Klinik Kalianda Sehat Di Duga Melanggar Aturan, Kinerja Kepala Dinas Dipertanyakan

Foto Redaktur
Klinik Kalianda Sehat Di Duga Melanggar Aturan, Kinerja Kepala Dinas Dipertanyakan
Klinik Kalianda Sehat Di Duga Melanggar Aturan, Kinerja Kepala Dinas Dipertanyakan

InvestigasiMabes.com | Lampung Selatan - Aturan pemasangan identitas dokter di papan plang klinik atau papan nama praktik mandiri diatur dalam undang-undang untuk menjamin transparansi dan legalitas pelayanan kesehatan. Berdasarkan standar yang berlaku, berikut adalah aturan pemasangan plang nama dokter:

1.Komponen identitas wajib.

Papan nama wajib mencantumkan informasi berikut:

Nama lengkap Dokter atau Dokter spesialis atau Dokter Gigi yang harus sesuai dengan surat tanda registrasi(STR)

2.jenis spesialisasi: Jika Dokter tersebut merupakan dokter spesialis

3.Nomor surat izin praktik(SIP)Nomor SIP aktif di klinik tersebut.

4.waktu atau jam praktik Hari dan jam praktik.

5.Nomor Rekomendasi,IDI atau PDGI

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini