InvestigasiMabes.com | Pekanbaru - Kepala Inspektorat Kota Pekanbaru Iwan Simatupang diminta untuk melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) pada proyek SDN 115 Pekanbaru.
Pembangunan SDN 115 Pekanbaru tersebut Diduga Menyimpang dari spesifikasi, sementara Kadisdik Abdul Jamal ketika dimintai tanggapan menyarankan Tim Media untuk menghubungi Kabid Sarana, namun Kabid Sarpras Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Multiferi tidak dapat dihubungi karena nomor HP-nya tidak aktif.
Adapun temuan Tim Media dilapangan, yaitu terkait Item pekerjaan Pasir Urug di bawah Pondasi terpantau tidak dilaksanakan oleh kontraktor.
Untuk diketahui bahwa Pekerjaan Urugan Pasir di Bawah Pondasi Menerus adalah proses pengurugan atau penambahan pasir yang ditempatkan dipermukaan lobang pondasi yang digali dengan ketebalan yang sudah ditentukan. Hal ini bertujuan untuk menstabilkan permukaan tanah asli dan menyebarkan beban, sehingga beban yang dipikul permukaan tanah merata.
Pasir tersebut kemudian diratakan menggunakan kayu dan diperiksa terus-menerus untuk memastikan ketebalannya sesuai dengan yang diinginkan. Agar pasir benar-benar padat dan rata, pasir dibasahi dengan air.
Proses pengurugan pasir ini dilakukan bersamaan dengan pembangunan lantai kerja pondasi. Namun, sebelum proses ini dilakukan, pekerjaan galian tanah pondasi harus sudah selesai dan disetujui oleh konsultan pengawas.
Pengurugan pasir dilakukan sampai elevasi rencana sesuai dengan gambar yang telah disiapkan. Proses ini dilakukan secara merata dan padat untuk memastikan fondasi bangunan menjadi kuat dan kokoh.
Dengan melakukan pengurugan pasir ini, pondasi bangunan akan lebih stabil dan mampu menahan beban bangunan dengan baik. Jadi, proses ini sangat penting untuk memastikan keamanan dan kekokohan bangunan yang akan dibangun.
Sebagaimana pemberitaan sebelumnya bahwa Pembangunan SD Negeri 115 Pekanbaru diduga menyimpang dari spesifikasi, dimana item pekerjaan yang ada dalam gambar pelaksanaan tidak dilaksanakan oleh kontraktor, dan inipun juga tak terlepas dari peranan konsultan pengawas.
Spesifikasi Teknis merupakan suatu tatanan teknik yang dapat membantu semua pihak yang terkait untuk sependapat dalam pemahaman sesuatu hal teknis tertentu yang terjadi dalam suatu pekerjaan, dan kontraktor sebagai pelaksana bertugas untuk menyelesaikan pembangunan dari pemilik pekerjaan, sesuai dengan mutu, waktu, serta biaya yang sejak awal telah disepakati bersama dengan sang pemilik proyek.
Dalam hal ini kontraktor telah melakukan pelanggaran atau wanprestasi karena tidak Melaksanakan Sesuatu yang Dijanjikan sebagaimana yang diatur dalam kontrak. KPA/PPK dapat melakukan Pembatalan perjanjian atau pemutusan kontrak dan memasukkan kedalam daftar hitam.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Abdul Jamal ketika dimintai tanggapan via WhatsApp mengatakan bahwa coba hubungi Kabid sarana dan prasarana Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.
Kepala Bidang Sarana Dan Prasarana Selaku KPA/PPK pada Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Multiferi, ST ketika dikonfirmasi via WhatsApp hingga berita ini ditulis belum memberikan jawaban.
Sekolah merupakan salah satu upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Tujuan Negara Indonesia untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, tercantum dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945, adalah untuk memastikan seluruh warga negara Indonesia mendapatkan pendidikan.
Pendidikan dapat membantu bangsa Indonesia bertumbuh sebagai bangsa yang bersatu, dengan pribadi dan masyarakat yang mampu berpikir nalar dan berilmu pengetahuan. Oleh karena itu, pendidikan harus mendapatkan perhatian yang serius dari setiap bangsa.
Untuk mendukung itu Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk sarana dan prasarana dalam bentuk Dana Alokasi Khusus (DAK), serta dana dari daerah yaitu APBD.
Pada tahun 2024 ini, Kota Pekanbaru memperoleh kucuran dana untuk Kegiatan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB), seperti yang ditemui di salah satu Kecamatan, yaitu Pekerjaan Pembangunan RKB SD Negeri 115 Pekanbaru.
Pada papan nama kegiatan/ proyek, tertulis CV. Sunrise Khatulistiwa selaku Pelaksana dengan Nomor Kontrak 17/E-PURCHASING/SARPRAS/DAK/2024 dan Nilai Kontrak Rp 965.667.103,00 yang diawasi oleh CV. Cipta Rekayasa Arsitektur dengan Waktu Pelaksanaan selama 150 Hari Kalender.
Namun disayangkan, dari pantauan Media di lapangan, ada item pekerjaan yang tidak dilaksanakan oleh tukang, yaitu pekerjaan pasir urug yang jelas-jelas tertera dalam gambar pelaksanaan dengan ketebalan 5 cm yang posisinya berada diatas galian tanah, kemudian baru adukan spesi dan bata merah.
Anehnya, disaat pemasangan batu bata merah tersebut tidak terlihat adanya konsultan pengawas sebagai perwakilan PPK maupun PPTK untuk memonitor pelaksanaan pekerjaan agar tidak terjadi kebocoran atau penyimpangan.
Hal ini tentu menjadi pertanyaan bagi masyarakat, apakah gambar itu hanya kamuflase/simbol pembohongan belaka, dan pengawas adalah simbol untuk menguras uang negara saja, karena tidak ada fungsi dan faedahnya, toh buktinya pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, atau ini sudah kebiasaan mereka untuk berkolaborasi dengan PPTK ucapnya.
Sementara Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kirno, ST, MT ketika dikonfirmasi via WhatsApp terkait temuan dilapangan hingga berita ini ditulis belum memberikan jawaban.
Kepala Bidang Sarana Dan Prasarana Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Selaku Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK), Multiferi, ST ketika dikonfirmasi via WhatsApp terkait dengan temuan di lapangan hingga berita ini ditulis juga belum memberikan jawaban.
Untuk itu Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru diminta untuk melakukan evaluasi terhadap PPK maupun PPTK, dan menindaklanjutinya sampai kepada Pj. Walikota Pekanbaru. (Tim)
Editor : Investigasi Mabes