InvestigasiMabes.com | Sulawesi - Tenggara- Konawe selatan di dampingi oleh tim Advokasi dari FKPMI Sultra, sejumlah Nelayan dari palangga selatan, dengan membawa beberapa alat tangkap ikan,mendatangi kantor DPRD untuk melaporkan PT. GAP atas beberapa pelanggaran hukum nya Senin, 22/7/2024
Di Terima oleh DPRD dari wakil komisi satu Wawan suhenra, menerima baik kedatangan masyarakat nelayan, silakan sampai kan apa yang menjadi tuntutan masyarakat, dan kami selaku wakil rakyat akan menampung aspirasi masyarakat dan akan memanggil pihak perusahaan untuk rapat dengar pendapat (RDP) ucapnya
"Ketua FKPMI Ardianto SH, selaku pendamping masyarakat membeberkan beberapa pelanggaran hukum PT. GAP di antaranya PT, Gap memperoleh ijin dispensasi lintas jalan pada tanggal 22 April 2024, namun kenyataan PT GAP telah melintasi jalan nasional tersebut sejak bulan Nopember 2023 lalu bahkan telah berhasil mengirimkan ore nikelnya sebanyak 13 tongkang. Ungkapnya
PT. GAP juga kami duga sebagai dalang terjadi nya banjir di wilayah lingkar tambang di kecamatan palangga selatan, karena perusahan tersebut dalam melaksanakan aktvitas nya kami duga keras tidak melaksanakan Amdal dengan baik.ucapnya
"PT. GAP juga dalam aktivitas kami duga telah mamatikan mata pencaharian masyarakat nelayan di pesisir Laut, kecamatan palangga selatan. Berdasarkan perintah UU pasal 88 No 32 tahun 2009 tentang UUPPLH, yang bunyinya setiap penanggung jawab usaha dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu. Tuturnya
Bahkan perusahaan PT GAP sampai sekarang belum memberikan dampak laut atau kerugian nelayan, padahal PT GAP sudah mengirim ore nikel sebanyak kurang lebih 30 tongkang. Dan ini pun terungkap setelah ada aksi yang kami lakukan. Tutupnya
Setelah mendengar semua keluhan masyarakat yang di sampaikan oleh ketua FKPMI, Ardianto, SH. Anggota DPRD Wawan suhenra mengatakan akan memangil pihak perusahaan dan para kepala desa dalam Rapat Dengar pendapat (RDP) nantinya. Dan ini akan kami agendakan dalam waktu dekat setelah pak ketua datang dari jakarta dalam urusan dinasnya.
(Andriawan polingay)
Editor : Investigasi Mabes