Eksploitasi anak dibawah umur

Eksploitasi anak dibawah umur
Eksploitasi anak dibawah umur

InvestasiMabes.com | Saumlaki - Kasus yang menimpa Mawar 16 tahun (bukan nama sebenarnya) dengan kekasihnya Bujang 19 tahun (bukan nama sebenarnya) menjadi menarik untuk ditelisik. 

Cinta Mawar dan Bujang tersandung undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan yang merupakan perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan pada pasal 15 kompilasi hukum Islam. 

Bujang dan Mawar berupaya memperjuangkan cinta terlarang mereka dengan mencoba melarikan diri jauh dari kedua orang tua mereka ke salah satu Desa di Kecamatan Wertamrian Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada awal Mei 2024. 

Kaburnya Bujang dan Mawar tersebut dari kedua orang tua mereka yang oleh masyarakat Maluku lasim disebut "Lari Kawin" akhirnya ditemukan orang tua Mawar MS dua hari setelah pelarian mereka dan langsung melaporkan Bujang ke pihak Polres Kepulauan Tanimbar. 

Setelah Bujang dilaporkan, atas permintaan orang tua dan paman Mawar MS agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan adat istiadat masyarakat Tanimbar. 

Alhasil permintaan tersebut disambut baik oleh petugas unit PPA Polres Kepulauan Tanimbar yang selanjutnya menyarankan orang tua Bujang untuk dapat menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan sebagaimana permintaan Ibu Mawar MS dan Pamannya MS. Ironisnya setelah meninggalkan unit PPA Polres Kepulauan Tanimbar, Ibu dan Paman Mawar melalui Kepala Desa Kilon yang turut hadir guna meminta sejumlah uang kepada orang tua Bujang sebagai syarat berdamai. 

Tawar menawar harga pun berlangsung mulai dari 100 juta, 75 juta, 50 Juta dan 35 juta. Tawar menawar harga ini terjadi dengan perantaraan Kepala Desa Kilon sebagai mediator mulai dari halaman Polres Kepulauan Tanimbar hingga berakhir di kontrakan Desa Kilon di Saumlaki. 

Kejadian tawar menawar ini dibenarkan Kepala Desa Kilon saat dihubungi awak media ini melalui sambungan selulernya di Saumlaki pada Sabtu, 2/11/2024; "iya benar Pa, mama dan Omnya Mawar yang bilang ke saya untuk sampaikan kepada Bapaknya Bujang untuk bayar 100 jt, tapi Bapaknya Bujang tidak sanggup jadi dikurangi lagi menjadi 75 jt, 50 jt dan setelah sampai di kontrakan Desa Kilon di Saumlaki, tawaran itu dikurangi lagi menjadi 35 jt, tutur orang nomor satu di Desa Kilon Kecamatan Wuarlabobar Kabupaten Kepulauan Tanimbar itu. 

Ayah Bujang JW akhirnya diberi kesempatan untuk menyiapkan uang sebesar 35 jt sebagai syarat damai. Demi buah hatinya, JW berupaya memperoleh mahar damai yang diajukan dengan menjual sejumlah harta benda miliknya termasuk sebidang tanah demi membebaskan Bujang dari jeratan hukum dan desakan orang tua dan keluarga Mawar. Namun harga sejumlah harta yang dijual JW tak mencapai target minimal yang diajukan pihak orang tua dan paman Mawar. Dengan usaha yang maksimal JW hanya mampu membayar mahar sekitar 2 jutaan ditambah sejumlah benda adat lainnya. 

Pasal 332 KUHPidana menyatakan anak dibawah umur adalah anak yang dianggap belum dewasa yakni mereka yang belum mencapai umur 21 tahun. Pasal 76i jo. Pasal 88 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak melarang dengan tegas dan keras eksploitasi terhadap anak. 

Kepada Unit PPA Polres Kepulauan Tanimbar agar segera memanggil guna memeriksa Orang Tua dan Paman Mawar serta semua pihak yang terlibat dalam eksploitasi terhadap Mawar dan Bujang dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi sebagaimana amanat Pasal 76i jo. 88 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014. (IM. Tim).

Editor : Investigasi Mabes
Tag: