Investigasimabes.com l Pekanbaru -- Muncul lagi Bangunan Rumah dan Toko (Ruko) yang terletak di Jalan Suka Karya Kecamatan Tuahmadani Kota Pekanbaru tanpa adanya tindakan dari pejabat Pemko Pekanbaru.Disamping tidak ada PBG, Dua bangunan yang hampir berdekatan tersebut juga melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Pedoman Garis Sempadan Bangunan (GSB) Pada Koridor Jalan Utama Kota Pekanbaru.
Untuk diketahui bahwa GSB adalah suatu garis batas minimal yang menjadi pembatas antara bangunan dengan lahan lainnya seperti bangunan milik tetangga, taman umum, jalan raya hingga jalur kereta api. Informasi mengenai GSB sering kali diabaikan oleh pemilik bangunan, karena dianggap tidak penting dan menyulitkan pihak pembangun. Padahal GSB memiliki fungsi dan manfaat yang menguntungkan pemilik bangunan maupun lingkungan sekitarnya.Adanya GSB tidak hanya mempengaruhi nilai estetikanya saja, tetapi dapat memberikan keamanan, kenyamanan hingga menjaga hubungan antara pemilik bangunan dengan tetangga atau pengguna jalan di depan bangunan tersebut karena bangunan yang tidak memiliki GSB seringkali menimbulkan konflik sosial.
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021, menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya digunakan. Apabila seseorang tidak memiliki PBG saat mendirikan atau menggunakan bangunan, mereka bisa mendapat berbagai sanksi.Resiko Bangunan Tanpa PBG adalah Denda dan biaya lainnya yang ditentukan oleh pemerintah daerah setempat. Gangguan terhadap aktivitas yang berkaitan dengan bangunan, misalnya jual-beli, renovasi, dan lain sebagainya. Dalam kasus tertentu, bangunan yang tidak sesuai dengan perizinan terancam dibongkar.
Dalam pasal 253 Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2021 yang mengatur soal aturan pengganti IMB itu, ditegaskan bahwa pemilik gedung wajib memperoleh PBG dulu sebelum memulai proses konstruksi bangunannya.Kemudian Berdasarkan Lampiran Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 27 Tahun 2012 Tanggal 4 Mei 2012 tentang Pedoman Garis Sempadan Bangunan Pada Koridor Jalan Utama Kota Pekanbaru, Untuk Jalan Suka Karya/Simpang Kualu Patokan GSB nya adalah 17 Meter dari As Jalan.
Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kota Pekanbaru Edwin ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa secara aturan tata ruang bangunan tersebut memang menyalahi, namun untuk tindak lanjutnya itu ada pada Satpol-PP.Untuk itu Pemerintah Kota Pekanbaru beserta instansi terkait dapat menindaklanjuti informasi yang disampaikan masyarakat. (Tim)
Editor : Investigasi Mabes