Diduga Hukum di provinsi Jambi tumpul:Pendi beserta kuasa hukum dan tim,akan berikan surat somasi pada kepada Hendrik dan juga Acok Budiharjo

Diduga Hukum di provinsi Jambi tumpul:Pendi beserta kuasa hukum dan tim,akan berikan surat somasi pada kepada Hendrik dan juga Acok Budiharjo
Diduga Hukum di provinsi Jambi tumpul:Pendi beserta kuasa hukum dan tim,akan berikan surat somasi pada kepada Hendrik dan juga Acok Budiharjo

InvestigasiMabes.com | Jambi - Diduga Hukum di provinsi Jambi tumpul:Pendi beserta kuasa hukum dan tim,akan berikan surat somasi pada Hendrik dan juga Acok Budiharjo secara terbuka sebagai berikut. 

SURAT SOMASINo.012/SS/ 11.24/DJB

Kepada Yth.Palembang, November 2024

Bpk. Hendri,Bpk. Budiharjo Als. Acok,

Di-tempatDengan hormat,

Yang bertanda tangan dibawahini:

M. Unggul Garfli, S.H.A. Rilo Budiman, S.H.

Penggis, S.H., M.H.Amin Rais, S.H.

Febri Prayoga, S.H., M.H.Muhammad Axel, S.H.

Abyan Zhafran, S.H."Advokat dan/atau Konsultan

Hukum yang berkantor diUnggul Garfli & Partners Law

Office,beralamat di JalanPHDM II No. 79, Kota Pale-

mbang. Berdasarkan SuratKuasa KhususNo:012/SKK/11.

24/DJB tanggal 11 November2024, bertindak untuk dan atas

nama Klien kamibernama BapakPendi, beralamat di Jalan Lingkar

Selatan II No.23, Paal Merah, Kota Jambi."Berdasarkan atas keterangan

yang telah kami peroleh,maka Surat Somasi ini perlu

disampaikan mengenai beberapahal sebagai berikut:

Bahwa sekira sejak bulanMei 2023, telah terjadi tindakan sewenang wenang yang melangar hikum

 Barangsiapa dengan

sengaja melawan hukummenghancurkan, Dan merusakkan,

membuat tak dapat dipakaiatau menghilangkan barang sesuatu yang sebagian milik orang lain,diancam dengan pidana penjara paling

lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empatribulima ratus rupiah” ;

Bahwa kami atas nama Klien kami, bergerak berdasarkan AsasKeadilan, Asas Kemanfaatan dan Asas Kepastian Hukum, mem

inta dengan tegas agar akses jalanumum yang ditutup tersebut untuk dibuka kembali,Dan apabila,

"dalam kurun waktu 3x24jam sejak Surat Somasi

inidibuat dan tetap dak adaEtikad baik untuk membuka akses jalan umum tersebut Maka denganTegas dan degan kesadaran.,penuh kami akan mem

perjuangkan hakKlien kami (Pendi)beserta kerugian,yang di timbulkan akibat perbuatan Hendri dan juga Budiharjo(Acok) yang melawan

hukum,melalui jalurhukum,

Baik secara Perdata maupun Pidana.Demikian Surat Somasi ini kami buat agar dapatmejadiperhatian dan peringat secara ter Tulis yang sah menurut

undang-undang dan sebagaipersyaratansebelum melakukan upaya hukum.

 No. 826 milik Bapak Hendri

yang bersebelahan dengan jalanumum yang ditutup danberada

di Kecamatan Kenali AsamBawah hasil dari pengu

kuran ulang Kantor badan Pertanahan KotaJambi 

Telah mengeleluarkan Surathasil ukur ulang

denganNo:1078/SP.15.71.IP.02.03/VII/2023 dengan

menerangkan bahwa tanahyang ditutupoleh Bapak

Budiharjo Als. Acokadalahbenar merupakan jalan

umum selebar 11.5Meter;Bahwa sampai dengan

Surat Somasi ini dibuat jalan umum tersebut belum dibuka olehBapakBudiharjo Als. Acok ;

Bahwa Klien kami BapakPendi sempat melakukan

upaya membuka aksesjalan yang ditutup tersebut karena sangat merugikan usahanya,ungkap pak Pendi.

 namun anehnya upaya tersebut

malah dilaporkan kePolda Jambi;

 berdasarkan hasil pengukuran ulang dari badan pertanahan , hakmilik Klien kami

Bapak Pendi, dari sebagian jalan umumtersebut masih terdapatSebahagian sisa bidang tanah

milik Klien kami;Bahwa dari segala kronologi diatas, sudah sangat jelas dan terang Tindakan yang dilakukan

Bapak Budiharjo Alias.Acok merupakan tindakan sewenang-wenang yangilegal sepihak dan melawan hukum

 dalam Pasal 1365 KUHPerdata: Tiap perbuatan yang

melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain,mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena

kesalahannya untukmeng ganti kan kerugian tersebut”;

Berdasarkan UU dalam Pasal 406KUHP pidana: Barangsiapa dengan

sengaja dan melawan hukummenghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai

ataumenghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain,diancam denganpidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau. pidanadenda paling banyak empat

ribulima ratus rupiah” ; 

  

  

  

  

Editor : Investigasi Mabes
Tag: