Dandim Diminta Bina Anggota yang Tangkap Lepas Mobil Bermuatan Kayu

Dandim Diminta Bina Anggota yang Tangkap Lepas Mobil Bermuatan Kayu
Dandim Diminta Bina Anggota yang Tangkap Lepas Mobil Bermuatan Kayu

Investigasimabes.com l Pekanbaru -- Komandan Kodim 0301 Pekanbaru diminta untuk membina oknum anggota yang bertugas tidak sesuai dengan tupoksinya, sehingga tidak Merugikan, Menakuti dan Menyakiti Hati Rakyat, sebagai cerminan dari 8 Wajib TNI.Adapun bunyi dari 8 Wajib TNI tersebut adalah :

1. Bersikap Ramah Tamah Terhadap Rakyat.2. Bersikap Sopan Santun Terhadap Rakyat.

3. Menjunjung Tinggi Kehormatan Wanita.4. Menjaga Kehormatan Diri Di Muka Umum.

5. Senantiasa Menjadi Contoh Dalam Sikap Dan Kesederhanaannya.6. Tidak Sekali-Kali Merugikan Rakyat.

7. Tidak Sekali-Kali Menakuti Dan Menyakiti Hati Rakyat.8. Menjadi Contoh Dan Mempelopori Usaha-Usaha Untuk Mengatasi Kesulitan Rakyat Sekelilingnya.

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, bahwa adanya aktivitas Tangkap Lepas Mobil Bermuatan Kayu oleh Oknum Provost Kodim Pekanbaru Menjadi pertanyaan masyarakat.Tiga unit Mobil Truck Colt Diesel bermuatan Kayu Jenis Mahang yang melintas di Simpang Beringin dihentikan oleh oknum Provost dan digiring menuju kantor Kodim 0301 Pekanbaru pada Sabtu (14/9/2024) sekitar Pukul 02.00 WIB.

Adapun Kayu Mahang yang diangkut oleh ketiga Unit Mobil Truck tersebut berasal dari lahan masyarakat dan juga dilengkapi dengan surat-surat kata pemiliknya. Menurutnya mobil kita dihentikan di Simpang Beringin dan dibawa ke kantor Kodim, disana hampir seharian kita menunggu untuk bertemu Dandim, karena Dandim nggak ada ditempat kemudian mobil kita dikeluarkan ucapnya.Dari informasi masyarakat, Aksi Tangkap Lepas yang dilakukan oleh oknum Provost Kodim Pekanbaru tersebut sudah sering terjadi, namun tidak sampai pada proses hukum, ini bukan yang pertama kali bang katanya, dulu ada juga hal seperti ini, karena tidak punya surat-surat mungkin terjadi perdamaian (86), ada juga BBM yang tertangkap, namun setelah itu lepas begitu saja ungkapnya, tentu ini menjadi pertanyaan bagi masyarakat apakah memang itu tugas dari TNI katanya sambil bertanya. Ya kalau itu berlanjut sampai ke pengadilan tidak apa-apa, dan kita sangat mendukung ujarnya.

Dandim 0301 Pekanbaru Kol Inf Sri Marantika Beruh S. Sos, Ketika dikonfirmasi via WhatsApp terkait adanya beberapa unit mobil yang di tahan oleh oknum provost Kodim, apakah itu atas perintahnya, dalam jawabannya Dandim 0301 Pekanbaru Kol Inf Sri Marantika Beruh S. Sos mengatakan bahwa saya masih di IKN bang, Saya cekkan, Kalo barang illegal bisa saja bang, dan beberapa saat setelah itu masuk lagi WhatsApp dari Dandim yang mengatakan, Kami tangkap kami serahkan ke Dinas kehutanan.Ketika ditanya apakah ini sesuai dengan tupoksi TNI AD, menurut Dandim Bisa bang mengatasi penyelundupan, Jangankan kami institusi TNI, abang aja wartawan bisa kok menangkap tangan setelah itu diserahkan ke pihak berwenang.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, M.Job Kurniawan, ketika dikonfirmasi via WhatsApp terkait ada tangkapan Mobil berisi kayu oleh Kodim Pekanbaru, katanya sudah diserahkan kepada kehutanan, apakah benar pak, dalam jawabannya M. Job Kurniawan mengatakan Nanti kami cek, dan untuk jelasnya coba hubungi Embiyarman, Kabid di bidang tersebut.Sementara Kepala Bidang Penaatan dan Penataan Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Sub Koordinator Penegakan Hukum pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau Agus Suryoko, SH, MH ketika dikonfirmasi di kantornya pada Senin 23 September 2024, mengatakan bahwa informasi yang ditanyakan awak Media sebagaimana pemberitaan itu tidak ada masuk ke tempat kita, kalau memang ada, tentu disana (didepan pintu masuk) akan dibuatkan Berita Acaranya.

Memang waktu itu ada yang mengontak (menelpon) kita terkait Mobil yang bermuatan kayu Mahang tersebut, katanya ada surat dokumen atau Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), kalau ada tentu tidak dapat ditahan, karena itu tidak berdasarkan hukum. Karena Kayu Mahang merupakan kayu Budidaya dari Hutan Hak (masyarakat).“Pada prinsipnya kayu budidaya kayu yang tumbuh pada lahan diluar kawasan hutan yang memiliki bukti pemilikan lahan sehingga dokumen pengangkutan hasil hutan dari hutan hak dapat dikategorikan sebagai kayu budidaya,” dalam hal ini tidak dianggap sebagai praktek illog, ujar Agus Suryoko. Tim

Editor : Investigasi Mabes
Tag: