InvestigasiMabes.com | Jepara - Potensi terjadi kontrak kritis, pada pekerjaan rehabilitasi gedung Instalasi Farmasi Kabupaten (IFK) di Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara, yang bersumber dana dari APBD tahun anggaran 2024, oleh penyedia barang / jasa CV N'Jaya Nusantara, dengan jumlah nilai kontrak mencapai Rp 1.399.872.640, dengan waktu pelaksanaan 150 hari kalender.
Kondisi kontrak kritis terjadi bila situasi yang dilaksanakan tidak sesuai dengan rencana atau tahapan prosesnya, hal tersebut disampaikan CR, kepada media ini pada Jumat (18/10/2024).
CR mengatakan, "Ada potensi terjadi kontrak kritis. Dari informasi yang saya dapatkan, belum ada termin dan pekerjaan tidak ada uang muka (UM)," ujarnya.
Ia juga menambahkan, "Tidak ada UM, kemungkinan bisa mengajukan termin saat 25% atau 50%, dan hingga 90 hari kerja, itu artinya melebihi 50 % batas waktu pelaksanaan. Maka patut diduga ada kesalahan spesifikasi atau keterlambatan pekerjaan dan berpotensi terjadi kontrak kritis," imbuhnya.
Tak hanya itu, lanjut CR, CV "N'Jaya Nusantara sudah pernah bermasalah di bendung kluwih, tetapi tetap masih bisa eksis sebagai penyedia barang dan jasa di Kabupaten Jepara. Kalau pekerjaannya oke sih gak apa apa, dan semoga pekerjaan yang di DKK Jepara tidak bermasalah dan semua dikerjakan sesuai dengan Detail Engineering Design (DED)," kata CR.
Diketahui, CV N'Jaya Nusantara pernah diisukan skandal rehabilitasi jaringan irigasi di Kluwih Bondo Jepara, senilai 1.856.000.000, pekerjaan baru seumur jagung mengalami ambrol diduga tidak sesuai dengan spesifikasi, dikutip dari media investigasimabes.com (6/1/2024).
Penyebab ambrolnya bangunan rehabilitasi irigasi D.I Kluwih Bondo tersebut diduga adanya kesalahan kontruksi, oleh CV N' Jaya Nusantara dan pengawas konsultan bersama pengampu kegiatan yang tidak tegas dan adanya pembiaran.
Ditempat terpisah, dikarenakan pada papan nama proyek pekerjaan rehabilitasi gedung IFK hanya dicantumkan 150 hari kerja, dan tidak dicantumkan dimulainya pekerjaan dan selesainya kapan pekerjaan tersebut, media ini minta informasi dari Mudrikatun, selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara, dan minta informasi juga kepada Dr. Eko Cahyo Supeno, selaku Kepala Bidang (Kabid) Pejabat Penandatanganan Kontrak (P2P). Sampai berita ini ditayangkan, tidak ada jawaban dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara, maupun keterangan dari Kabid P2P DKK Jepara, (Red), bersambung...
Editor : Investigasi Mabes