Akuntabilitas Belanja B/J Pemprov Riau Belum Diselenggarakan dengan Tertib

Akuntabilitas Belanja B/J Pemprov Riau Belum Diselenggarakan dengan Tertib
Akuntabilitas Belanja B/J Pemprov Riau Belum Diselenggarakan dengan Tertib

InvestigasiMabes.com | Pekanbaru - Pemprov Riau menyajikan anggaran dan realisasi Belanja Barang dan Jasa pada LRA untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2023 sebesarRp 2.930.933.681.961,00 dan Rp 2.811.156.492.698,00 atau 95,91% dari anggaran.

Hasil pemeriksaan secara uji petik atas pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa pada 33 OPD diketahui permasalahan kelebihan pembayaran dan tidak adanya monitoring dan evaluasi atas realisasi belanja dengan rincian sebagai berikut : 

1. Pelaksanaan Belanja Persediaan untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat Belum Memadai. 

Hasil pemeriksaan terhadap pelaksanaan Belanja Persediaan untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat berupa Pengadaan dan Pemasangan Solar Home System (SHS) di Kabupaten Siak pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Pengadaan Ternak Sapi dan Kambing pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) diketahui hasil sebagai berikut ; 

* Pengadaan dan Pemasangan Solar Home System (SHS) di Kabupaten Siak. Dinas ESDM telah menyerahkan SHS sebanyak 12 unit kepada rumah tangga yang belum memiliki jaringan listrik di wilayah Kabupaten Siak. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui satu penerima barang di Desa/Kampung Dayang Suri telah memindahkan satu unit SHS pada rumah yang sudah teraliri listrik PLN. 

* Kegiatan Belanja Penyediaan Benih/Bibit Ternak yang Sumbernya dari Daerah Provinsi Lain Pada Dinas PKH. Dinas PKH telah menyerahkan bibit ternak sapi sebanyak 175 ekor dan kambing sebanyak 380 ekor kepada 15 kelompok tani penerima manfaat ternak di wilayah Provinsi Riau. Petunjuk Teknis Pengadaan Ternak Sapi/Kambing pada Dinas PKH mengatur bahwa calon penerima manfaat ternak bersedia memperhatikan kesehatan ternak, tidak memindahtangankan/memotong ternak, dan melaporkan perkembangan ternak secara berkala. Hasil pemeriksaan diketahui ;a) Kelompok Tani Penerima Manfaat Tidak Melaporkan Perkembangan Ternak Secara Berkala.

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui, terdapat satu ekor sapi yang dipindahtangankan dan dua ekor kambing yang tidak diketahuikeberadaannya. Atas hal tersebut, kelompok tani penerima tidak melaporkan ke Dinas PKH.

b) Dinas PKH belum merumuskan respon yang tepat atas kondisi yang dilaporkan oleh tenaga pendamping dalam laporan bulanan, antara lain:1) Kematian ternak sebanyak 16 ekor;

2) Dua ekor kambing tidak diketahui keberadaannya; dan3) Eartag Secure QR Code tidak terpasang pada 13 ekor ternak.

2. Belanja Uang yang Diberikan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain/Masyarakat diantaranya Pemberian Beasiswa.Pemprov Riau memberikan beasiswa untuk mahasiswa yang berasal dari Provinsi Riau dalam bentuk beasiswa bidikmisi dan beasiswa prestasi. Beasiswa bagi mahasiswa berprestasi diberikan dalam bentuk pembayaran biaya pendidikan bagi mahasiswa yang masih aktif kuliah pada program Diploma/Sarjana D3/D4/S1/S2/S3 dan Tahfidz dengan standar Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang telah ditetapkan.

 Pelaksanaan pemberian beasiswa Tahun 2023 pada Pemerintah Provinsi Riau mengacu kepada Petunjuk Teknis Pemberian Beasiswa di Provinsi Riau Nomor Kpts.420/KESRA/11886 tanggal 19 Juni 2023. Pemprov Riau telah menandatangani Naskah Kesepahaman bersama Perguruan Tinggi dalam program-program

memajukan dunia pendidikan di Provinsi Riau. Dana beasiswa yang disalurkan oleh Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Tahun 2023 sebesar Rp 77.667.264.580,00 untuk 5.201 mahasiswa pada 19 Perguruan Tinggi. 

Hasil pemeriksaan terhadap pelaksanaan pemberian beasiswa menunjukkan:1) Sembilan mahasiswa yang menerima beasiswa bidikmisi/beasiswa prestasi

Provinsi Riau dan juga bantuan pendidikan Kota Dumai dalam waktu bersamaan;2) Dua mahasiswa belum memenuhi persyaratan pertanggungjawaban secara lengkap dengan nilai beasiswa sebesar Rp 40.100.000,00;

 3) Laporan penggunaan dana beasiswa yang diberikan oleh perguruan tinggi masih belum diatur secara detail dalam format isi laporannya. Hal ini bisa membuat informasi yang disampaikan tidak jelas dan terstruktur dengan baik.

 4) Biro Kesejahteraan Rakyat masih belum menerima laporan penggunaan dana beasiswa tahun 2023 dari Universitas Indonesia.

 Selain itu, Pemerintah Provinsi Riau memberikan bantuan sosial pendidikan bagi mahasiswa yang tidak mampu untuk jenjang S1/D4/D3. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya tiga mahasiswa yang menerima bantuan sosial dari Provinsi Riau dan juga bantuan pendidikan dari Kota Dumai secara bersamaan. Hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam penerimaan bantuan sosial.

 3. Belanja Perjalanan Dinas Belum Dipertanggungjawabkan Secara Tertib dan Sesuai Kondisi Senyatanya.

* Pertanggungjawaban biaya hotel tidak sesuai kondisi senyatanya pada 27 OPD. 

Hasil pemeriksaan diketahui terdapat pelaksana perjalanan dinas yang tidak terkonfirmasi atau tidak ditemukan dalam database hotel pada tanggal dilaksanakannya perjalanan dinas. Sehingga terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp 998.160.180,00 setelah dikurangi dengan 30% dari pagu tarif penginapan tujuan perjalanan dinas. Kelebihan pembayaran tersebut telah dipulihkan dengan menyetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp 970.495.180,00 padabulan Mei 2024, sehingga masih terdapat sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp 27.665.000,00.

* Pembayaran biaya penginapan pada hotel yang sudah tidak beroperasi. 

Hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban bukti penginapan menunjukkan faktur/tagihan yang digunakan sebagai dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas tahun 2023 berasal dari tiga hotel a.n. AIHM, AJH, dan GZHP yang sudah tidak beroperasi, yaitu:a) AIHM telah berganti nama menjadi HRM sejak tahun 2018. HRM tidak lagi mengeluarkan faktur hotel atas nama AIHM;

b) AJH telah berganti nama menjadi HSLJ sejak tahun 2019. HSLJk tidak lagi mengeluarkan faktur hotel atas nama AJH; danc) GZHP telah berganti nama menjadi TAH sejak tahun 2019. TAH tidak lagi mengeluarkan faktur hotel atas nama GZHP.

 Atas kondisi tersebut, pertanggungjawaban atas Perjalanan Dinas senilai Rp 109.132.000,00 tidak layak dibayarkan. Kelebihan pembayaran tersebut telah dilakukan pemulihan melalui penyetoran ke Kas Daerah sebesar

Rp 109.132.000,00 pada bulan Mei 2024.* Pelaksana perjalanan dinas pada 13 OPD mempertanggungjawabkan biaya perjalanan dinas lebih dari satu surat perintah tugas pada hari yang sama.

Hasil pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas menunjukkan bahwa terdapat pelaksana perjalanan dinas yang melakukan perjalanan dinas pada hari yang sama lebih dari satu surat perintah tugas (SPT) pada 13 OPD dengan nilai kelebihan pembayaran sebesar Rp 272.833.701,00. Kelebihan tersebut telah dipulihkan dengan menyetorkan Rp 216.806.701,00 ke Kas Daerah pada bulan Mei 2024. Namun masih terdapat sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp 56.027.000,00. 

* Pertanggungjawaban biaya transportasi tiket pesawat yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lima OPD. 

Artinya, ada beberapa orang yang melakukan perjalanan dinas namun data mereka tidak tercatat dengan baik, ada yang tidak berangkat atau pulang lebih awal dari yang seharusnya. Hal ini membuat bukti pertanggungjawaban biaya transportasi tiket pesawat sebesar Rp 138.131.433,00 tidak valid dan tidak bisa dibayarkan. Namun, kelebihan pembayaran tersebut sudah dikembalikan dengan menyetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp 122.106.788,00 pada bulan Mei 2024. 

Meskipun begitu, masih ada sisa kelebihan pembayaran perjalanan dinas empat orang pelaksana perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah sebesar Rp 16.024.645,00. Jadi, intinya adalah ada kesalahan dalam mencatat dan memverifikasi data perjalanan dinas yang menyebabkan masalah dalam pertanggungjawaban biaya transportasi tiket pesawat. 

Pembayaran perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan pelaksanaannya. Jadi, ada seseorang yang melaporkan bahwa mereka melakukan perjalanan dinas ke Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu dan Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Barat, tetapi pada kenyataannya mereka tidak benar-benar pergi ke tempat tersebut. Selain itu, ketika tiket pesawat mereka diperiksa, nama mereka tidak terdaftar di daftar penumpang, atau terdaftar dengan nama yang berbeda. Selain itu, saat hotel di Bengkulu dan Pontianak diperiksa, ternyata orang tersebut tidak menginap di hotel tersebut. 

Karena kesalahan ini, biaya perjalanan dinas sebesar Rp 835.580.800,00 dianggap tidak pantas untuk dibayarkan. Sebagai hasilnya, uang yang sudah dibayarkan sebelumnya sebesar jumlah tersebut telah dikembalikan ke Kas Daerah pada bulan Mei 2024.Dengan demikian, kesalahan dalam pelaporan perjalanan dinas ini telah ditemukan dan uang yang tidak seharusnya dibayarkan telah dikembalikan.

 Pemprov Riau telah memperluas aplikasi e-office sejak 2014 yang telah tersedia untuk digunakan oleh semua OPDS. Aplikasi E-Office memiliki menu e-SPT yang digunakan untuk menerbitkan pesanan tugas (SPT) tetapi pada 2023 menu e-SPT hanya digunakan oleh beberapa OPD.

 Hasil pemeriksaan terhadap penerapan e-spt pada BPKAD, Bappedalitbang, DPMPTST, dan DP3AKB menunjukkan bahwa pemanfaatan e-spt telah membantu OPD yang bersangkutan untuk memitigasi risiko penerbitan SPT/penugasan kepada pegawai yang sama lebih dari satu dalam waktu yang bersamaan.

 * Kelebihan pembayaran terjadi pada Sekretariat DPRD karena kekurangan volume pengadaan belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor-bahan cetak, dimana jumlahnya mencapai Rp 31.335.720,00. Kelebihan tersebut telah dipulihkan melalui penyetoran ke Kas Daerah pada bulan Mei 2024.

 * Dinas PUPRPKPP mengalami kekurangan volume pekerjaan pada tiga paket pekerjaan pemeliharaan berkala daerah irigasi, dan laporan pelaksanaan pemeliharaan rutin daerah irigasi masih belum memadai.

 * Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi belum sepenuhnya sesuai ketentuan.

 * Bendahara BOSDA pada 53 SMAN/SMKN memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar Rp 153.971.492,40 atas Realisasi Belanja BOSDA.

 Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

* Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih; 

* Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 202. 

* Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Lampiran Bab I huruf G angka 5 yang menyatakan bahwa PPTK bertugas untuk menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan meliputi: a. menyiapkan laporan kinerja pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan; b. menyiapkan dokumen administrasi pembayaran sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan; 

* Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 Pasal 12 ayat (2) yang menyatakan bahwa Instansi Pemerintah tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana bantuan operasional sekolah, bantuan operasional penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, atau bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pendidikan. 

* Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 11 Tahun 2015 adalah tentang Sistem Pemberian Bantuan Pendidikan. 

* Peraturan Gubernur Riau Nomor 65 Tahun 2020 adalah pedoman perjalanan dinas dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau. 

* Peraturan Gubernur Riau Nomor 36 Tahun 2016 mengenai Pedoman Pengelolaan Aplikasi Perkantoran Secara Elektronik (e-office) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau mewajibkan semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau untuk menggunakan aplikasi perkantoran secara elektronik (e-office) dalam menjalankan tugas administrasi perkantoran. 

* Peraturan Gubernur Riau Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang dipersyaratkan penerima bertanggung jawab atas keabsahan dokumen persyaratan yang disampaikan. 

* Surat Instruksi Gubernur Riau Nomor 480/UM/001 tanggal 18 April 2021 perihal Penerapan Aplikasi e-office Dalam Rangka Penyelenggaraan SPBE bagi pejabat, ASN, dan THL menggunakan Aplikasi e-office secara konsisten. 

* Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi Riau Nomor 420/KESRA/11886 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Beasiswa di Provinsi Riau. 

* Surat Keputusan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau Nomor: Kpts.39.3/V/2023 tanggal 22 Mei 2023 memberikan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pekerjaan Belanja Barang untuk Masyarakat Pengadaan dan Pemasangan SHS dengan Kriteria Penerima Barang SHS. Kriteria Penerima Barang Solar Home System (SHS) meliputi ketentuan Bersedia tidak memindahtangankan, memindahkan posisi, dan/atau menjual barang SHS. 

* Surat Keputusan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau Nomor: 524/Kpts/PKH-PRODNAK/I/2023/030 tanggal 04 Januari 2023 memberikan Petunjuk Teknis Pengadaan Ternak Sapi dengan fokus pada Penyediaan Benih/Bibit Ternak yang Sumbernya dari Daerah Provinsi Lain. Petunjuk Teknis Pengadaan Ternak Sapi pada Sub Kegiatan Penyediaan Benih/Bibit Ternak dari Daerah Provinsi Lain diatur dalam Bab VIII Sistem. 

  

  

  

  

  

  

  

 

Editor : Investigasi Mabes
Tag: