InvestigasiMabes.com | Pati - Penyelenggaran pengisian perangkat desa Kabupaten Pati yang bekerja sama dengan pihak ke Tiga (3) yaitu UI (universitas Indonesi) dilaksanakan di Hotel UTCJl. Kelud Raya No.2, Petompon, Kec. Gajahmungkur, Semarang, Jawa Tengah.
Pelaksanaan test perangkat desa itu bukan hanya di awasi oleh panitia dari masing masing desa yang membuka lowongan / pengisian perangakat desa, tapi juga di awasi dari tim pengawas perkecamatan dan juga dari beberapa organisasi, diantaranya organisasi Capraga dan juga kesatuan dari beberpa lembaga yang masuk dalam wadah BLN (Barisan Lembaga Nusantara).
Dalam.pengawasan anggota Capraga dan BLN , mereka mempelajari lebih dulu tata tertibnya para peserta dalam pelaksanaa ujian / test.
Disalah satu Undangan UNIVERSITAS INDONESIA
SEKOLAH KAJIAN STRATEJIK DAN GLOBALUNIT KERJA KHUSUS Pranata Pembangunan menyebutkan Tata Tertib huruf A nomor 6. Peserta ujian dilarang membawa perhiasan serta barang berharga lainnya, panitia tidak bertanggung jawab jika terjadi kehilangan atau kerusakan.
Tapi disana tidak di perjelas apakah yang di maksut barang berharaga itu, karena terlihat banyak para peserta memakai gelang dan jam tangan.
Dan dalam aturan B mengatur gugurnya peserta ujian, yang menyebutkan ;
B.PESERTA DIANGGAP GUGUR1. Peserta ujian terlambat hadir dari jadwal ujian yang. ditentukan
2. Peserta ujian tidak membawa dokumen yang ditentukan.3. Peserta ujian melanggar salah satu ketentuan diatas.
Di situ juga banyak yang menyaksikan baik para panitia desa, pengawas dari Kecamatan masing masing desa dan para pengunjung / pengantar, meyaksikan adanya dua (2) peserta dari Kecamatan Margoyoso, yang datangnya setelah pintu ruang ujian di tutup. Tapi tetap di ijinkan masuk oleh para panitia penyelenggara.
Dengan Hal itu Sutamto mewakili dari BLN mengatakan ; " dengan adanya kejadian kejadian kecil itu tidak mungkin akan ada hal hal besar yang akan terungkap. Seperti tadi, anggota kami menemukan kejanggalan karena yang mencalonkan atau melamar masih keluarga atau kerabat, maka salah satunya tidak ikut ujian, dan itu arahan dari salah satu pengawas di Kabupaaten Pati "." Semua akan menjadi catatan kita, dan bila diperlukan akan kita serahkan ke pihak yang berwenang. Kita akan serahkan data, biar mereka yang bertindak, yang terpenting kita berusaha untuk menjauhkan kegiatan kegiatan ini dari pengondisian pengondisian dari beberapa oknum yang berkepentingan, semaksimal mungkin kita kawal kegiatan ini dari KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme) " ungkapnya.
Semoga banyaknya kontrol sosial dari elemen masyarakat, dan organisasi organisasi di Kabupaten Pati, bisa memperkecil budaya KKN. Bu-Ri
Editor : Investigasi Mabes