Kanwil DJBC Riau Lakukan Pemusnahan BMMN, Hasil Operasi Penindakan Bersama Senilai Rp. 44 Miliar

Kanwil DJBC Riau Lakukan Pemusnahan BMMN, Hasil Operasi Penindakan Bersama Senilai Rp. 44 Miliar
Kanwil DJBC Riau Lakukan Pemusnahan BMMN, Hasil Operasi Penindakan Bersama Senilai Rp. 44 Miliar

InvestigasiMabes.com | Pekanbaru -  Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau, KPPBC TMP 8 Pekanbaru, dan KPPBC TMP B Teluk Bayur melaksanakan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) Hasil Operasi Penindakan Bersama selama periode tahun 2022 sampai dengan 2024 di Halaman Kantor Wilayah DJBC Riau Jalan Jendral Sudirman Kota Pekanbaru, Senin (25/11/2024). 

Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan dengan mengundang Aparatur Penegak Hukum (APH), Forkopimda Riau, Insan Pers, hingga Tokoh Masyarakat. Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara ini merupakan hasil dari sinergi yang terjalin begitu apik antara Bea Cukai dengan Aparatur Penegak Hukum, Kepolisian Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, dan Kejaksaan. 

Selama periode tahun 2023, Kanwil DJBC Riau berhasil mengamankan barang ilegal dengan perkiraan kerugian negara lebih dari 14 Miliar Rupiah. Barang-barang ilegal tersebut yg kemudian ditetapkan sebagai BMMN dan akan dimusnahkan pada kesempatan initerdiri dari beberapa jenis barang, di antaranya rokok ilegal dengan total sejumlah 17 juta batang, dan sejumlah kumpulan Ballpress sebanyak 275 bal. 

Pada kesempatan yang sama, KPPBC TMP B Pekanbaru melalui Surat Persetujuan DJKN nomor S-905/MK 6/2024 tanggal 01 November 2024 juga memusnahkan beberapa jenis barang hasil penindakan. 

Barang-barang tersebut berupa aksesoris telepon genggam sebanyak 12 paket, 1 unit jam tangan pintar/smartwatch, 36 unit telepon genggam/handphone, 2 unit alat bantu seks, 13,12 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan rokok ilegal sebanyak 14 juta batang dengan total nilai perkiraan sebesar lebih dari 20 miliar Rupiah, dengan potensi kerugian negara mencapai lebih dari 13 miliar Rupiah dalam periode penindakan antara tahun 2022-2024. 

Selain itu, dilaksanakan juga pemusnahan BMMN atas penindakan dari KPPBC TMP B Teluk Bayur selama periode tahun 2024. Barang-barang yang dimusnahkan tersebut berupa Ballpress sebanyak 20 pcs, rokok ilegal sejumlah +3 juta batang dan 12,35 liter MMEA melalui surat persetujuan DJKN nomor S-102/MK.6/KNL 0301/2024 tanggal 19 November 2024. Perkiraan kerugian negara mencapai lebih dari 3 miliar Rupiah atas barang-barang hasil penindakan tersebut. 

Total jumlah nilai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang dimusnahkan atas hasil penindakan bersama dari 3 kantor tersebut adalah sejumlah 44 Miliar Rupiah dan total perkiraan kerugian negara sebesar 30 Miliar Rupiah. Seluruh barang-barang yang dimusnahkan, dilaksanakan pemusnahannya secara simbolis dengan cara membakar beberapa barang yang sudah disiapkan untuk dimusnahkan. Kemudian, seluruh barang-barang yang akan dimusnahkan akan dibakar dan dihancurkan seluruhnya di insinerator. 

Pemusnahan ini sendiri merupakan bagian dari pelaksanaan Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, khususnya dalam memerangi penyelundupan barang-barang illegal dan berbahaya yang masuk ke Indonesia. Selain itu, dengan dimusnahkannya BMMN hasil penindakan ini diharapkan menjadi sinyal kuat untuk menekan peredaran barang ilegal yang dapat membawa pengaruh negatif bagi masyarakat umum, khususnya bagi generasi muda, serta menyebabkan hilangnya potensi penerimaan negara. 

Penindakan ini juga merupakan wujud hadir dan berperannya Bea Cukai di tengah-tengah masyarakat sebagai Community Protector, dimana Bea Cukai selalu hadir bagi masyarakat dan terus berkomitmen penuh untuk terus menjaga masyarakat dari ancaman dan bahaya barang- barang illegal dan berbahaya. ***

Editor : Investigasi Mabes
Tag: