InvestigasiMabes.com | Pekanbaru - Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Kesatuan Pelita Bangsa ( DPP LSM KPB) Ruslan Hutagalung Desak Pj. Gubernur Riau dan DPRD Riau untuk PSU menghentikan kegiatan Prasarana dan Sarana Utilitas (PSU) Swakelola, Karena pelaksanaanya bertentangan degan Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang barang dan jasa pemerintah dalam anggaran swakelola .
Antusiasnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Riau dalam menciptakan kemajuan daerah dan pemerataan pembangunan melalui Proyek kecil-kecilan yang di namai sebagai proyek Aspirasi Dewan atau yang lazimnya disebut sebagai Pokir DPRD.
Proyek Pokir ini sangat di dukung oleh lapisan masyarakat mulai dari perkotaan hingga sampai ke wilayah pedesaan, namun sambutan masyarakat yang awalnya sangat meriah, malah berujung dengan kekecewaan.
Setelah beberapa lapisan masyarakat mengetahui peraturan tentang pedoman pada kegiatan pemerintah yang berupa proyek penunjukan langsung atau swakelola yang non teknis di paparkan oleh LSM KPB, Kepada masyarakat ya itu Peraturan LKPP No 3 tahun 2021 tentang hak pengelolaan proyek itu ada pada masyarakat yang bentuknya proyek penataan lingkungan renovasi rumah dan WC Umum, namun pelaksanaan peraturan itu di lapangan sangatlah minim atau hanya segelintir organisasi yang mendapatkan pedoman peraturan pemerintah itu.
LSM KPB Juga sangat kecewa dengan pejabat KPA ( Kuasa Pengguna Anggaran ) dari pihak PUPRPKPP Propinsi Riau, Kalau merujuk kepada peraturan pemerintah melalui LKPP ( Lembaga Kebijakan pengadaan Barang / Jasa Pemerintah) No. 3 tahun 2021 dengan jelas memandu para Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran agar peraturan itu menjadi Acuan dalam menentukan kebijakannya, sehingga program pemerintah itu tercapai sesuai dengan tujuannya.
Didalam peraturan LKPP tersebut sudah di atur, proyek apa yang bisa di kerjakan oleh kelompok masyarakat, dan proyek apa yang tidak bisa di kerjakan oleh kelompok masyarakat, seperti proyek swakelola / penunjukan langsung tipe 1, tipe 2, tipe 3 dan tipe 4 yang di bawah anggaran 200juta an, masyarakat punya hak penuh dalam pelaksanaan Proyek swakelola tipe 4, karena proyek tipe 4 itu terdiri dari 3 macam pelaksanaan yaitu :
1. mengelola proyek swakelola untuk program pemberian makanan sehat pada masyarakat.
2. mengelola proyek swakelola dalam renovasi rumah warga yang tidak mampu.
3. mengelola proyek swakelola dalam pembangunan jalan semenisasi lingkungan masyarakat, yang di kenal sebagai PSU.
Empat tahun pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat mengalokasikan anggaran ratusan Miliar rupiah setiap tahun, mulai dari tahun anggaran 2022, 2023 dan 2024 yang sudah mencapai tujuh ribu paket lebih kurang, namun yang terjadi di lapangan malah dugaan pemalsuan kwalitas beton, yang seharusnya mutu K225 namun di lapangan hanya diduga mutu K125/ K150/ K175.
Tidak berhenti di dugaan pencurian kwalitas Beton, dari panjang pekerjaan / lebar pekerjaan juga dan ketebalan dari 15 centi meter juga terjadi pengurangan, proyek ini sangat menguntungkan segelintir orang yang dekat dengan pejabat KPA di PUPRPKPP dan pejabat gubernur propinsi Riau.
Ketua Umum LSM KPB Ruslan Hutagalung, menghimbau pada teman-teman LSM yang ada di wilayah Propinsi Riau agar ikut serta merta memantau proyek PSU ini dan ikut mendesak pejabat Gubernur dan pihak DPRD Riau, agar proyek ini segera di hentikan karena tidak tepat sasaran dan sudah jauh dari petunjuk pelaksanaan LKPP nomor 3 thn 2021 sebagai lembaga pemerintah yang memegang kendali kebijakan Barang /Jasa pemerintah. (Ef)
Editor : Investigasi Mabes