InvestigasiMabes.com | Jepara - Pada pemberitaan sebelumnya, akibat pohon jengkol yang kering dan lapuk mengakibatkan dua pelajar mengalami luka serius. Risang Pamungkas, (15) meninggal dunia dan Armiando Dias Lutfianto (15) yang tinggal di Desa Balong, RT 03/02 Kecamatan Kembang mengalami cidera yang cukup serius, pada Jumat 13 September 2024 sekitar pukul 11.20 wib.
Dengan kejadian tersebut Pemkab Jepara memfasilitasi mediasi dengan menghadirkan semua pihak di ruang Asisten 1 Sekda Jepara, dengan dipimpin oleh Ratib Zaini dan hadir dalam mediasi tersebut yaitu Bagian Hukum Pemda Jepara, Administratur KPH Pati beserta jajaran, Perwakilan Kodim 0719 Jepara, Pabin Perhutani, Camat Kembang, Petinggi Desa Balong, BPD Desa Balong dan Ajicakra Indonesia selaku penerima kuasa dari keluarga korban.
“Hal ini perlu ditempuh dalam rangka mencari solusi terbaik bagi masing-masing pihak, supaya perkara ini selesai tidak sampai ke proses hukum,” jelas Ratib.
Setelah audensi mencapai kesepakatan dari semua pihak, Sukmono Edwin Susanto selaku Kepala Adm Perhutani KPH Pati, membuat surat pernyataan yang ditandatangani masing-masing pihak dengan disaksikan yang hadir dalam mediasi tersebut.
Dalam surat pernyataan pihak Perhutani Pati menyatakan bersedia memberikan biaya perawatan dan santunan kepada keluarga korban yang meninggal (Risang Pamungkas) maupun yang masih dalam perawatan (Armiando Dias L), serta memberikan biaya perbaikan sepeda motor yang digunakan dalam kejadian.
Lebih lanjut, Sukmono juga akan mengusulkan program tanggung jawab sosial dan lingkungan kepada Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah untuk korban yang masih dalam perawatan. Sehingga diharapkan dengan terlaksananya kesepakatan dalam mediasi ini, permasalahan telah selesai dan membawa dampak baik bagi semua pihak.
Ajicakra Indonesia yang mendapatkan surat kuasa dari para pihak keluarga korban setelah 3 hari korban meninggal, atau tepatnya pada tanggal 17 September 2024.
“Sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas langkah-langkah yang ditempuh Pemkab Jepara dan itikad baik dari Perum Perhutani Pati untuk menyelesaikan permasalahan ini, ” ujarnya.
Perlu diketahui, Hal ini bisa menjadi edukasi bagi kita semua supaya lebih berhati-hati dan bisa menyelesaikan setiap permasalahan dengan upaya komunikasi dan kekeluargaan, karena tidak semua permasalahan harus diselesaikan dengan upaya hukum.
“Ketika masing-masing pihak telah sepakat dan saling menerima, itu artinya permasalahan ini sudah selesai di forum mediasi ini. “ pungkas Tri Hutomo Ketua Ajicakra Indonesia.
(Arif M)
Editor : Investigasi Mabes