InvestigasiMabes.com | Jakarta - Hukuman meminta maaf melalui media tidak ada dasarnya, baik di Undang-Undang Pers maupun KUH Perdata. Mengapa demikian? Salah satu alasannya adalah hak publik.
Sudah sepatutnya seseorang harus saling memastikan bahwa sesamanya mendapat informasi yang benar, adil, dan bertanggung jawab ketika “melahap” informasi dari media online atau daring.
Sebagai upaya literasi, berikut penjelasan Rudi Andesta selaku Pimpinan Redaksi media Investigasimabes.com (24/7/2024).
Disampaikan Rudi, bahwa UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tidak secara eksplisit mengatur ini. "Tidak lazim," ujarnya."Tidak rasional dengan kemampuan media saat ini, ini artinya pembungkaman pers secara langsung," ujarnya.
Apalagi, kata dia, apabila ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan secara pribadi dan tidak mempertimbangkan bahwa media massa itu menerbitkan berita untuk kepentingan publik. "Bukan untuk kepentingan media itu," imbuhnya.
Permintaan maaf itu, lanjut Rudi, jika media massa itu melakukan pencurian, perampokan dan kabar bohong. "Tapi publikasi laporan korporasi yang curang tidak bisa diatur," katanya."Tidak perlu meminta maaf."
Permohonan maaf di media massa itu telah mengabaikan peran pers sebagai kontrol. "Itu menyalahi kontrol pers," pungkasnya.
(Redaksi)
Editor : Investigasi Mabes