Temuan Realisasi Belanja Pegawai Belum Sesuai Dengan Ketentuan Kepegawaian

Temuan Realisasi Belanja Pegawai Belum Sesuai Dengan Ketentuan Kepegawaian
Temuan Realisasi Belanja Pegawai Belum Sesuai Dengan Ketentuan Kepegawaian

Pekanbaru, Pada tahun 2023, Pemerintah Provinsi Riau merencanakan anggaran Belanja Pegawai sebesar Rp 2.609.355.838.396,00. Namun, realisasinya mencapai Rp 2.549.829.683.419,00 atau sekitar 97,72%. Anggaran ini terbagi ke dalam beberapa kategori, seperti Belanja Gaji dan Tunjangan ASN, Belanja Tambahan Penghasilan ASN, dan lain sebagainya. 

Sebagai contoh, Belanja Gaji dan Tunjangan ASN direncanakan sebesar Rp 1.158.942.927.892,00, namun realisasinya mencapai Rp 1.138.689.677.411,00 atau sekitar 98,25%. Hal yang sama juga terjadi pada kategori Belanja Tambahan Penghasilan ASN, dimana anggarannya mencapai Rp 968.491.997.602,00 dengan realisasi Rp 956.542.645.382,00 atau sekitar 98,77%.Meskipun terdapat beberapa kategori yang realisasinya di bawah 100%, secara keseluruhan realisasi anggaran Belanja Pegawai Pemerintah Provinsi Riau mencapai 97,72% dari total anggaran yang direncanakan.

 Hasil pemeriksaan BPK terhadap belanja pegawai menunjukkan adanya masalah terkait pembayaran tunjangan ASN (Aparatur Sipil Negara) pada beberapa OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Beberapa masalah yang ditemukan antara lain:

 1. Ada pembayaran ganda tunjangan pangan kepada pasangan ASN (suami-istri) di 33 OPD sebesar Rp 752.371.380,00. Kelebihan pembayaran ini sudah dikembalikan ke Kas Daerah sebesar Rp 395.992.560,00 pada bulan Mei 2024, namun masih ada sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp 356.378.820,00.

 2. Juga terdapat pembayaran ganda tunjangan pangan anak kepada pasangan ASN (suami-istri) di dua OPD sebesar Rp 1.013.880,00. Kelebihan pembayaran ini juga sudah dikembalikan ke Kas Daerah pada bulan Mei 2024.

 3. Ada pembayaran ganda tunjangan pasangan ASN (suami-istri) di satu OPD.

 4. Terdapat pembayaran ganda tunjangan anak kepada pasangan ASN (suami-istri) di dua OPD sebesar Rp 1.092.420,00. Kelebihan pembayaran ini juga sudah dikembalikan ke Kas Daerah pada bulan Mei 2024.

 5. Pembayaran tunjangan anak dan tunjangan pangan anak di atas 21 tahun yang tidak sekolah/kuliah di 17 OPD sebesar Rp 26.165.246,00. Kelebihan pembayaran ini sudah dikembalikan ke Kas Daerah pada bulan Mei 2024, namun masih ada sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp 4.747.286,00.

 6. Terdapat pembayaran tunjangan anak dan anak yang sedang sekolah/kuliah namun belum didukung dengan dokumen seperti kartu keluarga/akte kelahiran di 19 OPD sebesar Rp 2.455.632.597,00.

 Dalam hal ini, pemeriksaan menemukan beberapa kesalahan dalam pembayaran tunjangan pegawai yang perlu diperbaiki agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 Dalam kasus-kasus ini, terjadi kesalahan pembayaran yang kemudian dikembalikan ke Kas Daerah untuk diperbaiki agar tidak terjadi kelebihan pembayaran. Jadi, penting untuk memeriksa kembali dan memastikan bahwa tunjangan yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 Permasalah mengenai tunjangan ASN pada komponen gaji tersebut yaitu :

 1. Terjadi pembayaran ganda atas tunjangan pangan yang diberikan kepada pasangan ASN (suami - istri) di 33 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masih ada sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp 356.378.820,00.

 2. Terjadi pembayaran ganda atas tunjangan pangan anak yang diberikan kepada pasangan ASN (suami - istri) di dua OPD.

 3. Pembayaran ganda atas tunjangan pasangan ASN (suami - istri) di satu OPD sebesar Rp 455.580,00.

 4. Pembayaran tunjangan anak ganda kepada pasangan ASN (suami - istri) di dua OPD.

 5. Pembayaran tunjangan anak dan tunjangan pangan atas anak yang berusia di atas 21 tahun dan tidak sedang sekolah/kuliah di 17 OPD yang masih ada sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp 4.747.286,00.

 6. Terdapat pembayaran tunjangan anak dan anak dengan status sekolah/kuliah yang belum didukung dengan kartu keluarga/akte kelahiran atau surat keterangan kuliah/dokumen sejenisnya di 19 OPD sebesar Rp 2.455.632.597,00.

 Kondisi tersebut tidak sesuai dengan :

 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai, disebutkan bahwa pensiun pegawai yang berhak diterima harus diberikan mulai bulan berikutnya setelah pegawai negeri tersebut diberhentikan. Hal ini bertujuan untuk memberikan jaminan keuangan kepada pegawai yang sudah pensiun.

 2. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil menyatakan bahwa pegawai negeri sipil yang beristri/bersuami berhak mendapatkan tunjangan istri/suami sebesar 10% dari gaji pokok. Begitu juga dengan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji bagi pegawai negeri sipil yang memiliki anak di bawah usia 21 tahun.

 3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil telah mengalami perubahan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.

 4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 mengatur tentang hak keuangan dan administratif bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023.

 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 84 tahun 2022, dimana aturan ini untuk memberikan panduan kepada pemerintah daerah dalam menyusun anggaran pendapatan dan belanja untuk tahun 2023. Di dalam aturan ini, terdapat lampiran yang berisi informasi tambahan terkait dengan penyusunan anggaran tersebut.

 7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 4 tahun 2022 adalah tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru ASN di daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

 8. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.

 9. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

 10. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 39 Tahun 2007 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan Fungsional, pada Lampiran bagian III Penghentian pembayaran tunjangan jabatan fungsional bagi pejabat fungsional yang dibebaskan sementara karena tugas belajar lebih dari 6 bulan, maka Tunjangan jabatan fungsional dihentikan mulai bulan ketujuh, namun dapat dibayarkan kembali setelah kembali dalam jabatan fungsional.

 11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.

 12. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-3 / Pb / 2015 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Darah Jenderal Perbendaharaan Nomor Perpenda tunjangan beras dalam bentuk Natura dan Uang, pada Pasal 3 Ayat (2) Yang Menyatakan Bahwa Pemberian Tunjangan Beras Dalam Bentuk Uang Pegawai Negeri Dan Pensiun / Penerima Tunjangan Yang Bersifat Pensiun Ditetapkan Sebesar Rp 7.242,00 per kilogram.

 13. Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

 14. Peraturan Gubernur Riau Nomor 22 tahun 2021 mengatur Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

 15. Peraturan Gubernur Riau Nomor 52 Tahun 2021 tentang Pemberian Tugas Belajar, Izin Belajar, dan Keterangan Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Provinsi Riau pada Pasal 13 huruf h menegaskan bahwa pegawai yang memiliki jabatan struktural dan fungsional tertentu dapat dibebaskan dari jabatannya dan tugas kedinasan.

 16. Peraturan Gubernur Riau Nomor 59 Tahun 2021 berkaitan dengan Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Provinsi Riau.

 Hal tersebut mengakibatkan terjadinya kelebihan pembayaran dalam berbagai kategori seperti belanja tunjangan ASN, tunjangan fungsional, tunjangan umum, tambahan penghasilan PNS tugas belajar, dan lain sebagainya. Misalnya, terdapat kelebihan pembayaran tunjangan ASN yang berstatus tersangka tindak pidana, kelebihan pembayaran tambahan penghasilan PNS di luar Provinsi Riau, dan kelebihan pembayaran tambahan penghasilan PNS yang tidak masuk kantor di hari kerja.

Selain itu, terdapat potensi kelebihan pembayaran belanja gaji dan tunjangan ASN untuk tunjangan anak yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Ada juga kelebihan pembayaran tunjangan profesi guru yang tidak sesuai ketentuan. Selain itu, penyelesaian terhadap 90 orang ASN yang tidak dilakukan penundaan pembayaran TPP juga tidak optimal.Masalah lainnya adalah pemberian TPP di Provinsi Riau yang berisiko tidak mencerminkan prinsip keadilan dan kesamaan dalam memperoleh kesempatan sebagai pegawai ASN. Terakhir, penggunaan biaya operasional penunjang kepala daerah/wakil kepala daerah juga berisiko tidak seragam dan akuntabel.

Dengan adanya masalah-masalah tersebut, perlu dilakukan evaluasi dan perbaikan dalam sistem pembayaran tunjangan dan gaji pegawai ASN di Provinsi Riau agar lebih transparan, adil, dan akuntabel. 

Permasalahan tersebut disebabkan oleh ;* Kepala BKD yang lambat mendistribusikan data, kurangnya pemutakhiran data kepegawaian oleh OPD terkait.

* Ketidak konsistenan dalam menerapkan aturan penundaan pemberian TPP oleh Inspektorat dan OPD, serta kurangnya pedoman oleh Tim Penyusun TPP terhadap peraturan terkait.* Salah satu kendala lain dalam manajemen kepegawaian adalah ketidakoptimalan Sekretaris DPRD dalam memverifikasi pertanggungjawaban pembayaran tunjangan secara tertib.

* Pemprov Riau juga menghadapi masalah dalam pengelolaan belanja biaya operasional KDH dan WKDH karena belum menerbitkan peraturan terkait tata cara pengelolaan dan pelaksanaan belanja tersebut.*

Editor : Investigasi Mabes
Tag: