InvestigasiMabes.com | Musi Banyuasin - Aksi perampokan bersenjata terjadi di Jl. Kelompok Tani Sungai Biduk, Desa Dawas, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Minggu, 24 November 2024, sekitar pukul 11.30 WIB. Dalam kejadian tersebut, seorang pria bernama Pardi alias Peng (42) berhasil ditangkap setelah berusaha merampok korban, H. Hanif Mustofa (23), warga asal Desa Sukadamai Baru, Sungai Lilin.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH, melalui Kapolsek Keluang AKP Yohan Wiranata SH, menjelaskan bahwa perampokan bermula saat tiga pelaku, termasuk Pardi, menghadang mobil korban dengan menggunakan balok kayu di atas jembatan. Salah satu pelaku kemudian menodongkan senjata api rakitan ke arah korban sambil mengancam, "Serahkan uang kamu!"
Namun, korban yang tetap tenang menawarkan rokok kepada para pelaku untuk meredakan ketegangan. Pardi justru merampas tas milik anak korban yang berisi uang tunai sebesar Rp16,1 juta. Dalam upaya mempertahankan tasnya, korban melawan dengan memeluk Pardi, sementara anak korban berhasil memukul tangan pelaku hingga senjata api rakitan terlepas dari genggaman.
"Korban berhasil merebut kembali tasnya dan segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Keluang," ungkap AKP Yohan Wiranata.
Tak lama setelah itu, sekitar pukul 14.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Keluang menerima serahan tersangka Pardi dari warga setempat. Setelah dilakukan gelar perkara, tersangka langsung ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, dua pelaku lainnya, yang diketahui bernama Iko dan Amad, kini masih dalam pengejaran polisi. "Kami terus melakukan upaya pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," tegas AKP Yohan.
Dalam penangkapan ini, Polsek Keluang mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan tiga butir peluru aktif dan satu selongsong peluru, serta uang tunai Rp16,1 juta milik korban.
Kapolsek Keluang memberikan apresiasi atas keberanian korban dan kinerja cepat jajaran Polsek Keluang dalam mengamankan tersangka. "Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada saat berkendara di daerah yang sepi, terutama jika membawa barang berharga," tambahnya.
Pardi alias Peng kini terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun, sesuai Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Polisi berkomitmen untuk segera menangkap dua komplotan lainnya yang masih buron. ( Fs)
Editor : Investigasi Mabes