InvestigasiMabes.com | Demak - Aksi koboi seorang pria asal Kendal menembak ban mobil pengendara lain di Jalan Raya Trengguli, Kabupaten Demak viral di media sosial. Detik-detik aksi koboi yang terjadi pada Selasa (17/9/2024) lalu itu terekam video amatir warga. Terlihat pelaku mengeluarkan pistol lalu menembak ban mobil Pajero hitam hingga kempes. Peristiwa itu terjadi di penyempitan perbaikan Jalan Trengguli Demak.
Kejadian tersebut sempat membuat korban Achmad Laili Dimyati dan istrinya syok. Warga Tembalang kota Semarang itu kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Usai menerima laporan korban, polisi langsung mengejar pelaku. Petugas juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan selongsong peluru kosong.
Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha melalui Kasihumas Polres Demak AKP Jarno menyampaikan, "Pengejaran pelaku berlangsung setelah korban melapor ke pos polisi yang dilanjutkan dengan laporan melalui handy talki (HT) dari anggota Sat Lantas Polres Demak yang sedang melakukan pengaturan lalulintas ditempat perbaikan jalan Pantura Demak kepada Polsek Karanganyar," ujarnya.
Ia juga menambahkan, “Saat itu dilaporkan bahwa kendaraan pelaku diketahui menuju ke arah timur jalan raya Karanganyar-Kudus," imbuhnya.
Menerima laporan tersebut, Kapolsek Karanganyar bersama anggota melakukan penghadangan jalan yang akan dilewati pelaku. Pada saat pelaku mendekati petugas, langsung ditancap gas, sehingga sempat lolos.
Selanjutnya Kapolsek Karanganyar beserta anggota melakukan pengejaran sampai di lampu traffick light wilayah Kencing, Kabupaten Kudus. Kebetulan lampu berwarna merah akhirnya mobil berhenti dan mobil patroli back bone memepet mobil BRV milik pelaku.
“Kemudian Kapolsek beserta anggota melakukan penangkapan dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan mobil," kata Jarno.
Jarno juga menjelaskan, saat diinterogasi, pelaku mengaku tidak terima dengan pengendara mobil Pajero yang memepet dan akan menyenggol mobil pelaku tersebut.
“Pelaku menyampaikan, setelah mobilnya mau dipepet lalu membuka pintu jendela. Pelaku kemudian menembak ke arah roda depan dan roda belakang mobil korban. Selanjutnya pelaku melarikan diri ke arah Kudus,” terang Jarno.
Setelah diamankan Polsek Karanganyar selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan ke Satreskrim Polres Demak, untuk proses lebih lanjut.
Tak hanya itu, Jarno juga menyampaikan, setelah diamankan Polsek Karanganyar selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan ke Satreskrim Polres Demak, untuk proses lebih lanjut.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami dua roda mobil pecah sehingga kerugian ditaksir sebesar Rp 4,5 juta,” ujarnya.
Atas kejadian ini, tersangka dikenakan pasal dugaan perusakan atau ancaman kekerasan terhadap orang lain.
Tersangka dijerat dengan Pasal 406 ayat 1 KUHP atau Pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman 2 Tahun 6 bulan atau 1 tahun penjara.
Jarno menegaskan, Polres Demak tidak mentolerir segala aksi premanisme di wilayah hukum Polres Demak.
“Jika masyarakat menemukan aksi premanisme di Kabupaten Demak segera laporkan dan akan segera dilakukan penindakan,” pungkasnya.
(Redaksi)
Editor : Investigasi Mabes