InvestigasiMabes.com | Pekanbaru - Adanya dugaan oknum Satpol-PP dan Disperindag bermain mata terkait parkirnya puluhan gerobak pedagang di sekitar Kantin Darma Wanita (DW) Pemerintah Kota Pekanbaru dikeluhkan oleh Penyewa kantin.
Menurut pengelola kantin, Saya biasa jualan di kantin DW satu harinya bisa mencapai satu juta, sekarang semenjak ada gerobak dari bulan Agustus Tahun lalu sampai bulan 8 (Agustus) ini kami tidak mendapatkan hasil. Jadi kemana tentang gerobak-gerobak ini kami mengadu.
Kemaren sudah disampaikan sama pak Kasatpol PP nya, jawabannya iya.. ke iya saja. Sementara kami harus membayar sewa/kontrak kantin sebulannya 10 juta. Tapi sampai sekarang kami belum bisa membayar, karena tidak ada yang mau masuk ke sini karena gerobak-gerobak ini ucapnya dengan sedih.
Menurutnya kontrak kantin yang Rp 10 juta itu kami setorkan kepada Ibu DW ( Ibuk Sekdako) melalui stafnya, namun sekarang kami belum sanggup untuk membayarnya karena kami tidak ada berjual beli, gara-gara gerobak pedagang ini.
Ketika ditanya siapa yang mengizinkan gerobak-gerobak itu parkir di area kantin, jawabnya Satpol-PP, pak Dedi Mulyono Kasi Ops Satpol-PP, gerobak-gerobak ini bayar sewa ini pak ujarnya, mereka ada yang 500 ribu dan ada yang 700 ribu perbulannya, kalau ditotal mungkin sekitar Rp 17-an juta ada setiap bulannya didapatkan oknum Satpol-PP itu katanya.
Sementara Dedi Mulyono yang diduga sebagai Kasi Ops ketika dihubungi beberapa kali untuk dikonfirmasi, nomornya tidak aktif.
Kasatpol PP Kota Pekanbaru Zulfami Adrian juga tidak dapat dihubungi untuk konfirmasi.
Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Harry Pratama ketika dikonfirmasi terkait Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di Jalan Cut Nyak Dien, belakang Kantor Gubernur Riau, dan depan Kantor Kanwil BPN Riau, apakah itu sudah memiliki izin.
Sekretaris DPP Harry Pratama, dalam jawabannya mengatakan Setau saya belum ada izin, Kalau depan kantor kanwil BPN ada izinnya, Tapi lebih bagus konfirmasi melalui kabid pasar aja.
Sementara Kabid Pasar Hendra ketika dikonfirmasi terkait permasalahan pedagang tersebut hingga berita ini ditulis belum memberikan jawaban.
Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin hingga berita ini ditulis juga belum memberikan jawaban terkait pedagang kami lima yang berjualan di Jalan Cut Nyak Dien, belakang Kantor Gubernur Riau, dan depan Kantor Kanwil BPN Riau.
Terkait Pedagang Kaki Lima (PKL) ini yang kerap berjualan di atas trotoar dan bahu jalan, sudah pernah disentil oleh Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru Nurul Ikhsan.
Menurutnya, Pemko Pekanbaru tidak konsisten soal penertiban, Pemko punya satker yang wajib menegakkan aturan. Pemko memang melakukan penertiban, Tapi tidak konsisten dan lebih sering melakukan pembiaran.
Jadi masalahnya tidak selesai, setelah dilakukan penertiban, lalu ada pembiaran, Akibatnya pedagang yang sudah tertib itu kembali lagi berjualan di badan jalan,” sebut Nurul Ikhsan.
Ditempat terpisah, salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya merasa prihatin terhadap pengontrak kantin DW, disamping gerobak-gerobak menghalangi jalan masuk ke kantin, dia juga kekurangan omzet penjualan, akibatnya tidak sanggup membayar sewa, tentu ini perlu dipertanyakan, apakah Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru tidak mengetahui hal ini, tentu ini perlu disampaikan kepada Pj Walikota, siapa oknum-oknum yang terlibat dalam bisnis penyewaan lahan di area kantin ini dan kemana uangnya pergi.
Menurutnya, dalam Perda Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat, Bab III Ketertiban Umum Bagian Kedua Tertib Berjualan, Pasal11 Ayat (1), disebutkan Setiap orang dilarang menggunakan prasarana dan/atau fasilitas umum seperti badan jalan, trotoar, saluran air/irigasi, jalur hijau, taman, hutan kota, alun-alun, bawah jembatan, jembatan penyeberangan, untuk berjualan dan /atau menjalankan kegiatan selain untuk pemanfaatan sesuai dengan fungsinya. Tim
Editor : Investigasi Mabes