Tangkap Lepas Mobil Bermuatan Kayu oleh Oknum Provost Kodim0

Tangkap Lepas Mobil Bermuatan Kayu oleh Oknum Provost Kodim0
Tangkap Lepas Mobil Bermuatan Kayu oleh Oknum Provost Kodim0

Investigasimabes.com l Pekanbaru --  Adanya aktivitas Tangkap Lepas Mobil Bermuatan Kayu oleh Oknum Provost Kodim Pekanbaru Menjadi pertanyaan masyarakat.Tiga unit Mobil Truck Colt Diesel bermuatan Kayu Jenis Mahang yang melintas di Simpang Beringin dihentikan oleh oknum Provost dan digiring menuju kantor Kodim 0301 Pekanbaru pada Sabtu (14/9/2024) sekitar Pukul 02.00 WIB.

Adapun Kayu Mahang yang diangkut oleh ketiga Unit Mobil Truck tersebut berasal dari lahan masyarakat dan juga dilengkapi dengan surat-surat kata pemiliknya. Menurutnya mobil kita dihentikan di Simpang Beringin dan dibawa ke kantor Kodim, disana hampir seharian kita menunggu untuk bertemu Dandim, karena Dandim nggak ada ditempat kemudian mobil kita dikeluarkan ucapnya.Dari informasi masyarakat, Aksi Tangkap Lepas yang dilakukan oleh oknum Provost Kodim Pekanbaru tersebut sudah sering terjadi, namun tidak sampai pada proses hukum, ini bukan yang pertama kali bang katanya, dulu ada juga hal seperti ini, karena tidak punya surat-surat mungkin terjadi perdamaian (86), ada juga BBM yang tertangkap, namun setelah itu lepas begitu saja ungkapnya, tentu ini menjadi pertanyaan bagi masyarakat apakah memang itu tugas dari TNI katanya sambil bertanya. Ya kalau itu berlanjut sampai ke pengadilan tidak apa-apa, dan kita sangat mendukung ujarnya.

Dandim 0301 Pekanbaru Kol Inf Sri Marantika Beruh S. Sos, Ketika dikonfirmasi via WhatsApp terkait adanya beberapa unit mobil yang di tahan oleh oknum provost Kodim, apakah itu atas perintahnya, dalam jawabannya Dandim 0301 Pekanbaru Kol Inf Sri Marantika Beruh S. Sos mengatakan bahwa saya masih di IKN bang, Saya cekkan, Kalo barang illegal bisa saja bang, dan beberapa saat setelah itu masuk lagi WhatsApp dari Dandim yang mengatakan, Kami tangkap kami serahkan ke Dinas kehutanan.Ketika ditanya apakah ini sesuai dengan tupoksi TNI AD, menurut Dandim Bisa bang mengatasi penyelundupan, Jangankan kami institusi TNI, abang aja wartawan bisa kok menangkap tangan setelah itu diserahkan ke pihak berwenang.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, M.Job Kurniawan, ketika dikonfirmasi via WhatsApp terkait ada tangkapan Mobil berisi kayu oleh Kodim Pekanbaru, katanya sudah diserahkan kepada kehutanan, apakah benar pak, dalam jawabannya M. Job Kurniawan mengatakan Nanti kami cek, dan untuk jelasnya coba hubungi Embiyarman, Kabid di bidang tersebut.Sementara Kabid Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) DLHK Embiyarman ketika dikonfirmasi terkait adanya tangkapan Mobil berisi kayu oleh Kodim Pekanbaru, sudah diserahkan kepada kehutanan, dalam jawabannya mengatakan bahwa terkait dengan info tersebut nanti pak Agus Suryoko Ketua Tim Gakum menghubungi bapak ya. Namun hingga berita ini ditulis belum ada konfirmasi atau klarifikasi dari Ketua Tim Gakum tersebut.

Berdasarkan Pasal 7, UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia dijelaskan bahwa :1. Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

2. Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:* operasi militer untuk perang;

* operasi militer selain perang, yaitu untuk:1. mengatasi gerakan separatis bersenjata;

2. mengatasi pemberontakan bersenjata;3. mengatasi aksi terorisme;

4. mengamankan wilayah perbatasan;5. mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;

6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;7. mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;

8. memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;9. membantu tugas pemerintahan di daerah;

10. membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang;11. membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;

12. membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;13. membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue); serta

14. membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.Kemudian dalam 8 Wajib TNI disebutkan :

1. Bersikap Ramah Tamah Terhadap Rakyat.2. Bersikap Sopan Santun Terhadap Rakyat.

3. Menjunjung Tinggi Kehormatan Wanita.4. Menjaga Kehormatan Diri Di Muka Umum.

5. Senantiasa Menjadi Contoh Dalam Sikap Dan Kesederhanaannya.6. Tidak Sekali-Kali Merugikan Rakyat.

7. Tidak Sekali-Kali Menakuti Dan Menyakiti Hati Rakyat.8. Menjadi Contoh Dan Mempelopori Usaha-Usaha Untuk Mengatasi Kesulitan Rakyat Sekelilingnya.

Untuk itu masyarakat meminta kepada Danrem untuk dapat menertibkan jajaran yang ada dalam wilayah kerjanya agar bekerja sesuai dengan SOP yang ada. **Tim

Editor : Investigasi Mabes
Tag: