InvestigasiMabes.com | Lampung Selatan — Polsek Tanjung Bintang mengamankan lima pelaku pencurian kabel listrik yang kedapatan beraksi di gardu PLN TB.289 Desa Sinar Ogan, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.
Penangkapan bermula dari laporan pemadaman listrik, saat petugas PLN melakukan pengecekan dan mendapati para pelaku tengah memotong kabel tembaga di lokasi. Para pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil dikejar oleh anggota opsnal Polsek Tanjung Bintang dan diamankan di wilayah Desa Jatibaru bersama barang bukti berupa kabel tembaga, alat pemotong, serta kendaraan yang digunakan saat beraksi.
Lima tersangka yang diamankan yakni M.S (28) warga Lampung Tengah, J.H (41) warga Bandar Lampung, F.W.B.M (31) warga Bandar Lampung, S.Y (29) warga Bandar Lampung, dan R.K (30) warga Pesawaran.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Noviarif Kurniawan, S.Tr.K., S.I.K., M.H. mengatakan, para pelaku diamankan setelah dilakukan pengejaran oleh petugas yang sebelumnya menerima laporan dari pihak PLN.“Para pelaku diamankan setelah dilakukan pengejaran oleh anggota opsnal usai diketahui berada di lokasi gardu listrik,” kata Noviarif saat konferensi pers di Tanjung Bintang.
Editor : RedakturSumber : Team