang Dompeng Diduga lahan Milik Keluarga (SN)

InvestigasiMabes.com |Mandailing Natal - Masih terjadi lagi musibah tentang warga Desa Perbatasan Kec.Lingga Bayu Kab.Madina Tertimbun Lobang bekas galian Dompeng yang diduga memakai alat berat berjenis Excavator (Beko) 

Kejadian terjadinya longsong minggu 23/06/24 sekitar jam 16.00 Wib di daerah wilayah perbatasan yang dinamakan tambang nenas Desa Perbatasan di seberang kampung 

Satu orang warga perbatasan dinyatakan meninggal dunia bernama Saprial (35) akibat tertimbun tanah yang longsor di akibatkan ulah dompeng.Sedangkan dua korban lagi dinyatakan masih hidup yang bernama Zulfahmi (44) dan Darwis (45) tetapi cedera berat akibat besarnya runtuhan tanah yang jatuh ke tubuh kedua korban dan sekarang kedua korban terbaring di rumah keluarga korban masing masing 

Tempat terjadinya musibah yang merenggut nyawa anggota dompeng tersebut,Di lahan diduga keluarga (SN) warga perbatasan 

Dari invertigasi yang didalami awak media di tempat kejadian Perkara TKP tambang maupun lokasi kejadian, bahwa"Pekerja Dompeng rupanya di bantu pakai alat berat setelah adanya kejadian alat berat Excavator di sembunyikan di semak belukar sekitar kurang lebih 100 meter dari tempat kejadian.Awak media langsung mengambil dokumentasi sebentuk poto maupun vidio alat berat tersebut di tempat alat yang di sembunyikan dan Diduga kuat Alat yang di pakai tidak memiliki Izin.Dan jelas sudah menyalai aturan tentang pertambang dan mineral maupun (IUP) 

Alat berat maupun lokasi tambang diduga milik keluarga (SN) Sekalian toke pembeli hasil Dompeng tersebut dan juga seorang Guru PPPK Di SDN 299 Perbatasan sebagai Guru Agama yang diduga jarang masuk kantor.Menurut keterangan beberapa wali murid yang tidak mau di sebutkan namanya. 

Jelas jelas tambang yang tidak memiliki izin, termasuk tambang yang ilegal dan jelas melanggar Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara termasuk Biji Emas. 

Dalam Pasal 158 jelas dikatakan"Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana di maksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan di denda paling banyak Rp.100.000.000.000.00(Seratus miliar rupiah)"

 Dan tentang Guru PPPK diduga ikut serta anggota dompeng sekalian keluarga pemilik lahan di lokasi kejadian beserta keluarga.Dan mempunyai satu unit alat Berat berjenis Excavator (Beko) Pemilik maupun yang mempunyai lokasi, seharusnya sudah bisa di jadikan tersangka di sebabkan tidak memiliki izin lokasi dan izin tambang

untuk mengambil butiran emas 

Toke maupun yang punya dompeng harus bisa mempertanggung jawabkan perbuatan yang menghilangkan nyawa orang lain mungkin juga karena kurang nya pengawasan akibat kelalayan toke tambang tersebut. 

Disamping itu Guru PPPK inisial (SN) wajib di berikan sanksi pemberhentian di karenakan bolos untuk mengajar di Sekolah SDN 298 Perbatasan dan sudah melanggar tentang pÄ™raturan yang ada, 

Sanksi yang bisa memberhetikan Guru PPPK sebagai Berikut 

1.Melakukan tindak pidana korupsi,penipuan, penggelapan,dan lain sebagainya.tindak pidana yang di ancam dengan hukuman penjara minimal 5 tahun.tindakan yang dilakukan di sengaja dan berulang.melakukan tidak senonoh atau asusila.melakukan penyalahgunaan narkoba,pisikotropika,dan zat adiktip lain nya,tidak mentaati peraturan kedinasan yang telah di tetapkan 

2.Melakukan pelanggaran di siplin:meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih 15 hari kerja berturut turut 

3.Melakukan Pelanggaran Kode etik,melakukan perbuatan yang mencemarkan nama baik instansi.Melakukan perbuatan yang tidak pantas dilakukan oleh seorang ASN.Melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan nilai nilai dasar ASN dan PPPK 

4.Menjadi anggota pengurus partai politik :PPPK dilarang untuk menjadi anggota atau pengurus partai politik,pelanggaran terhadap peraturan ini dapat mengakibatkan pemecatan secara tidak hormat. (ilman)

Editor : Investigasi Mabes
Tag: