InvestigasiMabes.com | Namrole - menjadi seorang Advokat adalah tugas yang sangat mulia, berbekal ilmu yang selama ini di dapatkan dari bangku pendidikan dan bisa memperjuangkan hak seseorang untuk mendapatkan keadilan adalah kebanggaan bagi seorang pengacara.
Begitu juga yang di alami sosok pengacara Muda yang satu ini, pria kelahiran Neath Leksula, Buru Selatan, Maluku ini sering kita jumpai dalam persidangan di wilayah Buru Selatan, Maluku dan sekitarnya.
Hening Tasane, SH saat terkonfirmasi dengan wartawan media ini menyampaikan bahwa, "Pengalaman karir beracara pertama dirihnya ini pada saat bergabung dalam Profesi Advokat ini dengan perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).
Ketua Organisasi Advokat Peradi.Ketua Bpk D.J BANTMOMOLIN, SH.MH
waktu Di Pengadilan Negeri Ambon Pusat, ungkapnya, Selama beracara pengalaman kasus selama 2 tahun, jumlah kasus yang ditangani sudah Penanganan 20 Kasus.
Adapun biografi Pengacara Muda ini sebagai berikut:Nama: Hening Tasane
Tanggal lahir, Neath Leksula Buru Selatan Maluku 04-Agusstus-1997Fakultas: Hukum
Universitas Pattimura AmbonProfesi: Advokat/Pengacara
Perhimpunan Advokat Indonesia ( PERADI)
Riwayat Pendidikan:SD Negeri Neath
SMP YPPK LeksulaSMA Negeri 1 Leksula
S1 Fakultas: HukumUniversitas Pattimura Ambon
S2 Universitas Pattimura (sedang berjalan).
Hening Tasane, SH tergabung dalam Organisasi Profesi pengacara Perhimpunan Advokat Indonesia ( PERADI), yang beralamat pada kantor Jln, kilo 2 Labuang Kota Namrole Kabupaten, Buru Selatan Maluku
Ungkap pengacara MudaHening Tasane, SH, bahwa Pengalaman kasus yang ditanganinya 20 kasus
Perdata: Sebanyak 7 perkaraKasus Pidana: Sebanyak : 13
Dirihnya juga menambahkan bahwa, Kesan menjadi pengacara itu sangat menyenangkan, bisa menerapkan ilmu yang selama ini dari kampus dan bergelut serta beradu argumentasi hukum untuk bisa membantu orang-orang mendapatkan hak dan yang menjadi dasar saya terjun menjadi seorang Pengacara tujuannya adalah mencapai keadilan,Ungkapnya.
ia Hening Tasane SH, ketika di tanya terkait harapan produk hukum keadilan yang selama ini ada di Negara kita mengatakan
harapannya agar semua Produk Undang-Undang harus bisa di kodifikasi, dan dibenahi karena banyak peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih maka pencari keadilan juga sulit mengakses peraturan perundang undangan terutama berkenaan dengan kesulitan akses putusan pengadilan, ujarnya .
Sambungnya, terhadap klien saya selalu bicara pahit dan apa adanya juga saya jelaskan secara gamblang duduk permasalahan yang dihadapi klien dan selanjutnya saya buat beberapa langkah yang kongkrit untuk menghadapi dan penyelesaian permasalahan klien, jika sesuatu itu terjadi terhadap klien sudah tentu klien lebih siap menghadapi baik secara moril maupun materiil, saya sebagai penegak hukum dalam hal ini pejuang keadilan lebih mengedepankan keterbukaan yakni tentang hak dan kewajiban klien maupun advokat, sehingga tidak ada lagi dusta diantara kita,pintahnya.
saya selalu menjunjung tinggi profesional dan proporsional, tidak sedikit klien merasa bangga dan terpuaskan bila Marwah advokat kita di kedepankan, ungkapnya dan mengakhiri pembicaraannya.
(Red-RY.IM)
Editor : Investigasi Mabes