InvestigasiMabes.com | Sulawesi Tenggara - PT. Generasi agung perkasa, perusahaan yang bergerak dibidang penambangan ore nikel yang beroperasi di kecamatan palangga selatan kabupaten Konawe Selatan provinsi Sulawesi tenggara, diduga "kepala batu" alias tidak mengindahkan teguran yang dikeluarkan oleh pihak balai pengelola jalan nasional atas penggunaan lintas jalan nasional yang terjadi di desa watumbohoti, kecamatan palangga selatan kabupaten Konawe selatan.
Diketahui, PT. GAP baru memperoleh ijin dispensasi lintas jalan pada tanggal 22 April 2024, namun kenyataan dilapangan PT. GAP telah melintasi jalan nasional tersebut sejak bulan November 2023 lalu bahkan telah berhasil mengirimkan ore nikel sebanyak 13 tongkang.
Menanggapi hal itu, salah satu tokoh pemuda Konawe selatan FKPMI ikut angkat bicara.
Menurutnya, apa yang dilakukan oleh PT. GAP tersebut merupakan pelanggaran hukum yang sangat fatal bahkan terlihat sekali kalau semua itu dilakukan PT. GAP demi meraup keuntungan pribadi tanpa mempertimbangkan kepentingan bersama dengan masyarakat lainnya.
" Perusahaan PT. GAP bisa saja mengklaim pihak mereka telah mengantongi perijinan tapi mereka sudah terlebih dahulu melintas baru kemudian mengurus ijin, ini hal yang sangat fatal dan melanggar hukum," tegasnya.
Melansir dari media lain, pihak PT. GAP menuding pihak FKPMI salah kaprah dengan menuduh PT. GAP blom mengantongi ijin-ijin menurut Ardiyanto, hal tersebut sah- sah saja hanya pertanyaannya kenapa dokumen-dokumen perijinan tersebut terkesan disembunyikan oleh perusahaan.
Kedua, Pernyataan ktt PT Gap kami nilai sebuah kepanikan karena amdal saat ini bermasalah sehingga mengakibatkan kerusakan yang menghilangkan mata pencaharian nelayan. Tutupnya
(Andriawan polingay)
Editor : Investigasi Mabes