InvestigasiMabes.com | Pekanbaru - Pada tahun 2021 pemerintah merubah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021, dan sudah berjalan sejak 2 Agustus 2021. Namun, masih banyak masyarakat yang belum mengetahuinya karena kurangnya sosialisasi dari Pemerintah.
Terkait hal itu, Pemerintah Kota Pekanbaru sepertinya kecolongan, pasalnya ada kegiatan sedang dalam proses membangun seperti yang terlihat di halaman Yayasan Liesmadiah Taman Kanak Kanak Islam Terpadu Cikal Khalifah dengan Izin Operasional No. 420/PP4/11/2008/1688, NPSN 10496959 yang terletak di Jl. Suka Karya No. 108 Kel. Tuah karya Kec. Tuah Madani Kota Pekanbaru terlihat tidak adanya Plang PBG.
Padahal dalam Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Bangunan Gedung, pada pasal 7 ayat (1) dijelaskan bahwa, mendirikan bangunan harus mempunyai tiga hal;
1. Hak atas tanah.2. Status kepemilikan bangunan; dan
3. IMB.
Pasal 40 ayat 2 huruf b undang-undang tersebut menekankan ketersediaan IMB dalam proses pembangunan rumah wajib hukumnya.
Jika rumah sudah terlanjur berdiri tetapi tanpa IMB, maka pemilik wajib mengurusnya ke Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BTSP) setempat, sekarang namanya DPMPTSP.
Disamping itu dalam aturan lain yaitu PP Nomor 36 Tahun 2005, tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2020 tentang Bangunan Gedung, pada Pasal 14 ayat 1 dan 2 disebutkan bahwa Setiap orang yang ingin mendirikan bangunan gedung harus mempunyai IMB yang diberikan oleh pemerintah daerah.
IMB akan diberikan setelah ada proses permohonan izin yang tidak boleh dilakukan sembarangan, harus memenuhi syarat berikut:
* Ada data pemilik bangunan gedung.* Rencana teknis bangunan gedung.
* Tanda bukti status kepemilikan hak tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah.* Hasil analisis mengenai dampak lingkungan bagi bangunan gedung, yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan sekitar.
Disamping itu ada peraturan perundang-undangan terkait yang saling berhubungan mengenai Sanksi Hukum Bangunan Tanpa IMB, yaitu ;
1. Pasal 115 ayat [1] PP 36/2005, Sanksinya, pemilik bangunan tanpa IMB dapat dikenai sanksi administratif. Selain itu, pembangunan rumah yang belum selesai untuk sementara dihentikan hingga IMB dikeluarkan.
2. Sanksi berdasarkan ayat [2], Pemilik bangunan yang tidak mematuhi aturan akan menghadapi hukuman dimana pihak-pihak yang terlibat dapat merusak bangunan Anda. Efek sanksi ini sangat merugikan Anda dari segi keuangan.
3. Sanksi sesuai pasal 45 ayat 2 UUBG, Menurut pasal ini, pemilik bangunan tanpa IMB dapat didenda sebesar 10% dari nilai properti. Rumah yang sedang dibangun atau dalam tahap inden juga akan dikenakan hukuman ini. Jadi berhati-hatilah saat membeli rumah yang masih dalam tahap pembangunan.
Dalam pasal 253 Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2021 yang mengatur soal aturan pengganti IMB itu, ditegaskan bahwa pemilik gedung wajib memperoleh PBG dulu sebelum memulai proses konstruksi bangunannya.
Kemudian Berdasarkan Lampiran Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 27 Tahun 2012 Tanggal 4 Mei 2012 tentang Pedoman Garis Sempadan Bangunan Pada Koridor Jalan Utama Kota Pekanbaru, Untuk Jalan Suka Karya/Simpang Kualu Patokan GSB nya adalah 17 Meter dari As Jalan.
Untuk itu Pemerintah Kota Pekanbaru beserta instansi terkait dapat menindaklanjuti informasi yang diberikan masyarakat. Tim
Editor : Investigasi Mabes