Kawali Ultimatum Pemda Jepara: Pembiaran Pembakaran Limbah Medis Ancaman Serius Bagi Lingkungan dan Kesehatan Warga

Kawali Ultimatum Pemda Jepara: Pembiaran Pembakaran Limbah Medis Ancaman Serius Bagi Lingkungan dan Kesehatan Warga
Kawali Ultimatum Pemda Jepara: Pembiaran Pembakaran Limbah Medis Ancaman Serius Bagi Lingkungan dan Kesehatan Warga

Investigasimabes.com l Jepara -- Pada hari Sabtu, 05/10/2024 jupa press release ketua Komunitas Kawali (Kawan Lingkungan) ketua DPC Kawali Jepara Aditya Seko menyoroti masalah serius terkait pembakaran limbah obat-obatan kedaluwarsa yang bercampur dengan limbah medis di Desa Membak, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah . Pembakaran ini ditemukan oleh warga Penemuan tersebut bermula saat Sunarto (55), warga setempat, mencium bau menyengat dari area dekat Makam Dowo pada 2 Oktober 2024 oleh masyarakat setempat dan telah dilaporkan kepada pihak berwajib. Hingga saat ini, kami melihat belum ada tindakan konkret dari pihak berwenang untuk menangani masalah tersebut. Minggu, 06/10/2024.

Hasil investigasi bersama awak media Investigasimabes.com dilokasi, pada hari Sabtu, 05/10/2024, setelah mencermati, kami menilai adanya faktor indikasi dugaan kesengajaan dan perencanaan dalam tindakan pembakaran ini, yang dilakukan oleh oknum pelaku. Lokasi pembakaran yang dipilih terletak cukup jauh dari permukiman, sekitar satu, dua kilometer, yang menunjukkan niat untuk menghindari terdeteksinya pencemaran udara yang mungkin berdampak pada pemukiman. Di lokasi tersebut, Kawali juga menemukan lubang galian dengan kedalaman sekitar dua, tiga meter yang sebelumnya disediakan digunakan sebagai tempat pembakaran limbah, ini menunjukkan adanya perencanaan sistematis yang jahat untuk mengelola limbah medis secara tidak benar.Selain itu, kami mencatat bahwa meskipun aparat Polri telah melakukan pengamanan tempat kejadian dengan memasang garis polisi, hingga kini tidak ada tindak lanjut yang diambil oleh instansi berwenang. Kami menganggap situasi ini sebagai bentuk pembiaran oleh instansi dan pejabat yang bertanggung jawab atas masalah lingkungan ini.

Baik dari segi perencanaan yang disengaja oleh pelaku maupun sikap pembiaran oleh aparat yang berwenang, kami ingin mengingatkan bahwa tindakan ini memiliki konsekuensi hukum yang dapat mengarah pada penerapan pasal pidana. Masyarakat, sesuai dengan undang-undang tentang peran serta masyarakat, telah menjalankan kewajibannya dengan melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Namun, pihak aparat dan lembaga terkait belum cukup mengambil tindakan yang memadai.Oleh karena itu, Kawali memberikan somasi kepada instansi yang bertanggung jawab untuk segera mengambil tindakan yang tepat dalam waktu tiga (3) hari kerja. Jika tidak ada respon yang memadai, kami akan menempuh jalur hukum untuk menuntut siapapun yang bertanggung jawab.

Pembakaran limbah medis ini sangat berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Limbah berupa obat-obatan dalam kemasan yang tidak mudah terdegradasi dapat menghasilkan zat-zat berbahaya seperti dioksin, karbon monoksida, furan, arsenik, dan VOCs (Volatile Organic Compounds). Zat-zat ini dapat memicu kanker, mengganggu sistem kekebalan tubuh, sistem pencernaan, serta menyebabkan kerusakan serius pada paru-paru dan organ vital lainnya. Pencemaran udara dan air tanah yang dihasilkan juga dapat berakibat buruk bagi masyarakat sekitar, terutama jika air tanah yang tercemar tersebut dikonsumsi.

Kami menegaskan bahwa masalah ini tidak bisa diabaikan. Kami, Kawali, sesuai dengan AD/ART organisasi, menuntut Pemerintah Daerah Jepara untuk tidak membiarkan masalah ini terus berlarut-larut, yang bisa mengarah pada pelanggaran lingkungan dan Hak Asasi Manusia ( HAM ) yang dilakukan secara sadar oleh Pemda Jepara.Menurut UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pembuangan limbah B3 sembarangan merupakan pelanggaran serius, dengan ancaman hukuman penjara dan denda miliaran rupiah. Polisi dan dinas lingkungan hidup kini sedang menyelidiki pelaku di balik kasus ini.

Pencemaran limbah dikenakan Pasal 59 jo Pasal 103 dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 1.000,000,000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000,000,000,00- (tiga miliar rupiah).Pewarta : Maskur

Sumber :: Kawali

Editor : Investigasi Mabes
Tag: