InvestigasiMabes.com| Bangkinang - Pemerintah Kabupaten Kampar merencanakan Belanja Daerah sebesar Rp 2.826.856.579.502,00, namun kenyataannya hanya terealisasi sebesar Rp 2.619.084.986.875,00 atau 92,65%.
Dalam pemeriksaan terhadap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Pemerintah Kabupaten Kampar, ditemukan beberapa kesalahan, seperti:
1. Kesalahan penganggaran Belanja Barang dan Jasa pada 37 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Belanja Barang dan Jasa digunakan untuk pembelian barang atau jasa dengan manfaat kurang dari 12 bulan. Namun, terdapat kesalahan penganggaran yang digunakan untuk perolehan Aset Tetap dan Belanja Hibah dengan total kesalahan sebesar Rp 58.931.266.368,19.
2. Kesalahan penganggaran Belanja Modal pada Lima SKPD. Belanja Modal adalah pengeluaran untuk perolehan Aset Tetap dan Aset Lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. Namun, terdapat kesalahan penganggaran yang digunakan untuk pengadaan barang habis pakai dan inventaris kantor yang nilainya tidak memenuhi syarat kapitalisasi.
Dari pemeriksaan ini, dapat disimpulkan bahwa pengelolaan anggaran belanja di Pemerintah Kabupaten Kampar belum memadai karena adanya kesalahan penganggaran yang mengakibatkan penggunaan dana tidak sesuai dengan ketentuan yang seharusnya.
Berdasarkan laporan, bahwa terdapat 13 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menghabiskan lebih banyak uang untuk belanja pegawai daripada yang seharusnya. Total anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 14.098.413.334,00, namun yang benar-benar digunakan mencapai Rp 14.291.037.905,00, sehingga terjadi kelebihan pengeluaran sebesar Rp 192.624.571,00. Hal ini terjadi karena saat perencanaan anggaran dilakukan, tidak mempertimbangkan biaya gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil (ASN).
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:1. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan pada Buletin Teknis Nomor 4 tentang Penyajian dan Pengungkapan Belanja Pemerintah Bab V Klasifikasi Menurut Jenis Belanja poin C.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 pada lampiran Poin D Kebijakan Penyusunan Anggaran Belanja Daerah angka 16 Kebijakan Belanja Daerah.
4. Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor 060-501/VII/2022 tentang Standarisasi Harga Tertinggi Satuan Barang Pemerintah Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2023.
Kondisi tersebut mengakibatkan:
* Realisasi Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp 58.931.266.368,19 belum menunjukkan kondisi senyatanya.
* Realisasi Belanja Modal sebesar Rp 5.592.537.950,00 belum menunjukkan kondisi senyatanya.
* Pemerintah desa tidak dapat memanfaatkan Belanja Bantuan Keuangan Khusus Kabupaten/Kota kepada Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa dan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah masing-masing sebesar Rp 15.878.487.161,70 dan Rp 219.348.084,70.
* Pelampauan pagu anggaran sebesar Rp 192.624.571,00 membebani keuangan daerah.
* Realisasi belanja atas penambahan PPN pada standar satuan harga membebani keuangan daerah; dan
* Risiko membebani keuangan daerah atas barang dan jasa yang belum ditetapkan dalam standar harga satuan.Kondisi tersebut disebabkan oleh:
1. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kurang cermat dalam menghitung alokasi Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah untuk Pemerintah Desa serta Belanja Bantuan Keuangan Khusus Kabupaten/Kota kepada Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa; dan
2. Kepala SKPD terkait selaku Pengguna Anggaran tidak cermat dalam menyusun DPASKPD dan belum mengusulkan standar harga satuan barang dan jasa yang belum tercantum dalam SK Bupati.
Pj. Bupati Kampar hingga berita ini ditulis belum memberikan keterangan terkait konfirmasi yang dikirimkan. Tim
Editor : Investigasi Mabes