InvestigasiMabes.com | Jambi - Diduga Hukum di provinsi Jambi tumpul:Pendi beserta kuasa hukum dan tim,akan berikan surat somasi pada Hendrik dan juga Acok Budiharjo secara terbuka sebagai berikut.
SURAT SOMASINo.012/SS/ 11.24/DJB
Kepada Yth.Palembang, November 2024
Bpk. Hendri,Bpk. Budiharjo Als. Acok,
Di-tempatDengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawahini:
M. Unggul Garfli, S.H.A. Rilo Budiman, S.H.
Penggis, S.H., M.H.Amin Rais, S.H.
Febri Prayoga, S.H., M.H.Muhammad Axel, S.H.
Abyan Zhafran, S.H."Advokat dan/atau Konsultan
Hukum yang berkantor diUnggul Garfli & Partners Law
Office,beralamat di JalanPHDM II No. 79, Kota Pale-
mbang. Berdasarkan SuratKuasa KhususNo:012/SKK/11.
24/DJB tanggal 11 November2024, bertindak untuk dan atas
nama Klien kamibernama BapakPendi, beralamat di Jalan Lingkar
Selatan II No.23, Paal Merah, Kota Jambi."Berdasarkan atas keterangan
yang telah kami peroleh,maka Surat Somasi ini perlu
disampaikan mengenai beberapahal sebagai berikut:
Bahwa sekira sejak bulanMei 2023, telah terjadi tindakan sewenang wenang yang melangar hikum
Barangsiapa dengan
sengaja melawan hukummenghancurkan, Dan merusakkan,
membuat tak dapat dipakaiatau menghilangkan barang sesuatu yang sebagian milik orang lain,diancam dengan pidana penjara paling
lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empatribulima ratus rupiah” ;
Bahwa kami atas nama Klien kami, bergerak berdasarkan AsasKeadilan, Asas Kemanfaatan dan Asas Kepastian Hukum, mem
inta dengan tegas agar akses jalanumum yang ditutup tersebut untuk dibuka kembali,Dan apabila,
"dalam kurun waktu 3x24jam sejak Surat Somasi
inidibuat dan tetap dak adaEtikad baik untuk membuka akses jalan umum tersebut Maka denganTegas dan degan kesadaran.,penuh kami akan mem
perjuangkan hakKlien kami (Pendi)beserta kerugian,yang di timbulkan akibat perbuatan Hendri dan juga Budiharjo(Acok) yang melawan
hukum,melalui jalurhukum,
Baik secara Perdata maupun Pidana.Demikian Surat Somasi ini kami buat agar dapatmejadiperhatian dan peringat secara ter Tulis yang sah menurut
undang-undang dan sebagaipersyaratansebelum melakukan upaya hukum.
No. 826 milik Bapak Hendri
yang bersebelahan dengan jalanumum yang ditutup danberada
di Kecamatan Kenali AsamBawah hasil dari pengu
kuran ulang Kantor badan Pertanahan KotaJambi
Telah mengeleluarkan Surathasil ukur ulang
denganNo:1078/SP.15.71.IP.02.03/VII/2023 dengan
menerangkan bahwa tanahyang ditutupoleh Bapak
Budiharjo Als. Acokadalahbenar merupakan jalan
umum selebar 11.5Meter;Bahwa sampai dengan
Surat Somasi ini dibuat jalan umum tersebut belum dibuka olehBapakBudiharjo Als. Acok ;
Bahwa Klien kami BapakPendi sempat melakukan
upaya membuka aksesjalan yang ditutup tersebut karena sangat merugikan usahanya,ungkap pak Pendi.
namun anehnya upaya tersebut
malah dilaporkan kePolda Jambi;
berdasarkan hasil pengukuran ulang dari badan pertanahan , hakmilik Klien kami
Bapak Pendi, dari sebagian jalan umumtersebut masih terdapatSebahagian sisa bidang tanah
milik Klien kami;Bahwa dari segala kronologi diatas, sudah sangat jelas dan terang Tindakan yang dilakukan
Bapak Budiharjo Alias.Acok merupakan tindakan sewenang-wenang yangilegal sepihak dan melawan hukum
dalam Pasal 1365 KUHPerdata: Tiap perbuatan yang
melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain,mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena
kesalahannya untukmeng ganti kan kerugian tersebut”;
Berdasarkan UU dalam Pasal 406KUHP pidana: Barangsiapa dengan
sengaja dan melawan hukummenghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai
ataumenghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain,diancam denganpidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau. pidanadenda paling banyak empat
ribulima ratus rupiah” ;
Editor : Investigasi Mabes