InvestigasiMabes.com | Jepara - Ketua DPD PEKAT IB Jepara, Priyo Hardono, bersama sejumlah pengurus dan anggota menggelar audiensi dengan Dinsospermasdes Kabupaten Jepara pada Jumat (16/8/2024) pukul 09.00 WIB. Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Dinsospermasdes, Gedung Bersama OPD Lantai II, Jepara ini membahas permasalahan pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Jepara.17/08/2024.
Audiensi ini dipimpin oleh Kepala Dinsospermasdes Jepara, Edy Marwoto, serta dihadiri oleh perwakilan Inspektorat Kabupaten Jepara, Unit Tipikor Polres Jepara, DPC PAPDESI Jepara, dan beberapa perwakilan desa seperti H. Edy Khumaidi Muhtar dari Desa Daren, Agus Santoso dari Desa Tegalsambi, dan Serka Purn. Khambali dari Desa Tigajuru.
Dalam kesempatan tersebut, Priyo Hardono menyampaikan kritik keras terkait lemahnya fungsi pengawasan Dinsospermasdes dan Inspektorat dalam mengawal penggunaan Dana Desa. “Kami meminta Dinsospermasdes Jepara untuk meningkatkan tugas pokok dan fungsi dalam memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa oleh pemerintah desa di Kabupaten Jepara,” ujar Priyo Hardono, yang akrab disapa Kang Priyo.
Menurutnya, masih banyak kepala desa di Jepara yang tersandung kasus hukum, yang membuktikan adanya kelemahan dalam sosialisasi dan pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa. "Banyak temuan di lapangan menunjukkan bahwa kualitas pembangunan masih rendah. Pembangunan yang tidak sesuai dengan bestek dan RAB ini mengakibatkan umur atau daya tahan infrastruktur menjadi pendek. Padahal, pembangunan ini dibiayai oleh Dana Desa, APBN, APBD Provinsi, maupun APBD Kabupaten Jepara," tegasnya.
Kang Priyo menambahkan bahwa berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, PEKAT IB Jepara menjalankan fungsi kontrol sosial dan pengawasan terhadap kebijakan Pemkab Jepara, khususnya Dinsospermasdes yang dinilai masih lemah dalam pengawasan. Pembangunan desa yang diatur dalam Pasal 78 hingga Pasal 80 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa harus dilaksanakan dengan transparan dan akuntabel.
Menanggapi hal tersebut, Edy Marwoto menyatakan bahwa pembangunan seharusnya dilakukan melalui proses pengadaan barang dan jasa di desa, yang telah diingatkannya berkali-kali kepada kepala desa. "Untuk menjaga kondusifitas, jika ada permasalahan sebaiknya dikomunikasikan dengan baik tanpa saling mencari kesalahan. Kami terus melakukan pembinaan agar penggunaan Dana Desa benar-benar diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa," ungkap Edy.
Namun demikian, Kang Priyo menekankan pentingnya laporan keuangan yang transparan dan akuntabel dalam pengelolaan Dana Desa. "Laporan keuangan yang transparan dan akuntabel harus dapat dipertanggungjawabkan kepada berbagai pihak yang memerlukannya. Sayangnya, banyak laporan ke Inspektorat yang tidak segera ditindaklanjuti, karena seringkali administrasi tidak sinkron dengan kenyataan di lapangan," ujarnya.
Agus Santoso dari Desa Tegalsambi menambahkan bahwa dalam setiap permasalahan, manusia tidak luput dari kesalahan dan kekhilafan. Hal ini senada dengan pandangan Ipda Siswanto dari Unit Tipikor Polres Jepara yang menyarankan agar sebelum melaporkan masalah, sebaiknya ada upaya untuk menyelesaikannya melalui komunikasi.
"Kami selalu berusaha berkomunikasi dengan pihak terkait dan desa sebelum melaporkan dugaan penyelewengan atau pelanggaran. Namun, banyak pihak desa yang berkelit atau menghindar, sehingga laporan ke Inspektorat atau Aparat Penegak Hukum (APH) menjadi pilihan terakhir jika ada indikasi kerugian negara," pungkas Kang Priyo.
Aturan terkait penggunaan Dana Desa tercantum dalam Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Dana Desa Tahun 2024. Pembangunan desa harus dilakukan dengan tata kelola yang baik, mulai dari perencanaan hingga pemanfaatan dana, dan harus selaras dengan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan sesuai peraturan yang berlaku.
Dengan tegas, Kang Priyo menuntut agar pemerintah desa di Kabupaten Jepara melaksanakan pengelolaan Dana Desa secara transparan dan akuntabel, serta memperhatikan kualitas pembangunan yang dihasilkan. Dinsospermasdes dan Inspektorat Jepara diharapkan bisa lebih proaktif dalam menjalankan tugas pengawasan dan pembinaan kepada pemerintah desa demi mewujudkan pembangunan desa yang berkualitas dan berkelanjutan. ( Masdur - IM )
Editor : Investigasi Mabes