Masyarakat Wajib Tau, Inilah Tugas Wewenang dan Hak Anggota DPRD Kabupaten Jepara

Masyarakat Wajib Tau, Inilah Tugas Wewenang dan Hak Anggota DPRD Kabupaten Jepara
Masyarakat Wajib Tau, Inilah Tugas Wewenang dan Hak Anggota DPRD Kabupaten Jepara

InvestigasiMabes.com | Jepara - Sebanyak 50 orang wakil rakyat se - Kabupaten Jepara hari ini resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Jepara masa jabatan tahun 2024 – 2029. 

Mereka diambil sumpah janjinya, sekaligus dilantik sebagai anggota dewan dalam rapat paripurna yang berlangsung hari ini, di Ruang Graha Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Jepara, Selasa (13/8/2024). 

 Fungsi DPRD

 DPRD memiliki tiga fungsi, yaitu :

 1. Fungsi Legislasi, berkaitan dengan pembentukan Peraturan Daerah.

 2. Fungsi Anggaran, kewenangan dalam hal anggaran daerah yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

 3. Fungsi Pengawasan, kewenangan mengontrol pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) dan peraturan lainnya serta Kebijakan Pemerintah Daerah.

 Sementara itu, Tugas, Wewenang, dan Hak DPRD adalah:

 1. Membentuk Peraturan Daerah (Perda) bersama Kepala Daerah.

 2. Membahas dan memberikan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan oleh Kepala Daerah.

 3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD.

 DPRD memiliki hak Interpelasi, hak Angket, dan hak Menyatakan Pendapat.

 Anggota DPRD memiliki hak mengajukan rancangan peraturan daerah, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, membela diri, imunitas, mengikuti orientasi dan pendalaman tugas, protokoler, serta keuangan dan administratif.

 DPRD berhak meminta pejabat negara tingkat daerah, pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan.

 Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 (Arif M)

Editor : Investigasi Mabes
Tag: