InvestigasiMabes.com | Bangkinang - Pemerintah Kabupaten Kampar tak punya nyali untuk menutup galian C Ilegal di desa Sungai Pinang Kecamatan Tambang hingga hari ini, Minggu (7/7/24).
Sebelumnya Pj. Bupati Kampar H. Hambali, SE, MH berpendapat soal maraknya penambang liar di kabupaten Kampar, ia menjelaskan, penambang galian C yang ada di Kampar harus memiliki Izin Usaha Pertambangan dan harus mematuhi perundang-undangan agar tidak merusak lingkungan.
Ia juga telah melakukan rapat tindak lanjut penanganan aktifitas Galian Golongan C ilegal kalah itu diselenggarakan di Rumah Dinas Bupati Kampar, pada Kamis (2/5/2024) yang lalu.
“Kita harus tertibkan aktifitas Galian C yang dapat menggangu dan meresahkan masyarakat harus menjadi perhatikan kita, jangan sampai ada masyarakat yang dirugikan,”tegas Hambali.
Meski Pemerintah Kabupaten Kampar sudah berjanji bakal menertibkan aktivitas tambang liar, Namun sejatinya keseriusan itu tidak menjurus kepada tindakan positif dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar, buktinya aktivitas tersebut tetap saja langgeng beroperasi.
Dari pantauan wartawan di lokasi tambang sejumlah mobil pelansir mengangkut tanah urug hasil dari garapan mesin pengeruk alat berat ekskavator, bumi Kampar terus di rusak oleh orang yang tidak bertanggungjawab.
Beberapa hari yang lalu ada bentuk kekesalan masyarakat terhadap debu yang diakibatkan mobil angkutan Galian C warga masyarakat Desa Sungai Pinang yang melakukan aksi penutupan jalan Bangkinang PTP V.
Seorang warga yang bernama David Herman, yang juga berprofesi sebagai jurnalis yang tinggal dan atau berdomisili di Desa Sungai Pinang akan berusaha agar para pengusaha Galian C yang sudah sangat merasakan masyarakat Desa Sungai Pinang terkait dugaan Galian C yang tidak memiliki izin agar dapat ditindak tegas oleh Kapolda Riau melalui Direskrimsus Polda Riau sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Tim)
Editor : Investigasi Mabes