Diduga, Kanwil Kemenag Jambi Bolehkan Pungli yang Berkedok Iuran komite di MAN Model Kota Jambi

Diduga, Kanwil Kemenag Jambi Bolehkan Pungli yang Berkedok Iuran komite di MAN Model Kota Jambi
Diduga, Kanwil Kemenag Jambi Bolehkan Pungli yang Berkedok Iuran komite di MAN Model Kota Jambi

InvestigasiMabes.com | Jambi – Kabar mengejutkan datang dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jambi dimana Kanwil Kemenag Provinsi Jambi diduga membolehkan adanya pungutan uang sebesar Rp.75 ribu kepada setiap siswa. 

“Kalau masalah adanya uang pungutan itu diperbolehkan, karena itu sudah berdasarkan kesepakatan dari pengurus komite dengan orang tua murid dan itu sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah,” kata Afrizal selaku Kabid Madrasah Kemenag Provinsi Jambi, Jumat (31/10/2024) 

Menurut Afrizal, berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah, Komite itu dibentuk secara resmi dan pungutan yang disepakati sudah melalui rapat yang digelar bersama antara komite dan para orangtua siswa tanpa campur tangan dari pihak sekolah dan pungutan itu juga tidak boleh memberatkan orangtua murid. 

“Jadi itu bukan Pungli karena memang ada aturan yang mengatur terkait iuran yang sudah disepakati bersama antara pengurus komite dan para orangtua murid,” jelasnya. 

Sementara itu terkait, uang buku Lembar Kerja Siswa (LKS) yang diperjual belikan di sekolah, dirinya tidak mengetahui hal itu, karena itu merupakan kewenangan dari sekolah masing-masing dan menyarankan awak media untuk langsung bertanya kepada sekolah masing-masing yang menjual LKS. 

“Jadi kami tidak ada kapasitas untuk boleh atau tidak memperbolehkan karena LKS itu merupakan kebutuhan siswa, jadi silahkan langsung tanya kepada sekolah, karena sekolahlah yang paham tentang LKS,” sebutnya. 

Sebelumnya diketahui, bahwa di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Model Kota Jambi diduga telah terjadi adanya Pungutan Liar (Pungli) dimana setiap siswa diwajibkan untuk membayar uang komite sebesar Rp75 ribu/siswa/bulan. 

Pungutan sebesar Rp75 ribu ini tentu saja memberatkan orangtua siswa yang tidak mampu, ditambah lagi adanya biaya pembelian uang buku LKS sebesar Rp.500 ribu/siswa tentu saja itu semakin memberat para orangtua murid. Dan anehnya buku LKS itu diperjual belikan di koperasi yang ada di MAN Model Jambi. 

Yang menjadi permasalahan dalam pungutan Rp.75 ribu/siswa/bulan itu di kabarkan akan digunakan untuk membayar gaji 20 orang guru honorer. Padahal sejatinya, gaji para guru honorer itu sudah dibebankan didalam dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). 

Dimana berdasarkan aturan pemerintah setiap tahunnya sudah menggelontorkan dana BOS untuk sekolah yang dihitung berdasarkan jumlah anak yang ada disekolah tersebut. Seperti di MAN Model Jambi, ada sekitar 1220 murid, dengan nilai Rp.1,6 juta/anak. Sehingga bila dikalkulasikan Rp 1.600.000× 1220= Rp1,952 Miliar.

Editor : Investigasi Mabes
Tag: